Akses publik harus mengakhiri ketergantungan pada viralitas
Integritas polisi adalah kesesuaian antara kewenangan, kejujuran, kepatuhan pada hukum, dan cara melayani warga, yang terlihat dari tindakan nyata saat menerima serta menindaklanjuti pengaduan. Karena itu, membuka jalur komunikasi langsung bukan sekadar urusan nomor telepon: langkah ini menguji apakah institusi bersedia mendengar sebelum suatu perkara menjadi sorotan publik. Indonesia Police Watch (IPW) menilai komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengatasi fenomena “no viral no justice” mulai diwujudkan dengan akses nomor kontak Kapolda dan Kapolres bagi masyarakat. IPW mendukung gerakan “Polisi Bersama Masyarakat” dan berharap pelaksanaannya konsisten. Arah kebijakan ini patut didukung, tetapi akses hanya bermakna jika laporan diterima tanpa berbelit-belit, ditangani secara transparan, dan dapat dimintai pertanggungjawaban. Tanpa itu, keterbukaan berisiko berhenti sebagai pengumuman, bukan perubahan layanan.

Kontak pimpinan memberi warga jalur pengaduan yang nyata
Manfaat akses langsung terasa terutama bagi warga yang kesulitan membayar bantuan hukum atau tidak tahu harus mengadu ke mana. Jika keluhan dapat disampaikan kepada pimpinan wilayah, penanganannya lebih mudah dipantau dan pimpinan dapat dimintai tanggung jawab. IPW menilai jalur pengaduan ke Kapolda dan Kapolres dapat menjaga kepercayaan karena pelayanan publik diharapkan berjalan tanpa proses berbelit-belit dan pungutan liar. Contoh sekaligus ujian awal muncul di Polda Metro Jaya. Dalam pemaparan pada 27 Oktober 2026, Kapolda Dadang Hartanto menyatakan bahwa 197 pengaduan masuk selama dua minggu, dari 11 sampai 25 Oktober 2025. Sebanyak 152 berkaitan dengan penegakan hukum, 16 dengan potensi konflik, dan 13 dengan perilaku anggota; 36 aduan telah diselesaikan. Angka ini menunjukkan minat warga, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan mutu layanan: kecepatan dan hasil penyelesaian tetap perlu diperiksa.
Kemitraan polisi warga tak terbentuk hanya dengan menyediakan saluran aduan. Warga perlu mendapat kepastian bahwa laporannya diterima, diperiksa, dan dijawab tanpa harus mencari perhatian melalui media sosial. Sebaliknya, pimpinan kepolisian perlu memakai keluhan untuk mengenali pola masalah, bukan hanya menutup kasus satu per satu. Karena itu, akses langsung baru layak disebut kemitraan bila ada tindak lanjut yang terukur dan penjelasan kepada pelapor. Keterbukaan juga harus berjalan bersama perlindungan data pribadi serta hak pihak-pihak terkait. Jika konsisten, jalur ini bisa membuat warga lebih berani melapor sekaligus memberi pimpinan gambaran lebih cepat tentang persoalan di lapangan.
Integritas menentukan apakah keterbukaan dipercaya
Akses mudah tidak akan memulihkan kepercayaan jika laporan berujung pada pembiaran atau perlakuan tidak adil. Dalam pembekalan peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional Angkatan 70 di Lemhannas pada 29 Oktober 2026, Kapolri Suyudi menegaskan integritas dan kejujuran harus menjadi dasar tugas kepolisian. Ia juga mengingatkan calon pemimpin agar tidak menutupi pelanggaran anggota; pembiaran atas penyimpangan, termasuk keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika, dapat merusak organisasi dan menghambat penegakan hukum. Pesan ini selaras dengan tuntutan agar pengaduan warga tidak hanya diterima, tetapi juga diperiksa secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Integritas bukan slogan yang terpisah dari pelayanan: ia menentukan apakah pimpinan berani mengoreksi anggota dan apakah warga memperoleh perlakuan setara.
Kapolri juga menempatkan kualitas layanan, kepastian penanganan perkara, pemulihan hak korban, dan rasa aman sebagai ukuran keberhasilan—bukan sekadar jumlah operasi atau penangkapan. Anggota, katanya, tidak boleh membentak atau mengintimidasi warga dan wajib memperhatikan privasi serta hak tersangka, saksi, dan korban. Ukuran seperti ini membuat keterbukaan lebih bermakna: warga tidak hanya mendapat akses kepada pejabat, tetapi juga layanan yang menghormati hak mereka. Kepercayaan, dengan demikian, lahir dari gabungan kemudahan melapor dan keberanian institusi menindak penyimpangan.
Konsistensi dan pengawasan menjadi pekerjaan berikutnya
Langkah selanjutnya seharusnya bukan sekadar memperbanyak nomor kontak, melainkan memastikan jalur itu berlaku luas dan memiliki standar tindak lanjut. IPW mendorong penerbitan surat edaran yang mewajibkan Kapolda dan Kapolres membuka nomor kontak sebagai bagian dari acuan pelayanan publik. Usulan itu masuk akal jika disertai pengaturan tentang penerimaan, pengalihan, pemantauan, serta penyelesaian aduan; tanpa sistem tersebut, beban laporan dapat menumpuk dan respons bergantung pada pejabat tertentu. IPW juga menekankan pengawasan melekat oleh atasan dan penguatan fungsi pengawasan internal, khususnya pada penegakan hukum yang kerap menjadi keluhan masyarakat. Dengan pengawasan yang nyata, gerakan “Polisi Bersama Masyarakat” dapat melampaui kegiatan simbolis dan menjadi cara kerja sehari-hari.
Kesimpulannya, keterbukaan memberi warga pintu untuk didengar, sementara integritas memastikan pintu itu tidak menjadi formalitas. Fenomena “no viral no justice” hanya bisa dikikis jika laporan biasa memperoleh perhatian yang adil, respons cepat, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan—tanpa menunggu tekanan publik. Polisi bersama masyarakat bukan sekadar tagline, melainkan janji pelayanan yang harus diuji dari pengalaman warga, terutama mereka yang paling sulit mengakses keadilan. Konsistensi, transparansi, dan pengawasan akan menentukan apakah kemitraan polisi warga benar-benar memulihkan kepercayaan.






