Honor bisa dibayar, meski status belum berubah
Honor guru non-ASN adalah pembayaran bagi tenaga pendidik yang bekerja di sekolah negeri tanpa berstatus aparatur sipil negara, dan dapat bersumber dari dana operasional sekolah selama aturan serta kemampuan anggaran memungkinkan. Di Karawang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan honor guru non-ASN tetap dapat diakomodasi melalui dana BOS, termasuk bagi mereka yang belum masuk pengangkatan PPPK paruh waktu.
Ini memberi jawaban praktis bagi sekolah dan guru honorer yang belum memperoleh status PPPK: belum diangkat tidak otomatis berarti honor langsung terhenti. Kepala Disdikbud Karawang Wawan Setiawan Natakusumah menjelaskan, pembayaran disesuaikan dengan status kepegawaian dan kemampuan anggaran tiap sekolah. Namun, kata “dapat” penting dibaca dengan cermat. BOS menyediakan ruang pembiayaan, bukan jaminan bahwa setiap sekolah mampu membayar dengan jumlah yang sama.

Batas BOS membuat besaran honor berbeda
Contoh yang diberikan Disdikbud Karawang memperlihatkan cara pembiayaan itu bekerja: jika ada 10 guru honorer dan empat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, enam lainnya masih berpeluang dibiayai dari dana BOS. Aturan membatasi belanja pegawai dari BOS maksimal 20 persen, sehingga ruang untuk honor ikut bersaing dengan kebutuhan lain di sekolah.
Besaran BOS reguler yang disebutkan adalah Rp900.000 per siswa per tahun untuk SD dan Rp1.100.000 untuk SMP. Karena alokasinya dihitung berdasarkan jumlah murid, kemampuan membayar honor berbeda antarsekolah. Wacana menaikkan honor guru non-ASN hingga Rp2 juta per bulan pun tidak bisa diterapkan seragam, menurut Wawan. Maka, pembayaran melalui BOS adalah penyangga yang penting, tetapi bukan solusi untuk menyamakan kesejahteraan atau menjamin kenaikan honor.
Surat penugasan bukan pengganti pengangkatan PPPK
Kepastian pembayaran juga perlu dibedakan dari kepastian status kerja. Di NTB, wacana pemerintah menerbitkan Surat Penugasan baru bagi guru honorer mengemuka karena Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang menjadi dasar mereka tetap mengajar di sekolah negeri saat penataan kepegawaian berlangsung, berakhir pada 31 Desember 2026. Ketua FAGRI NTB Widya menilai aturan baru penting sebagai perpanjangan agar tidak ada kekosongan dasar penugasan.
Surat penugasan dapat menjaga kelangsungan tugas mengajar, sedangkan dana BOS dapat membantu membayar honor. Keduanya tidak otomatis mengubah guru honorer menjadi PPPK atau menjamin karier jangka panjang. Menurut data FAGRI NTB, masih ada sekitar 1.000 guru non-ASN di provinsi itu. Widya mendorong penuntasan penataan status menjadi PPPK pada 2027. Skala persoalan tersebut menunjukkan mengapa perpanjangan aturan sementara perlu disertai langkah nyata menuju status kepegawaian yang lebih pasti.
Pembayaran sementara perlu diiringi kepastian
Bagi guru honorer, dua hal perlu diperjuangkan sekaligus: honor yang tidak terputus hari ini dan status PPPK yang jelas untuk masa depan. BOS dapat membantu sekolah membayar tenaga non-ASN yang belum diangkat, tetapi batas belanja pegawai dan perbedaan jumlah murid membuat kemampuan tiap sekolah tidak setara. Karena itu, keluarga guru dan sekolah sebaiknya tidak menafsirkan kemungkinan pembiayaan sebagai janji nominal tetap.
Pemerintah perlu memastikan aturan penugasan pengganti terbit sebelum ketentuan yang ada berakhir, sekaligus mempercepat penataan kepegawaian. Tanpa tindak lanjut, pembayaran melalui BOS hanya meredakan persoalan jangka pendek, bukan menghapus ketidakpastian kerja. Kesimpulannya, honor guru non-ASN masih dapat dibayarkan melalui BOS sesuai kapasitas dan aturan sekolah; kepastian karier, kesejahteraan, serta status PPPK tetap memerlukan kebijakan tersendiri.






