Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Nasib Guru Honorer Menjelang Transisi Penuh ke PPPK

Nasib Guru Honorer Menjelang Transisi Penuh ke PPPK
Minat|Pendidikan Usia Sekolah

Penghapusan Guru Honorer: Reformasi ASN yang Mengguncang Ruang Kelas

Penghapusan guru honorer 2027 adalah kebijakan penataan aparatur sipil negara yang mengharuskan seluruh guru non-ASN beralih ke skema ASN atau PPPK, sehingga status honorer dihapus dan hubungan kerja guru dengan negara menjadi lebih formal, berkepastian, dan berimplikasi langsung pada keberlanjutan pengajaran di sekolah. Pemerintah menegaskan bahwa dalam UU ASN implementasi istilah honorer akan dihapus dan guru dialihkan ke skema ASN atau status PPPK guru dengan sistem baru yang diklaim menjamin keberlanjutan pendidik. Secara normatif, ini tampak seperti koreksi atas praktik eksploitasi tenaga honorer selama puluhan tahun. Namun di lapangan, reformasi ini terasa sebagai ultimatum: bertransformasi menjadi ASN/PPPK, atau siap-siap tersingkir dari kelas yang selama ini mereka jaga.

Nasib Guru Honorer Menjelang Transisi Penuh ke PPPK

Ketidakpastian Transisi Status Guru: Dari Dapodik ke Ujung Tanduk

Wajah konkret kegamangan transisi status guru terlihat pada kisah Mohammad Abbas, guru BK yang telah 15 tahun mengabdi di sebuah SMP negeri di Sumenep, yang gagal berkali-kali dalam seleksi PPPK dan PPPK paruh waktu meski memenuhi syarat masa kerja dan sertifikasi. Di sisi lain, federasi serikat guru menyoroti sekitar 140.000 guru yang tercatat di Dapodik setelah 2024 namun tidak bisa diangkat menjadi PPPK karena berhentinya basis data pada Desember 2024. Inilah celah kebijakan yang berbahaya: guru honorer yang tidak sempat masuk skema lama dan belum punya jalur baru. Salah satu pernyataan kuncinya adalah, “persoalan justru berada pada guru honorer yang belum mendapatkan status sebagai PPPK maupun PNS”. Tanpa koreksi, 2027 berpotensi menjadi tahun pemutusan hubungan kerja berjamaah yang dibungkus istilah penataan.

Nasib Guru Honorer Menjelang Transisi Penuh ke PPPK

Kesejahteraan Guru Honorer vs Ketertiban Administrasi

Kebijakan penghapusan guru honorer 2027 dikomunikasikan seolah menjadi pintu peningkatan kesejahteraan guru honorer melalui status PPPK guru, termasuk skema PPPK paruh waktu yang penggajiannya dibebankan ke pemerintah daerah. Serikat guru mengakui bahwa kenaikan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu, bahkan peluang CPNS, adalah kabar baik bagi mereka yang sudah masuk sistem, karena peningkatan status identik dengan peningkatan kesejahteraan. Namun pengamat pendidikan mengkritik pemerintah yang dinilai lebih sibuk merapikan berkas daripada menjamin hak-hak dasar dan kesejahteraan guru non-ASN, meski sudah ada SE yang mengatur masa kerja dan penggajian hingga 31 Desember 2026. Selama guru masih dibayar rendah, kontraknya pendek, dan posisi tawarnya lemah, transisi status guru hanya mengubah nomenklatur tanpa menyentuh akar masalah ketimpangan kesejahteraan.

Nasib Guru Honorer Menjelang Transisi Penuh ke PPPK

Ancaman Kekosongan Guru dan Tanggung Jawab Negara

Sekitar 1,6 juta guru non-ASN selama ini menopang proses belajar mengajar, terutama di wilayah yang kekurangan guru ASN. Bila transisi status guru dilakukan dengan pendekatan kaku, tanpa rekrutmen besar-besaran PPPK dan skema jaring pengaman, sekolah berisiko kehilangan tenaga utama di depan kelas. Ketua komisi legislatif yang membidangi pendidikan mengingatkan bahwa kegiatan belajar mengajar tidak boleh tersendat oleh kebijakan penghentian guru honorer, dan yang paling penting adalah memastikan proses transisi berjalan adil tanpa mengorbankan kualitas layanan pendidikan. Ini bukan sekadar peringatan politis, tetapi alarm tentang kontinuitas pembelajaran. Bila guru tiba-tiba hilang dari kelas karena tidak lolos administrasi, muridlah yang menanggung kerugian, sementara negara gagal memenuhi kewajiban paling dasar: memastikan setiap ruang kelas tetap hidup.

Menuju 2027: Reformasi ASN Harus Berpihak pada Pengabdi

Menjelang implementasi penuh UU ASN 2027, pemerintah masih punya waktu singkat untuk membuktikan bahwa reformasi birokrasi tidak berarti mengorbankan manusia di balik data. Surat edaran yang membatasi masa kerja guru non-ASN hingga akhir 2026 tanpa jaminan lanjutan melahirkan rasa cemas, bahkan membuat sebagian guru mulai mempertimbangkan hengkang dari profesi. Di saat yang sama, organisasi pemantau pendidikan mendorong agar tidak ada kontrak guru non-ASN yang dihentikan sebelum ada skema jelas dan upah layak. Kesimpulannya, penghapusan istilah guru honorer hanya bisa dibenarkan bila disertai kepastian status PPPK guru yang inklusif, perlindungan sosial yang nyata, dan peta jalan rekrutmen ASN yang menjaga kontinuitas belajar. Tanpa itu, reformasi ASN berubah dari janji modernisasi menjadi babak baru ketidakadilan bagi mereka yang sudah lama mengabdi.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!