Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Pembebasan Lahan Mengganjal Proyek Besar: Saatnya Daerah Bergerak Cepat

Pembebasan Lahan Mengganjal Proyek Besar: Saatnya Daerah Bergerak Cepat
Minat|Asia Tenggara

Pembebasan Lahan Infrastruktur: Masalah Lama yang Kian Mendesak

Pembebasan lahan infrastruktur adalah seluruh proses hukum, administratif, dan sosial untuk mengalihkan hak atas tanah dari pemilik atau pengelola lama kepada negara atau pelaksana proyek guna membangun fasilitas publik, yang bila dilakukan tanpa kepastian tata ruang, dialog dengan warga, dan koordinasi lintas instansi akan memicu sengketa agraria, memperlambat konstruksi, dan mengorbankan manfaat proyek bagi masyarakat luas. Persoalan ini kini jelas bukan sekadar isu teknis, melainkan hambatan utama agenda pembangunan. Proyek bendungan cibeet menjadi contoh mencolok: hanya sekitar 10 persen lahan yang berhasil dibebaskan dari total kebutuhan sehingga bahkan area pondasi pun belum terpenuhi. Tanpa keberanian pemerintah daerah dan pusat mengurai konflik lahan secara politik dan sosial, target pembangunan besar akan terus mundur sementara kebutuhan air, pangan, dan perlindungan banjir terus mendesak.

Pembebasan Lahan Mengganjal Proyek Besar: Saatnya Daerah Bergerak Cepat

Bendungan Cibeet: Target 2028 Terancam oleh Lambatnya Pembebasan Lahan

Kunjungan Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, ke lokasi pembangunan Bendungan Cibeet di Kabupaten Bogor menegaskan satu hal: jika pembebasan lahan gagal, proyek fisik nyaris mustahil dilanjutkan. Hingga kini lahan yang bebas baru sekitar 10 persen, jauh dari cukup untuk sekadar memulai pondasi bendungan. Padahal, bendungan ini ditargetkan rampung pada 2028 dan dirancang untuk mendukung ketahanan pangan, pengendalian banjir, serta memenuhi kebutuhan air masyarakat dan sektor industri, termasuk kawasan industri Karawang yang pasokan air dari Jatiluhur disebut mulai menipis. Kontras dengan itu, Bendungan Cijurey sudah mencapai sekitar 99 persen pembebasan lahan sehingga relatif siap melanjutkan konstruksi. Perbedaan tajam ini menunjukkan bahwa pembebasan lahan infrastruktur bukan soal kemampuan teknis semata, melainkan kualitas komunikasi pemerintah dengan masyarakat pemilik tanah dan keberpihakan anggaran.

Sengketa Tata Ruang Daerah: Maluku dan Babel Membuka Borok Agraria di DPR

Di tingkat daerah, sengketa tata ruang daerah dan penyelesaian aset agraria keluar ke permukaan lewat forum resmi DPR. Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, memaparkan bahwa aset perkebunan pala di Kepulauan Banda seluas 3.700 hektare sejak penyerahan dari Kementerian Keuangan pada 1986 masih terkendala kepastian hukum pertanahan dan pemetaan. Tanpa kejelasan hak dan batas, aset negara ini mandek dan tidak memberi nilai bagi warga. Di Pulau Seram, batas Taman Nasional Manusela dinilai telah merangsek ke ruang hidup dan permukiman masyarakat adat sehingga Gubernur meminta penetapan ulang tapal batas dengan pendekatan yang seimbang antara lingkungan dan hak manusia. Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengungkap tumpang tindih wilayah IUP PT Timah dengan permukiman, sawah, perkebunan, HGU, dan infrastruktur yang menjadikan persoalan tata ruang dan batas wilayah sebagai hambatan nyata pembangunan.

Pembebasan Lahan Mengganjal Proyek Besar: Saatnya Daerah Bergerak Cepat

Mengapa Koordinasi Pusat-Daerah Jadi Penentu Kecepatan Penyelesaian Lahan

Jika pembebasan lahan infrastruktur tersendat dan sengketa agraria dibiarkan, akar persoalannya hampir selalu kembali pada minimnya koordinasi lintas instansi. Kasus Bendungan Cibeet menunjukkan perlunya perhatian bersama pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar proses dengan pemilik tanah segera tuntas dan proyek tidak kehilangan momentum. Di level kebijakan, Komisi II DPR RI menempatkan isu pertanahan dan tata ruang sebagai penopang program strategis nasional, dengan dorongan integrasi kewenangan pusat-daerah dan penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menertibkan aset dan memperjelas status lahan. Gubernur Maluku mendukung pembentukan tim khusus penertiban aset negara, termasuk untuk perkebunan pala Banda, sementara Gubernur Babel menuntut penanganan konkret, tegas, dan terukur atas tumpang tindih IUP dan alih fungsi lahan dengan tetap melindungi lahan sawah yang dilindungi. Koordinasi tanpa sikap tegas hanya akan melanggengkan kebuntuan.

Kesimpulan: Politik Tanah Harus Diselaraskan dengan Agenda Infrastruktur

Pelajaran dari proyek bendungan cibeet, sengketa pala Banda, batas Taman Nasional Manusela, dan tumpang tindih IUP di Bangka Belitung jelas: pembangunan fisik akan selalu tersandera jika politik tanah dan tata ruang tidak diselaraskan. Pembebasan lahan infrastruktur membutuhkan lebih dari sekadar anggaran; ia menuntut keberanian pemerintah pusat dan daerah untuk mengurai konflik hak, mengakui ruang hidup masyarakat adat, dan menertibkan aset negara yang terbengkalai. Ketika gubernur-gubernur datang ke DPR dengan daftar panjang persoalan agraria, itu sinyal bahwa level daerah sudah kehabisan ruang manuver tanpa dukungan regulasi dan kewenangan yang lebih sinkron. Tanpa langkah cepat memperkuat koordinasi, integrasi kebijakan, dan kejelasan batas, target ambisius seperti penyelesaian bendungan pada 2028 hanya akan menjadi janji di atas kertas. Pembangunan yang memihak warga menuntut kejelasan tanah sebagai fondasi, bukan sebagai rintangan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!