Kebakaran KM Mutiara Sentosa II sebagai Alarm Nasional
Tragedi kebakaran KM Mutiara Sentosa II adalah peristiwa kecelakaan kapal penumpang yang memicu evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran nasional, termasuk regulasi teknis, kesiapan darurat, serta koordinasi lembaga penegak keselamatan maritim di seluruh jalur transportasi laut. Insiden ini bukan sekadar kasus kecelakaan tunggal, tetapi alarm keras bahwa keselamatan pelayaran nasional belum setangguh yang tertulis di atas kertas. Anggota DPR Bambang Haryo Soekartono menilai kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk membenahi sistem keselamatan pelayaran nasional. Tragedi tersebut dinilai sebagai momentum pemerintah untuk mengevaluasi sistem keselamatan transportasi laut secara menyeluruh. Dengan kata lain, kecelakaan ini adalah ujian nyata: apakah sistem berjalan, atau hanya tampak baik di dokumen.

Dari Regulasi Ketat ke Praktik Lapangan yang Rapuh
Secara normatif, Indonesia sering dibanggakan sebagai memiliki regulasi keselamatan pelayaran yang ketat. BHS menegaskan bahwa aturan keselamatan dalam Undang-Undang Pelayaran bahkan disebut melampaui standar internasional Safety of Life at Sea (SOLAS). Ia juga menyebut pemeriksaan sebelum keberangkatan kapal disamakan dengan protokol keselamatan maritim di angkutan udara, mulai dari kondisi badan kapal, mesin, peralatan keselamatan seperti life craft dan sekoci, hingga sertifikasi awak kapal dan jumlah muatan yang diawasi regulator. Kutipan yang patut dicatat adalah: “Aturan keselamatan sudah diatur secara ketat oleh Undang Undang Pelayaran… dan diperiksa secara rutin sebelum kapal berlayar”. Namun kebakaran KM Mutiara Sentosa II membuktikan bahwa sistem keselamatan kapal bukan hanya soal kelengkapan dokumen dan inspeksi, tetapi juga disiplin pelaksanaan, kualitas pengawasan, dan budaya keselamatan di lapangan.
Penanganan Korban: Baik, Tapi Bukan Alibi
Sesaat setelah kejadian, fokus publik wajar tertuju pada nasib korban. BHS yang meninjau korban di RS PHC Surabaya menyatakan penanganan pascakecelakaan berjalan cukup baik, terutama pelayanan medis dan santunan asuransi. Ia menyoroti peran perusahaan asuransi yang telah memberikan jaminan kepada korban meninggal maupun yang dirawat, dan menyatakan bahwa asuransinya di-cover dengan baik. Data yang ia sampaikan menggambarkan tren perbaikan: “Yang ada di rumah sakit PHC tadinya tujuh orang, sekarang tinggal tiga, dan satunya sudah kembali, jadi saat ini tinggal dua”. Angka-angka ini menunjukkan adanya kemajuan dalam layanan pascakecelakaan. Namun penanganan yang cepat dan santunan memadai tidak boleh dijadikan alibi untuk mengabaikan akar masalah. Sistem yang sehat seharusnya mencegah kecelakaan, bukan hanya sigap setelah tragedi terjadi.
Momentum Reformasi: Dari SAR hingga Sinergi Lembaga
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II memaksa kita mengakui bahwa transportasi laut aman membutuhkan lebih dari kapal yang laik laut. BHS menilai persoalan keselamatan pelayaran tidak cukup hanya melihat kondisi kapal; ia menekankan pentingnya kesiapan sistem pencarian dan pertolongan (SAR), pengawasan pelabuhan, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Ia bahkan menegaskan bahwa penguatan standar keselamatan dan sistem SAR harus menjadi prioritas agar tragedi serupa tidak terulang. Dalam kerangka hukum, proses investigasi telah jelas: KNKT ditunjuk oleh pemerintah melalui UU Pelayaran untuk menginvestigasi bersama PPNS Kementerian Perhubungan, dan hasilnya dilaporkan ke menteri untuk kemudian diteruskan ke mahkamah pelayaran. Prosedur ini menyusun protokol keselamatan maritim di tingkat kebijakan, namun tanpa evaluasi kritis dan keberanian merevisi aturan yang tidak efektif, investigasi hanya akan berakhir sebagai tumpukan laporan.
Menjadikan Tragedi sebagai Titik Balik, Bukan Pola Berulang
Insiden KM Mutiara Sentosa II harus dibaca sebagai peringatan keras bahwa keselamatan pelayaran nasional masih menyimpan celah berbahaya. BHS menepis anggapan bahwa usia kapal adalah penyebab utama, dan mengarahkan fokus pada implementasi sistem keselamatan kapal serta konsistensi pengawasan. Ini sejalan dengan pandangan bahwa masalahnya bersifat sistemik: dari SAR yang perlu diperkuat, pengawasan pelabuhan yang harus lebih tegas, hingga koordinasi antar lembaga yang kerap berjalan lambat. Jika tragedi ini hanya berujung pada simpati sesaat tanpa reformasi nyata, pola kecelakaan kapal akan terus berulang. Reformasi sistem keselamatan pelayaran nasional yang menyentuh protokol keselamatan maritim secara menyeluruh adalah satu-satunya jalan untuk menjadikan transportasi laut aman, bukan hanya di atas kertas, tetapi di pengalaman nyata penumpang dan awak kapal setiap hari.





