Pungli Sekolah Negeri: Masalah Sistemik yang Menggerus Hak Siswa
Pungli sekolah negeri adalah praktik pungutan tidak resmi sekolah yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, sering kali wajib, bernominal tetap, dan tidak disertai transparansi penggunaan dana, sehingga menambah beban finansial orang tua dan berpotensi melanggar aturan resmi tentang pembiayaan pendidikan. Di banyak daerah, pungutan tidak resmi sekolah tidak lagi berupa kasus terpencil, melainkan pola berulang yang diam-diam dilegalkan oleh pembiaran. Orang tua murid dipaksa membayar di luar biaya resmi, sementara sekolah berlindung di balik istilah iuran atau sumbangan. Akibatnya, hak siswa atas pendidikan yang layak dan terjangkau diperdagangkan melalui skema kecil-kecilan di tingkat kelas, sekaligus proyek besar bernama revitalisasi satuan pendidikan yang rawan dimanipulasi.
Rp60 Ribu per Bulan di SMAN 1 Patianrowo: Iuran Kecil, Dampak Besar
Kasus dugaan pungli sekolah negeri di SMAN 1 Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, tampak sepele di atas kertas: Rp60.000 per bulan per siswa. Namun bagi keluarga yang penghasilannya pas-pasan, iuran wajib tanpa dasar hukum transparan ini adalah luka nyata dalam akses pendidikan. Praktik penarikan uang yang diduga tidak memiliki dasar hukum transparan dikeluhkan wali murid karena menyasar berbagai tingkatan kelas, termasuk kelas XI. Ketika diminta kuitansi resmi, pihak sekolah disebut tidak mau memberikan. "Intinya itu per bulan Rp60.000, tapi saat dimintai kuitansi pihak sekolah tidak mau memberikan," keluh salah satu wali murid yang dikutip narasumber berinisial D. Sikap tertutup seperti ini memicu kekhawatiran akan pungutan liar sekolah negeri sekaligus menunjukkan betapa korupsi pendidikan Indonesia dimulai dari praktik paling sehari-hari.

Revitalisasi Satuan Pendidikan di Mamasa: Korupsi Berbalut Proyek Pembangunan
Di ujung lain spektrum, dugaan korupsi pendidikan Indonesia muncul dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Mamasa, Sulawesi Barat. Di sini, bukan lagi pungli Rp60 ribu per bulan, melainkan dugaan setoran uang hingga ratusan juta rupiah yang diduga mengalir ke pihak tertentu, termasuk yang berada di tingkat pusat. Informasi awal dari warga berinisial BG menyebut setoran berasal dari kepala sekolah TK/PAUD atau pengelola yayasan penerima program revitalisasi. Dana APBN yang seharusnya memperbaiki sarana pendidikan terancam berubah menjadi ladang rente. Aktivis Jaringan Oposisi Loyal, Muh. Ikbal, menegaskan bahwa pemeriksaan tidak cukup hanya melihat pekerjaan fisik, tetapi harus menelusuri RAB, rekening pengelola, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, dan laporan pertanggungjawaban. Tanpa keterbukaan dokumen dan data penerima bantuan, revitalisasi satuan pendidikan menjadi slogan kosong yang menyembunyikan praktik setoran.
Transparansi yang Absen: Dari Kuitansi Hilang hingga Dokumen Tertutup
Benang merah antara pungutan tidak resmi sekolah di Patianrowo dan dugaan setoran ratusan juta di Mamasa adalah kegelapan informasi. Di SMAN 1 Patianrowo, pengelola dana tertutup, tidak memberikan kuitansi, dan hingga dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada dua hari berbeda, pihak humas belum memberi klarifikasi resmi tentang penggunaan dana dan alasan tidak menerbitkan kuitansi. Di Mamasa, aktivis sipil harus mendesak agar RAB, rekening, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, dan laporan pertanggungjawaban dibuka untuk publik. Padahal, program revitalisasi sekolah memiliki mekanisme pengelolaan rinci, mulai dari pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) hingga kewajiban survei harga upah dan material. Ketika semua prosedur ini dikunci rapat dari pengawasan masyarakat, ruang gelap tercipta, dan di sanalah pungli sekolah negeri serta korupsi pendidikan Indonesia tumbuh subur tanpa kontrol.
Beban Orang Tua dan Arah Perbaikan: Pendidikan Bukan Mesin Setoran
Dalam kedua kasus, korban pertama adalah orang tua dan siswa. Di Patianrowo, iuran Rp60.000 per bulan yang diwajibkan tanpa dasar hukum transparan menambah beban di luar biaya pendidikan resmi dan memicu keberatan wali murid. Di Mamasa, jika dugaan setoran ratusan juta dari satuan pendidikan dan yayasan penerima bantuan benar terjadi, maka dana revitalisasi satuan pendidikan yang seharusnya meringankan beban justru mengalihkan anggaran ke pihak yang tidak berhak. Wali murid berharap cabang dinas pendidikan wilayah Nganjuk turun tangan melakukan penelusuran dan audit, sementara aktivis sipil mendorong pembukaan dokumen program sebagai verifikasi publik. Pendidikan tidak boleh menjadi mesin setoran dari pungutan kecil maupun proyek besar. Tanpa audit menyeluruh, transparansi keuangan, dan keberanian menindak pelaku, setiap program perbaikan sekolah berisiko hanya menjadi kemasan baru bagi pola lama pungutan liar.






