Ancaman tidak selalu datang dari peretas
Penyadapan komunikasi presiden adalah pengambilan atau pemantauan komunikasi telepon seorang kepala negara tanpa kewenangan dan prosedur hukum yang sah, baik melalui sistem intersepsi maupun dengan menyusupi perangkatnya. Dugaan penyadapan nomor Presiden Prabowo Subianto melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) membuka pertanyaan serius: apakah perlindungan komunikasi pejabat tertinggi cukup bergantung pada keamanan ponsel? Jawabannya tidak. Pakar keamanan siber Pratama Persadha menekankan bahwa ancaman bisa datang dari pihak internal yang berwenang mengoperasikan sistem sadap, tetapi memakai akses di luar prosedur.
Perbedaan ini penting. Peretasan perangkat dari luar berusaha menembus pertahanan ponsel; penyalahgunaan akses sadap internal dapat memanfaatkan fasilitas resmi yang sudah terhubung ke jaringan telekomunikasi. LIMS sendiri merupakan teknologi legal untuk mengelola permintaan penyadapan aparat. Nomor target didaftarkan melalui sistem itu, tetapi aparat hanya boleh mengajukan penyadapan dengan izin sah berdasarkan undang-undang. Jika verifikasi dan pengawasan gagal, keberadaan fasilitas resmi justru memperbesar risiko: kewenangan yang dirancang untuk penegakan hukum dapat diselewengkan menjadi alat pemantauan tanpa prosedur.
Akses internal dan fasilitas sadap resmi
Menurut keterangan penyidik yang dikutip dalam laporan kasus, sejumlah nomor, termasuk nomor Prabowo, diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi. Dugaan itu meluas ke pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat dalam rentang 2025–2026; tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka. Namun, rincian teknis tentang bagaimana komunikasi diperoleh setelah nomor didaftarkan belum dijelaskan. Karena itu, rincian kasus tidak boleh dicampuradukkan dengan modus dari perkara lain.
Penyalahgunaan akses sadap internal bukan sekadar persoalan keamanan perangkat, melainkan kegagalan tata kelola: siapa yang dapat memasukkan target, siapa yang menyetujui permintaan, dan apakah jejak akses diperiksa secara independen. Modus lain yang pernah terungkap memperlihatkan risiko fasilitas resmi operator. Dalam skandal Athena, perangkat pusat jaringan Vodafone Yunani dimanfaatkan untuk menyadap sekitar 100 orang, termasuk perdana menteri dan sejumlah menteri. Contoh itu bukan bukti bahwa cara yang sama dipakai dalam kasus Prabowo, tetapi mengingatkan bahwa infrastruktur sah perlu pengawasan ketat, bukan kepercayaan tanpa audit.
Spyware, BTS palsu, dan operasi intelijen
Penyadapan tidak terbatas pada fasilitas intersepsi. Perangkat sasaran juga dapat menjadi titik masuk melalui aplikasi mata-mata. Ponsel Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez dinyatakan terinfeksi spyware Pegasus pada 2021. Serangan Pegasus berbeda dari penyalahgunaan LIMS: yang satu menyasar perangkat, sedangkan yang lain dapat memanfaatkan akses ke sistem intersepsi. Menyebut keduanya penting agar publik tidak menganggap satu solusi—misalnya memperkuat ponsel—cukup untuk menutup seluruh jalur.
Teknik jaringan seperti SS7 dan BTS palsu juga kerap dibicarakan dalam konteks ancaman penyadapan, demikian pula operasi intelijen yang mengumpulkan informasi komunikasi. Namun, bahan yang tersedia tidak memberikan rincian yang dapat memastikan cara kerja teknik-teknik itu atau menghubungkannya dengan kasus Prabowo. Fakta yang disebut tentang Indonesia justru berupa dokumen yang dibocorkan Edward Snowden: lembaga intelijen elektronik Australia melacak catatan panggilan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama 15 hari pada Agustus 2009. Batas bukti ini perlu dijaga; kemungkinan teknis bukan bukti bahwa suatu metode dipakai dalam kasus tertentu.
Audit adalah perlindungan, bukan formalitas
Kasus dugaan penyadapan Prabowo seharusnya mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap LIMS dan perangkat penyadapan lain, bukan hanya pencarian pelaku. Pratama Persadha menilai sistem LIMS perlu didalami dan mengingatkan bahwa alat sadap jarang diaudit. Tanpa audit rutin, pencatatan akses yang tidak dapat diubah, verifikasi berlapis, serta pengawasan independen, publik sulit mengetahui apakah penyadapan berlangsung sesuai izin atau menyimpang.
Kesimpulannya, keamanan komunikasi presiden tidak bisa dibebankan hanya kepada perangkat atau tim teknis. Perlindungan harus mencakup orang yang memegang kewenangan, prosedur pemberian izin, fasilitas operator, dan teknologi yang digunakan. Dugaan dalam kasus ini belum menjelaskan seluruh mekanisme teknis, sehingga penyelidikan perlu membedakan fakta dari spekulasi. Audit yang terbuka kepada pengawas berwenang dan tindak lanjut hukum yang tegas adalah cara paling masuk akal untuk memastikan sistem penyadapan melayani hukum, bukan kepentingan di luar hukum.






