Armada Kapal Terbatas: Benang Kusut Transportasi Laut Antar-Pulau
Armada kapal terbatas dalam transportasi laut antar-pulau adalah kondisi ketika jumlah dan kapasitas kapal feri maupun kapal penumpang tidak sebanding dengan kebutuhan perpindahan orang dan barang antarpulau, sehingga jadwal pelayaran, muatan, dan rute menjadi serba dibatasi dan membuat konektivitas kepulauan rentan terganggu secara berkala. Di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), persoalan ini bukan sekadar isu teknis, melainkan problem struktural yang langsung menyentuh urat nadi ekonomi daerah. KMP Lohoraung dipaksa menjadi “kapal serba bisa” yang mengangkut masyarakat, truk, hingga program strategis nasional, padahal kapasitasnya hanya sekitar enam unit truk. Ketika satu kapal lain, Lokong Banua, masuk docking tahunan sejak Maret, operasional pun tersendat hingga Mei. Situasi ini menunjukkan, selama transportasi laut antar-pulau diperlakukan sebagai layanan tambahan, bukan prioritas, kepulauan akan terus hidup dengan jadwal pelayaran yang tidak pasti.

Dari Sistem Subsidi ke Cuaca: Beban Berlapis Sitaro
Masalah di Sitaro bukan hanya soal satu kapal yang harus membagi kapasitasnya untuk berbagai kepentingan, tetapi juga soal sistem yang berbelit. Sebagai badan usaha milik daerah, PD Pelayaran Sitaro bergantung pada skema subsidi berbasis kontrak, namun akun pendukung operasional dari dua lembaga pusat tidak saling sinkron. Ketika sistem pembiayaan tersendat, sejumlah jadwal pelayaran dihentikan bukan karena kapal rusak, melainkan karena administrasi buntu. Di lapangan, keputusan yang “tidak populer” ini berarti masyarakat kepulauan kehilangan akses rutin ke pasar, layanan kesehatan, dan barang pokok. Padahal sekitar 65 sampai 75 persen roda perekonomian Sitaro digerakkan oleh transportasi laut. Di atas semua itu, cuaca buruk dan angin selatan di perairan Biaro yang dapat melampaui 17 knot membuat pelayaran kian berisiko keselamatan. Kalau kebijakan hanya menghitung angka subsidi dan bukan kebutuhan warga, konektivitas kepulauan akan selalu menjadi korban pertama.

Infrastruktur Dermaga Rusak: Tondasi Contoh Nyata Kapasitas Angkut yang Terkunci
Di Muna Barat, persoalan berbeda berujung pada dampak yang mirip: konektivitas kepulauan tersendat. Di Pelabuhan Penyeberangan Tondasi, jembatan penghubung dermaga patah dan mengganggu seluruh aktivitas bongkar muat. Akibat infrastruktur dermaga rusak ini, kendaraan dengan muatan lebih dari tiga ton dilarang melintasi jembatan yang rapuh. Konsekuensinya jelas: muatan feri dibatasi, distribusi barang tersendat, dan kendaraan angkutan berat terpaksa mencari jalur lain atau menunggu perbaikan yang entah kapan datang. Pelabuhan Tondasi memegang peran penting dalam konektivitas Muna Barat, menghubungkan Tondasi–Torobulu untuk memperkuat akses ke Konawe Selatan dan Kota Kendari melalui kerja sama lintasan penyeberangan. Ketika kepala UPTD pelabuhan menyatakan, “Kita mau maksimalkan PAD tapi jembatannya tidak memadai”, itu bukan sekadar keluhan teknis, melainkan teguran keras bahwa tanpa dermaga yang layak, seluruh mimpi penguatan konektivitas kepulauan akan tetap berhenti di atas kertas.
Dampak Nyata: Ekonomi Lokal Tercekik, Fungsi Kemanusiaan Ikut Tertunda
Ketika armada kapal terbatas bertemu infrastruktur dermaga rusak, yang paling menderita adalah masyarakat di pulau kecil yang tidak punya alternatif. Di Sitaro, penghentian jadwal pelayaran memukul pasokan barang dan mobilitas warga, sehingga aktivitas ekonomi harian ikut terganggu. Ironisnya, kapal yang sama harus menjalankan fungsi kemanusiaan, seperti mengangkut kebutuhan pokok ke Pulau Makalehi saat kondisi rawan pangan, bahkan di luar skema subsidi dan rencana operasional resmi. Di Tondasi, pembatasan muatan maksimal tiga ton artinya barang kebutuhan yang selama ini bertumpu pada jalur penyeberangan tidak lagi mengalir lancar. Pelayanan bongkar muat tidak bisa berjalan maksimal, dan konektivitas kepulauan berubah menjadi jaringan yang rapuh dan mudah putus. Jika kebijakan terus memaksa kapal dan dermaga bekerja melampaui batasnya tanpa dukungan sistemik, maka biaya sosialnya akan jauh lebih besar dibanding biaya perbaikan fisik.
Reformasi Wajib: Menjadikan Konektivitas Kepulauan Sebagai Hak, Bukan Privilege
Pelajaran dari Sitaro dan Tondasi tegas: konektivitas kepulauan tidak boleh bergantung pada satu kapal yang kehabisan kapasitas atau satu jembatan yang menunggu patah berikutnya. Armada kapal terbatas dan infrastruktur dermaga rusak adalah tanda bahwa transportasi laut antar-pulau masih ditempatkan di pinggiran perencanaan, padahal menjadi urat nadi ekonomi dan layanan dasar bagi warga pulau. Pemerintah daerah yang turun langsung ke pusat untuk menyelesaikan masalah subsidi patut diapresiasi, tetapi gerak sporadis seperti ini tidak cukup untuk mengubah struktur layanan. Dibutuhkan perubahan yang lebih berani: perencanaan armada yang memadai, sistem pembiayaan yang sinkron, dan perawatan dermaga yang tidak menunggu kerusakan total. Konektivitas kepulauan harus diakui sebagai hak warga, bukan privilege sesekali yang bergantung pada satu kapal dan satu dermaga yang sedang beruntung tidak rusak.






