PI 10 Persen Blok Tangguh: Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas
Participating Interest 10 persen pada Blok Tangguh LNG adalah porsi kepemilikan yang dialokasikan bagi daerah penghasil migas, yang seharusnya dikelola melalui BUMD agar menghasilkan aliran pendapatan berkelanjutan, memperkuat ekonomi Papua Barat, dan memastikan masyarakat lokal merasakan manfaat langsung dari pemanfaatan sumber daya alam mereka sendiri. Perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau Production Sharing Contract (PSC) Blok Tangguh yang dioperasikan BP Berau Ltd. hingga 2055 telah ditegaskan sebagai kebijakan strategis pengelolaan sumber daya alam nasional. Namun kebijakan strategis tanpa transparansi pengelolaan minyak gas hanya akan melahirkan kecurigaan, bukan keadilan. Di sinilah akar desakan: PI bukan bonus, melainkan instrumen distribusi manfaat yang wajib dibuka, diaudit, dan dijelaskan kepada publik, terutama warga Teluk Bintuni dan Papua Barat.

Mengapa Perpanjangan PSC Tangguh Wajib Disertai Audit
Perpanjangan PSC Blok Tangguh hingga 2055 memengaruhi kepastian investasi, penerimaan negara, hak daerah penghasil, dan pelaksanaan PI 10 persen bagi daerah. Artinya, keputusan ini bukan urusan teknis semata, melainkan penataan ulang kontrak sosial antara negara, korporasi, dan masyarakat adat. Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan perlunya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap SKK Migas, BP Tangguh, Kementerian ESDM, serta pihak lain secara objektif dan berbasis data. Ia juga menggarisbawahi bahwa PSC Tangguh yang telah diperpanjang sampai 2055 adalah momentum penting untuk mengevaluasi seluruh aspek hukum dan ekonomi proyek tersebut. Tanpa audit komprehensif, publik tidak akan pernah tahu apakah ketentuan PI sesuai regulasi, apakah hak daerah dipenuhi, dan apakah pengelolaan sumber daya sudah sejalan dengan prinsip keadilan.
Transparansi Pengelolaan Minyak Gas sebagai Kunci Ekonomi Papua Barat
Blok Tangguh LNG di Teluk Bintuni adalah salah satu proyek migas besar dengan kapasitas produksi sekitar 11,4 juta ton LNG per tahun setelah Train 3 beroperasi. Di skala ini, potensi ekonomi Participating Interest 10 persen digambarkan dapat setara ratusan juta dolar per tahun, tergantung harga LNG dan struktur keekonomian PSC. Potensi itu seharusnya menjadi mesin penggerak ekonomi Papua Barat, bukan angka abstrak dalam laporan keuangan. Filep mengingatkan bahwa PI 10 persen menyangkut keadilan ekonomi, kepastian hukum, hak daerah penghasil, dan masa depan masyarakat Papua Barat. Transparansi pengelolaan minyak gas menjadi syarat minimum: siapa pemegang PI, bagaimana skema pendanaannya, kemana aliran penerimaan, dan berapa porsi yang betul-betul dirasakan masyarakat lokal. Tanpa jawaban jujur atas pertanyaan-pertanyaan ini, jargon kesejahteraan hanya akan menjadi retorika.
Regulasi, BUMD, dan Celah Ketaatan dalam PI 10 Persen
Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 mengatur penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja migas, termasuk mekanisme apabila BUMD belum memperoleh penawaran dan skema saat perpanjangan PSC. Pertanyaan kuncinya: apakah dalam perpanjangan PSC Tangguh sampai 2055 sudah dilakukan penawaran PI 10 persen kepada BUMD Papua Barat sesuai ketentuan? Filep Wamafma menilai pengecekan ini penting untuk menjaga kepatuhan regulasi. Ia mendorong pemeriksaan minimal atas PSC awal Tangguh dan seluruh perubahannya, dokumen perpanjangan PSC hingga 2055, Plan of Development, serta dokumen pengembangan Train 3. Selain itu, ia menyebut perlunya penelaahan dokumen pengadaan dan pembiayaan, serta seluruh korespondensi terkait PI 10 persen. Tanpa audit menyeluruh terhadap aspek kelembagaan dan dokumen, celah ketaatan hukum bisa menjadi pintu hilangnya hak ekonomi daerah penghasil.
Menjadikan PI Tangguh sebagai Instrumen Keadilan, Bukan Simbol Politik
Desakan audit PI 10 persen Blok Tangguh adalah peringatan bahwa pengelolaan Participating Interest telah menjadi fokus strategis optimalisasi sumber daya alam Indonesia melalui kacamata keadilan bagi daerah penghasil. Filep menekankan bahwa pemeriksaan harus berbasis data, bukan sekadar perdebatan politik. Ia bahkan menyebut perlunya pemeriksaan terhadap PSC awal, seluruh amendemen, dokumen perpanjangan, keputusan pemerintah, Plan of Development, dan dokumen lain terkait kewajiban kontraktor. Langkah ini bukan beban, melainkan investasi kepercayaan. Tanpa transparansi, PI 10 persen hanya menjadi simbol; dengan audit komprehensif dan penjelasan publik yang memadai, PI bisa berubah menjadi instrumen nyata untuk memperkuat ekonomi Papua Barat, melindungi hak masyarakat adat, dan menunjukkan bahwa negara hadir bukan hanya ketika menandatangani kontrak, tetapi juga saat memastikan manfaatnya dirasakan rakyat.






