Kapal 12 Tahun Tanpa Sekoci: Gagalnya Sistem Keselamatan Pelayaran

Kapal 12 Tahun Tanpa Sekoci: Gagalnya Sistem Keselamatan Pelayaran
Minat|Asia Tenggara

Definisi Kasus dan Fakta Mencengangkan di Atas KM Mutiara Sentosa II

Kasus KM Mutiara Sentosa II adalah contoh kecelakaan kapal laut yang mengungkap betapa lemahnya penerapan regulasi pelayaran, ketika sebuah kapal penumpang beroperasi lebih dari satu dekade tanpa perlengkapan sekoci wajib, meski memegang sertifikat keselamatan resmi dan mengangkut ratusan nyawa dalam setiap pelayaran. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan gambaran sistem keselamatan kapal laut yang dibiarkan bolong. Kepala KNKT, Soerjanto Tjahjono, menyatakan bahwa berdasarkan Safety and Fire Control Plan seharusnya terdapat dua sekoci penolong di kapal ini, namun hasil wawancara dengan awak kapal menunjukkan sekoci itu tidak pernah ada. Ironisnya, perusahaan pemilik, PT Atosim Lampung Pelayaran, mengaku tidak tahu ada ketentuan kewajiban sekoci di kiri dan kanan sesuai jumlah penumpang. Fakta bahwa kapal ini telah beroperasi 11–12 tahun tanpa sekoci menunjukkan kegagalan pengawasan yang sistemik, bukan kecolongan sesaat.

Sekoci Wajib yang Hilang: Regulasi Pelayaran yang Tak Dihormati

Di atas kertas, regulasi pelayaran jelas: sekoci adalah perlengkapan sekoci wajib dengan kapasitas minimum sekitar 15 persen di masing-masing sisi kapal, disesuaikan jumlah penumpang. Namun di lapangan, ketentuan ini diperlakukan seperti catatan pinggir yang boleh diabaikan. KNKT mencatat Mutiara Sentosa II memiliki 11 pelampung penolong, 792 jaket penolong dewasa, 60 untuk anak, 37 rakit penolong dengan kapasitas sekitar 920 penumpang, satu rescue boat, dan empat unit Marine Evacuation System, tetapi tanpa satu pun sekoci. Direktur Operasi PT ALP berkilah bahwa dasar pengoperasian kapal hanyalah sertifikat laik laut dan Safety Management Certificate. Di sinilah absurditasnya: sertifikat keselamatan seolah cukup menjadi dekorasi administratif, sementara elemen paling mendasar keselamatan kapal laut—jalur evakuasi yang layak melalui sekoci—boleh hilang. Regulasi pelayaran bukan gagal pada rumusan, melainkan pada kemauan negara dan operator kapal untuk menegakkannya.

Kecelakaan Beruntun dan Bukti Kegagalan Sistem Keselamatan Kapal Laut

Kebakaran Mutiara Sentosa II di perairan utara Sumenep, pada rute Surabaya–Makassar, menewaskan lima orang dan 227 dinyatakan selamat. Tapi fokus publik tidak boleh berhenti pada angka korban; yang jauh lebih mengganggu adalah pola kecelakaan kapal laut yang terus berulang. Dalam rapat kerja, anggota Komisi V, Erna Sari Dewi, menyoroti rangkaian insiden KMP Putri Yasmin di Selat Lombok, Mutiara Sentosa II di Sumenep, Prince Soya di Samarinda, dan Nurul Salsa di Kepulauan Selayar. Empat kapal, semuanya mengantongi sertifikat manajemen keselamatan yang lengkap saat insiden terjadi. “Sistem kita gagal. Baik dari regulatornya, operatornya, awak kapalnya, inspekturnya, pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, semuanya harus dievaluasi,” tegas Erna. Ketika regulasi pelayaran terlihat rapi di dokumen namun berakhir pada kecelakaan yang sama, kesimpulannya keras: ada kegagalan sistemik yang terstruktur, bukan serangkaian kesalahan individu yang kebetulan.

Sertifikat Keselamatan Cuma Formalitas: Kritik DPR dan Tuntutan Zero Tolerance

Perdebatan di parlemen memperlihatkan kemarahan yang beralasan. DPR menilai sistem keselamatan pelayaran gagal total karena kecelakaan kapal laut terus menimpa armada yang berlabel “aman”. Sertifikat laik laut dan Safety Management Certificate yang dijadikan tameng oleh operator kapal terbongkar hanya sebagai lembar administrasi. Erna Sari Dewi mencurigai proses penerbitan sertifikat hanya fokus pada checklist kertas tanpa pengecekan fisik: alat pemadam di tiga dari empat kapal tidak bekerja optimal saat kejadian. Ini berarti pengawasan lebih sibuk mengisi kolom daripada memeriksa apakah perlengkapan keselamatan kapal laut benar-benar bisa dipakai ketika kebakaran atau kebocoran terjadi. DPR pun menuntut prinsip zero tolerance terhadap kapal yang tidak memenuhi peralatan keselamatan pelayaran dan evaluasi menyeluruh terhadap syahbandar di semua pelabuhan, bukan hanya yang kebetulan jadi lokasi tragedi. Tanpa pukulan keras seperti ini, budaya abai akan terus menang.

Apa yang Harus Berubah: Dari Regulasi ke Tanggung Jawab Nyata

Kasus Mutiara Sentosa II membuktikan bahwa keselamatan kapal laut runtuh bukan karena kurangnya aturan, melainkan karena regulasi pelayaran dibiarkan tidak hidup dalam praktik. Ketika perusahaan bisa mengaku “tidak tahu” kewajiban sekoci dan tetap mengoperasikan kapal selama belasan tahun, berarti seluruh mata rantai pengawasan ikut menutup mata. Usulan pembentukan tim ad hoc, pengawasan lebih ketat di pelabuhan lewat port state control, dan evaluasi integritas syahbandar adalah langkah minimum agar sertifikat tidak lagi sekadar formalitas. Namun kuncinya tetap pada keberanian menerapkan zero tolerance: kapal tanpa perlengkapan sekoci wajib dan peralatan pemadam yang berfungsi tidak boleh lepas dari dermaga satu meter pun. Selama pelayaran lebih memprioritaskan kelancaran jadwal dan keuntungan dibanding nyawa penumpang, setiap tiket kapal adalah taruhan hidup-mati. Mengakhiri taruhan ini adalah ukuran moral, bukan sekadar teknis.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!