Pelanggaran yang merugikan pengguna berhak
BBM subsidi adalah bahan bakar yang distribusinya dikendalikan pemerintah agar tersedia bagi kelompok pengguna yang berhak, sehingga pemeriksaan kendaraan dan pembelian menjadi bagian penting dari penyalurannya. Di Pasaman Barat, kendaraan berat masih ditemukan mengisi BBM subsidi, mendorong pemerintah kabupaten mengevaluasi penerapan aturan dan meminta SPBU memperketat pengawasan. Masalah ini bukan sekadar pelanggaran administratif: masyarakat mengeluhkan sulit memperoleh BBM subsidi, sementara antrean terbentuk di sejumlah SPBU. Ketika kendaraan yang diwajibkan memakai bahan bakar nonsubsidi ikut mengambil jatah bersubsidi, tujuan bantuan menjadi kabur dan beban antrean dapat bertambah. Karena itu, evaluasi yang digelar Pemkab Pasaman Barat bersama pemilik SPBU pada Senin, 26 Oktober 2026, semestinya menjadi titik awal penegakan yang konsisten, bukan berhenti pada pernyataan komitmen.
Aturan sudah jelas, pelaksanaan belum
Dalam evaluasi di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, pemerintah daerah meninjau penerapan Surat Edaran Bupati Nomor 500.10.17.3/09/BUP/2026 tentang pengendalian distribusi BBM bersubsidi. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Pasaman Barat, Afrizal, menyatakan pelaksanaannya belum maksimal; kendaraan roda enam berkapasitas di atas 8 ton masih ditemukan mengisi BBM subsidi. Surat edaran mewajibkan kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan di atas 8 ton, kendaraan dengan jumlah roda lebih dari enam, serta pengangkut hasil industri dan perkebunan skala besar menggunakan BBM nonsubsidi. Pilihannya mencakup Dexlite, Pertamina Dex, atau BBM Industri Pertamina. Ketentuan ini seharusnya menjadi pemeriksaan dasar di setiap SPBU Pasaman Barat. Jika pelanggaran yang sudah dikenali tetap lolos, persoalannya bukan kekurangan aturan, melainkan lemahnya penerapan di lapangan.
Pengawasan harus terlihat dan dapat diperiksa
Pemkab meminta pengelola SPBU memasang informasi aturan di tempat yang mudah terlihat, memeriksa batas pengisian, jenis kendaraan, kode QR, dan dokumentasi transaksi. Kode QR harus cocok dengan kendaraan dan STNK; penyesuaian ini penting agar identitas pembeli tidak dipakai untuk mengisi kendaraan lain. Kode QR berwarna kuning menandakan kendaraan telah membeli BBM subsidi pada hari itu, sehingga kendaraan tersebut tidak boleh mengisi lagi di SPBU lain di Pasaman Barat pada hari yang sama. Langkah pemeriksaan akan lebih bermakna jika dilakukan sebelum pengisian, bukan hanya dicatat setelah ada aduan. Pemkab, Satgas BBM, Polres, dan pengelola SPBU juga perlu memastikan dokumentasi dapat mendukung tindak lanjut ketika pelanggaran ditemukan. Pengawasan yang terbuka dan konsisten lebih berpeluang menjaga penyaluran BBM tepat sasaran daripada imbauan tanpa pemeriksaan.
Komitmen perlu diikuti penertiban
Rapat 26 Oktober ditutup dengan komitmen bersama pemilik SPBU untuk memperkuat pengawasan, menindaklanjuti aduan sulitnya memperoleh BBM subsidi, serta membahas penertiban pelanggaran dan kemacetan akibat antrean pagi. Pemkab bersama Satgas BBM dan Polres menyatakan akan terus mengawasi serta menindak penyalahgunaan distribusi. Komitmen ini perlu diterjemahkan menjadi pemeriksaan yang seragam di seluruh SPBU, sosialisasi yang mudah dipahami, dan tindak lanjut nyata atas pelanggaran. Tanpa itu, kendaraan berat yang mengisi BBM subsidi akan terus menggerus kepercayaan masyarakat dan memperpanjang masalah antrean. Ukuran keberhasilan evaluasi bukan banyaknya rapat atau papan informasi, melainkan apakah pengguna yang berhak lebih mudah memperoleh BBM subsidi dan aturan diterapkan tanpa pengecualian. Pemkab Pasaman Barat sudah mengidentifikasi celahnya; kini konsistensi pengawasan yang akan menentukan hasil.








