Pemeriksaan menyeluruh harus menjadi tindak lanjut
Penyimpangan BBM adalah manipulasi atau pelanggaran dalam pengangkutan, niaga, maupun penyaluran bahan bakar yang dapat merugikan konsumen dan mengganggu akses masyarakat terhadap pasokan. Karena itu, pengungkapan kasus di Sumatera Utara semestinya menjadi awal pemeriksaan yang lebih luas, bukan penutup perkara. Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi mendesak kepolisian dan Pertamina memeriksa SPBU di seluruh provinsi itu setelah kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM terungkap; ia menyampaikan desakan tersebut kepada wartawan di Medan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Polda Sumut dan jajaran Polres sebelumnya mengungkap lima kasus pada 21–25 Oktober, dengan enam tersangka dan barang bukti BBM sebanyak 72.519,3 liter. Angka itu cukup besar untuk menuntut pemeriksaan berbasis bukti, termasuk terhadap SPBU yang memiliki indikasi manipulasi, tanpa menganggap seluruh SPBU bersalah.
Penegakan hukum jangan berhenti pada pelaku kecil
Menangkap pelaku yang terlihat memang penting, tetapi itu belum menjawab siapa yang mengatur, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari dugaan penyelewengan BBM bersubsidi. Salman meminta penyidik menelusuri rantai distribusi hingga korporasi atau industri apabila bukti menunjukkan keterlibatan mereka, bukan membatasi penindakan pada pemain kecil. Sikap ini tepat: hukum kehilangan daya cegah jika pihak yang lebih berkuasa luput dari pemeriksaan sementara pelaku lapangan menjadi satu-satunya sasaran. Pengusutan tetap harus bertumpu pada bukti dan indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan prasangka terhadap perusahaan tertentu. Salman juga menyoroti dugaan kecurangan takaran mesin pompa di sebuah SPBU di Serdang Bedagai. Kasus semacam itu menegaskan bahwa pengawasan SPBU perlu mencakup bukan hanya pengangkutan dan penimbunan, tetapi juga ketepatan takaran yang diterima konsumen.
Antrean panjang adalah kerugian nyata bagi warga
Dampak distribusi yang bermasalah tidak berhenti pada catatan perkara. Antrean BBM bersubsidi menyita waktu, menghambat kegiatan ekonomi, dan dapat mengurangi pendapatan masyarakat. Warga yang harus menunggu berjam-jam kehilangan waktu produktif, sementara kesulitan memperoleh bahan bakar juga mengganggu pekerjaan dan aktivitas sehari-hari. Salman mengingatkan bahwa masyarakat di Sumatera Utara sebelumnya telah menghadapi kelangkaan BBM. Dalam keadaan seperti itu, pemerintah dan aparat perlu menjelaskan apakah masalah muncul karena pasokan tidak mencukupi, penyaluran yang tidak tepat, atau dugaan penyimpangan. Tanpa pemeriksaan yang jelas, warga menanggung akibatnya sementara penyebabnya tetap kabur. Penegakan hukum dan perlindungan konsumen harus berjalan bersama: akses BBM yang layak bukan sekadar urusan administrasi distribusi, melainkan kebutuhan yang menopang penghidupan.
Pengawasan berkala dan evaluasi pasokan
Pemeriksaan SPBU Sumut perlu disertai pembenahan sistem, bukan hanya razia setelah kasus mencuat. Salman mendesak Pertamina mengevaluasi dan memeriksa penyaluran BBM di seluruh wilayah Sumatera Utara serta meminta pemeriksaan berkala untuk mencegah pelanggaran dan menjaga layanan sesuai ketentuan. Pemerintah, Pertamina, BPH Migas, dan instansi terkait juga perlu menilai kecukupan pasokan, ketepatan distribusi, dan potensi penyimpangan yang menghambat akses masyarakat. Pengawasan yang konsisten harus dilengkapi tindak lanjut pengaduan konsumen, termasuk melalui lembaga yang memiliki fungsi perlindungan dan pengawasan. Ukuran keberhasilan bukan semata jumlah tersangka atau volume barang bukti, melainkan apakah penyelewengan dapat dicegah dan BBM bersubsidi lebih mudah diperoleh oleh warga yang berhak.
Kesimpulannya, desakan pemeriksaan dan penelusuran hingga tingkat korporasi layak dijalankan dengan proses yang transparan, adil, dan berbasis bukti. Jika pengusutan hanya menyentuh pelaku kecil, sedangkan celah distribusi dibiarkan, antrean dan kerugian masyarakat berisiko terus berulang. Pemeriksaan menyeluruh, evaluasi pasokan, dan pengawasan berkala harus menjadi satu rangkaian kerja yang nyata.






