Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Saksi Kemenkes Soroti Jalur Pidana dalam Kasus Label Kosmetik

Saksi Kemenkes Soroti Jalur Pidana dalam Kasus Label Kosmetik
Minat|Kedokteran Estetika

Penandaan produk dan batas penggunaan pidana

Pelanggaran penandaan kosmetik adalah persoalan kepatuhan pada informasi yang dicantumkan pada produk, yang menurut saksi Kemenkes dapat ditangani melalui sanksi administratif apabila mekanisme itu efektif. Pandangan tersebut menjadi sorotan dalam kasus Richard Lee, tetapi bukan putusan pengadilan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 22 Oktober 2026, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, Sundoyo, hadir sebagai saksi meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa dalam perkara dugaan peredaran kosmetik ilegal dan pelanggaran perlindungan konsumen. Kesaksiannya penting karena memusatkan perhatian pada perbedaan antara persoalan penandaan dan penggunaan hukum pidana. Namun, bobot keterangannya harus ditempatkan secara tepat: ia menyampaikan pandangan ahli dalam persidangan, sementara penilaian perkara serta penerapan hukumnya tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Saksi Kemenkes Soroti Jalur Pidana dalam Kasus Label Kosmetik

Mengapa saksi mengutamakan sanksi administratif

Sundoyo menjelaskan bahwa aturan mengenai penandaan produk, dari undang-undang hingga peraturan pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, menyediakan sanksi administratif. Menurutnya, aparat tidak seharusnya terburu-buru membawa persoalan penandaan ke ranah pidana jika langkah administratif sudah menyelesaikan masalah. Ia mengaitkan pandangan itu dengan asas ultimum remedium: pidana merupakan upaya terakhir, terutama jika sanksi administratif tidak efektif. Dalam perkara ini, ia menilai mekanisme administratif telah berjalan efektif dan menunjuk penarikan produk dari peredaran sebagai contoh penyelesaian. “Ketika itu adalah penandaan, dari berbagai peraturan yang ada mulai dari undang-undang, PP, termasuk juga Peraturan Badan POM, memang sanksinya sanksi administrasi,” kata Sundoyo.

Pendekatan tersebut mengingatkan bahwa jalur hukum perlu sebanding dengan jenis pelanggaran dan respons yang tersedia. Jika masalah yang dipersoalkan memang terbatas pada label kosmetik dan mekanisme administratif efektif, penggunaan pidana berisiko mengaburkan tujuan penegakan aturan. Namun, pendapat saksi tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa perkara ini hanya menyangkut penandaan; batas serta fakta yang dinilai tetap berada dalam proses persidangan.

Konteks perkara bukan putusan akhir

Persidangan berlangsung dalam perkara yang berawal dari saling lapor di media sosial setelah muncul perdebatan tentang hasil uji laboratorium produk perawatan kulit. Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif, melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran aturan kesehatan dan perlindungan konsumen terkait izin edar serta klaim produk berlebih; Richard kemudian melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Latar ini menunjukkan bahwa perkara yang disidangkan memiliki cakupan lebih luas daripada penandaan semata. Karena itu, keterangan saksi Kemenkes perlu dibaca sebagai pandangan mengenai jalur penanganan pelanggaran label, bukan kesimpulan atas seluruh dakwaan atau fakta yang diperdebatkan.

Inti kesaksian Sundoyo tetap relevan: ketika aturan menyediakan sanksi administratif dan langkah itu dinilai efektif, pidana semestinya tidak menjadi pilihan awal. Namun, artikel ini tidak dapat mengubah pendapat saksi menjadi putusan. Majelis hakim yang akan menilai keterangan para pihak dan menentukan penerapan hukum dalam perkara tersebut. Kesimpulannya, sorotan terhadap sanksi administratif memperjelas salah satu isu penting dalam kasus Richard Lee, tetapi hasil akhir persidangan belum dapat disimpulkan dari kesaksian ini saja.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!