Korupsi Proyek Lokal: Pola Lama di Wadah Baru
Korupsi proyek lokal adalah praktik penyimpangan anggaran dalam pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan di tingkat daerah, yang dilakukan melalui manipulasi perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan sehingga menimbulkan kerugian negara infrastruktur sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Dua kasus terbaru menggambarkan pola tersebut dengan sangat telanjang: pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove dan program pengembangan tanaman porang. Pada satu sisi, ada proyek fisik yang dipotong spesifikasinya; di sisi lain, ada program pemberdayaan yang diduga disulap menjadi ladang keuntungan segelintir pihak. Jika pola ini dibiarkan, pemberantasan korupsi daerah hanya akan berhenti pada spanduk dan slogan, sementara uang publik terus bocor lewat skema “proyek lokal” yang diklaim demi rakyat.
Jembatan Mangrove Langsa: Infrastruktur Wisata yang Dibobol
Kasus pertama datang dari pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove di Kota Langsa. Kejaksaan Negeri setempat resmi menahan tiga tersangka—BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen, TNF selaku penyedia jasa, dan S sebagai konsultan pengawas—pada 9 September 2026. Penahanan dilakukan setelah berkas dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada tahap II, sementara satu tersangka lain, RC sebagai konsultan perencana, mangkir dari panggilan tanpa alasan jelas. Proyek bernilai kontrak Rp4.066.505.741 ini dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2019 dengan masa kerja 180 hari kalender. Audit menemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, bahkan ada item yang diduga fiktif, sehingga memicu dugaan kerugian negara Rp561.849.421,60. "Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Aceh". Kejaksaan menyatakan perkara akan segera dibawa ke persidangan setelah dakwaan disusun, sambil menyiapkan langkah hukum untuk tersangka yang mangkir.
Program Porang Sidrap: Pemberdayaan yang Berbelok Arah
Jika di Langsa uang publik bocor lewat proyek jembatan, di Sidrap dugaan korupsi muncul lewat program pemberdayaan pertanian. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan dugaan korupsi bantuan Kementerian Pertanian untuk pengembangan tanaman porang di Kabupaten Sidenreng Rappang ke Kortas Tipidkor Polri. Laporan yang masuk pada 11 September 2026 itu menyebut potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp26 miliar. Menurut laporan, persoalan berawal dari pendirian PT Al Fatih Porang Indonesia pada 15 Mei 2020, perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, mulai dari pemilihan benih hingga pengendalian hama. Akta pendirian mencatat Andre Ade Alrif sebagai direktur sekaligus pemegang 50 persen saham dan Hj Haslinda Hasan sebagai komisaris dengan 50 persen saham. Tidak lama setelah perusahaan berdiri, bantuan pertanian senilai Rp26 miliar diserahkan kepada Kabupaten Sidrap pada 28 Juli 2020 untuk berbagai komoditas termasuk porang. Bupati periode 2018–2023 disebut menunjuk PT tersebut sebagai pengelola dana, sementara bantuan pada petani diberikan dalam bentuk sarana produksi dengan skema bayar setelah panen, yang justru mewajibkan petani melunasi nilai saprodi yang mereka terima.
Persamaan Pola: Proyek Lokal, Kerugian Nasional
Meski berbeda sektor—satu infrastruktur wisata, satu program ketahanan pangan—kedua kasus ini memperlihatkan wajah yang sama dari korupsi proyek lokal. Pertama, nilai proyek cukup besar untuk ukuran daerah: jembatan mangrove dengan kontrak lebih dari Rp4 miliar dan bantuan porang yang berpotensi merugikan Rp26 miliar. Kedua, skemanya berputar pada relasi segitiga: pejabat penentu kebijakan, pihak swasta yang ditunjuk, dan konsultan atau struktur teknis yang seharusnya menjadi filter, bukan komplotan. Di Langsa, penyimpangan terjadi melalui pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan dugaan pekerjaan fiktif yang mereduksi kualitas infrastruktur dan memotong hak publik atas fasilitas wisata yang layak. Di Sidrap, tuduhan mengarah ke pengelolaan dana bantuan yang diserahkan ke satu perusahaan yang baru berdiri, kemudian diubah menjadi skema pinjaman terselubung bagi petani. Kedua skema menunjukkan bagaimana program pemberdayaan korupsi bisa bersembunyi di balik narasi pembangunan dan ketahanan pangan.
Penegak Hukum, Masyarakat Sipil, dan Jalan Panjang Pemberantasan Korupsi Daerah
Dalam kasus jembatan mangrove, kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara adalah bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus untuk menyelamatkan keuangan negara. Mereka menyiapkan dakwaan dan melanjutkan perkara ke tahap penuntutan, sambil menjanjikan langkah hukum tegas terhadap tersangka yang mangkir. Ini penting, tetapi tidak cukup jika tidak dibarengi pembenahan sistem pengadaan dan pengawasan internal dinas yang mengelola proyek. Di sisi lain, kasus porang Sidrap memperlihatkan betapa pentingnya peran masyarakat sipil. KOSMAK bukan sekadar mengeluh, tetapi membawa laporan resmi ke Kortas Tipidkor Polri dan berharap laporan itu segera ditindaklanjuti. "KOSMAK optimis Kortas Tipidkor Polri bakal segera turun bertindak untuk mengusut dugaan korupsi ini". Aktivisme seperti ini menjadi mekanisme pengawasan tandingan ketika struktur formal melemah. Korupsi proyek lokal tidak akan berhenti hanya dengan penangkapan; yang dibutuhkan adalah konsistensi koordinasi penegak hukum, keberanian masyarakat sipil, serta perubahan budaya di birokrasi daerah yang selama ini memandang proyek sebagai ladang, bukan amanah.






