Ukuran keberhasilan bukan hanya pertumbuhan
Ekonomi kerakyatan adalah sistem pembangunan yang memberi masyarakat peran nyata sebagai pelaku usaha, pekerja, dan penerima manfaat dari pengelolaan sumber daya, bukan sekadar penonton kenaikan angka ekonomi. Karena itu, capaian dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran patut dinilai dari terbukanya akses pasar, produktivitas, dan pemerataan, bukan hanya pertumbuhan produk domestik bruto. Ketua Umum Relawan Arus Bawah Prabowo Michael Umbas menilai arah kebijakan mulai bergeser menuju ekonomi berbasis kerakyatan dan kemandirian nasional, setelah pola pertumbuhan sebelumnya terlalu bergantung pada ekspor bahan mentah, barang impor, modal asing, dan utang luar negeri.
Arah itu sejalan dengan gagasan bahwa demokrasi politik perlu disertai kesempatan ekonomi yang lebih merata. Namun, menyebutnya sebagai koreksi belum cukup untuk membuktikan perubahan: klaim kemandirian nasional baru bermakna jika pelaku lokal memperoleh ruang lebih besar dalam produksi dan nilai tambah. Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan yang disebut para pendukung agenda ini, tetapi ukuran akhirnya tetap kesejahteraan yang dirasakan rumah tangga dan usaha kecil.

Akses ritel membuka pintu, belum menjamin daya saing
Langkah paling konkret terlihat pada upaya mempertemukan UMKM dengan pasar modern. Kemendag mencatat 6.383 UMKM difasilitasi sepanjang Januari–Oktober 2026 melalui pendampingan dan kerja sama dengan ritel modern. Pemerintah juga memfasilitasi 4.100 barcode agar produk UMKM dapat masuk ke jaringan tersebut. Ini menjawab hambatan praktis yang sering menentukan apakah produk kecil bisa dipasarkan di luar lingkaran pelanggan setempat.
Nilai produk lokal ritel yang tercatat mencapai Rp 259,3 triliun hingga Oktober 2026 memberi sinyal besarnya pasar domestik. Namun, angka itu tidak dengan sendirinya menjelaskan berapa banyak UMKM yang bertahan, berapa besar porsi nilai yang kembali kepada produsen, atau apakah kemitraan berlangsung berkelanjutan. Program UMKM masuk ritel penting sebagai pintu masuk, tetapi pendampingan mutu, konsistensi pasokan, dan posisi tawar pemasok perlu menentukan apakah akses tersebut berubah menjadi pendapatan yang stabil.
Kemendag juga menjalankan Gerakan Kamis Pakai Lokal, yang mengajak pegawai kementerian menggunakan produk dalam negeri sekali setiap pekan. Kampanye ini dapat membantu membangun kebiasaan, tetapi daya beli konsumen dan mutu produk tetap menjadi penentu utama.

Ekonomi desa harus menghasilkan pekerjaan dan pendapatan
Di luar ritel, pemerintah menempatkan desa sebagai sumber kegiatan ekonomi yang lebih dekat dengan potensi dan kebutuhan warga. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mendorong pengembangan potensi desa secara produktif dan berkelanjutan untuk menambah pendapatan masyarakat, membuka lapangan kerja, dan memperkuat pemerataan. Ini adalah ujian penting bagi ekonomi desa: apakah sumber daya lokal diolah menjadi usaha yang memberi manfaat luas, bukan hanya proyek yang selesai setelah peresmian.
Kemendes PDT mengarahkan pembangunan melalui pengembangan potensi unggulan, perluasan pasar produk lokal hingga internasional, serta revitalisasi Badan Usaha Milik Desa. Yandri menyebut ada BUM Desa dengan pendapatan tahunan Rp17 miliar dan Rp28 miliar. Contoh tersebut memperlihatkan skala yang mungkin dicapai, tetapi tidak boleh dianggap mewakili semua desa. Tata kelola yang baik, keterlibatan warga, dan kesinambungan usaha harus menjadi ukuran keberhasilan, bukan sekadar besarnya pendapatan satu unit.
Rencana 12 Aksi Bangun Desa, Bangun Indonesia menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, sementara revitalisasi BUM Desa diarahkan untuk memperkuat unit usaha dan kemandirian ekonomi setempat. Tanpa kapasitas pengelola dan akses pasar yang nyata, ambisi ini berisiko berhenti sebagai agenda. Sebaliknya, jika usaha desa mampu menciptakan pekerjaan dan mengolah potensi lokal secara konsisten, desa dapat menjadi bagian penting dari rantai pasok nasional.
Kemandirian perlu dibuktikan lewat manfaat yang merata
Dukungan untuk UMKM dan desa menunjukkan arah yang lebih dekat dengan ekonomi kerakyatan, tetapi belum otomatis membuktikan kemandirian nasional. Kemandirian tidak cukup diukur dari banyaknya produk lokal yang masuk ritel atau program yang diluncurkan; yang perlu dilihat ialah peningkatan kapasitas produksi, nilai tambah yang tinggal di dalam negeri, dan distribusi peluang yang menjangkau usaha kecil serta warga desa. Karena itu, angka Rp 259,3 triliun dan fasilitasi ribuan UMKM sebaiknya dibaca sebagai capaian akses pasar, bukan bukti akhir pemerataan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan kemitraan ritel memperkuat produsen, sementara BUM Desa dikelola transparan dan mampu membuka pekerjaan. Para pendukung pemerintah menyatakan akan mengawal konsistensi kebijakan dengan amanat UUD 1945. Pengawasan semacam itu penting, tetapi publik juga membutuhkan pelaporan hasil yang menunjukkan siapa yang memperoleh manfaat dan apakah usaha dapat bertahan. Kesimpulannya, ekonomi kerakyatan akan layak disebut penggerak pembangunan hanya ketika akses berubah menjadi pendapatan, pekerjaan, produktivitas, dan pemerataan yang terukur.






