Pengalihan Saham Whoosh: Dari Konsorsium BUMN ke Kementerian Keuangan
Pengalihan saham Whoosh adalah proses pemindahan kepemilikan 60 persen saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang semula dipegang konsorsium BUMN melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) menjadi langsung dikelola pemerintah melalui Kementerian Keuangan, yang saat ini berada pada tahap finalisasi dan dipandang sebagai langkah penataan ulang struktur pengendalian proyek kereta cepat.
Inti kabar pentingnya: pemerintah tidak lagi sekadar menjadi regulator dan pemberi dukungan, tetapi akan berdiri di garis depan sebagai pemegang saham langsung di proyek kereta cepat Indonesia-China atau Whoosh. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Evita Manthovani menegaskan bahwa pengalihan saham PSBI ke Kementerian Keuangan masih dalam proses finalisasi, dengan skema yang sudah dibahas rinci dan ditargetkan rampung sekitar pertengahan September. Langkah ini menandai perubahan signifikan: dari model konsorsium BUMN menuju konsentrasi kepemilikan di satu tangan pengelola keuangan negara. Dalam konteks pengelolaan infrastruktur pemerintah, pergeseran ini bukan sekadar teknis, tetapi politis dan strategis sekaligus.
Struktur Kepemilikan Baru: Apa yang Berubah di Balik Angka 60–40?
Satu hal yang tidak berubah adalah komposisi besar kepemilikan kereta cepat: 60 persen dari pihak Indonesia melalui PSBI, 40 persen oleh konsorsium Beijing Yawan HSR Co. Ltd. Yang berubah adalah siapa tepatnya memegang kendali atas 60 persen saham tersebut. Dengan pengalihan saham PSBI ke Kementerian Keuangan, kepemilikan pihak Indonesia di KCIC akan menjadi langsung berada di bawah negara, bukan lagi tersebar di beberapa BUMN.
Secara politis, ini menggeser tanggung jawab utama dari konsorsium BUMN ke Kementerian Keuangan. Pemerintah menyiapkan due diligence dan evaluasi nilai saham PSBI untuk memastikan harga dan risiko pengalihan tercatat dengan jelas. Skema yang dibahas pun menegaskan ambisi Kemenkeu: Evita menyebut pengalihan ini dirancang "tidak dengan melibatkan APBN secara langsung dalam pemenuhan kewajiban PT PSBI". Artinya, negara ingin menguatkan cengkeramannya pada kereta cepat Indonesia tanpa menambah beban langsung ke anggaran belanja, sebuah sikap berani yang sekaligus mengandung konsekuensi tata kelola yang jauh lebih berat di tingkat Kemenkeu.
Utang Proyek dan SMV: Beban Finansial Dipindah, Risiko Harus Diakui
Pengalihan saham Whoosh tidak berdiri sendiri; ia berjalan beriringan dengan rencana pengalihan utang proyek kereta cepat dari BPI Danantara ke Kementerian Keuangan. Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menargetkan pengalihan utang ini rampung pada 15 September dan menyebut kewajiban akan ditangani melalui Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kemenkeu. Target tersebut belum tercapai, dan Kemenkeu kini menjelaskan bahwa proses masih disertai uji tuntas dan pemetaan aspek finansial, bisnis, operasional, dan hukum.
Di atas kertas, penggunaan SMV adalah cara elegan untuk memindahkan beban ke entitas khusus, sehingga tidak tampak langsung di APBN. Namun secara substansi, risiko tetap berada di lingkaran negara. Koordinasi dengan BP BUMN dan Danantara terus ditekankan sebagai hal "paling penting" oleh Evita. Di sini lah titik krusialnya: pengalihan utang tanpa transparansi penuh akan menimbulkan pertanyaan publik tentang seberapa besar risiko fiskal tersembunyi di balik kereta cepat Indonesia. Pemerintah perlu menyadari bahwa penguatan peran Kemenkeu dalam infrastruktur pemerintah menuntut standar keterbukaan dan akuntabilitas yang jauh lebih tinggi.
Kemenkeu di Garis Depan: Kontinuitas, Regulasi, dan Tata Kelola
Perjalanan pengalihan saham dan utang Whoosh berlangsung bersamaan dengan dinamika politik di Kementerian Keuangan. CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan bahwa pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara tidak mengganggu proses pengambilalihan pengelolaan KCIC ke Kemenkeu, dan ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Suahasil untuk menindaklanjuti program yang belum selesai. Ini menunjukkan bahwa desain pengalihan kereta cepat Indonesia memang dibangun untuk bertahan di atas perubahan personel, sebuah indikasi bahwa keputusan penguatan peran PSBI Kemenkeu berada di level kebijakan, bukan sekadar preferensi individu.
Di sisi lain, Kemenkeu sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden sebagai payung hukum pengalihan saham PSBI dan mengerjakan due diligence atas nilai saham tersebut. Dalam konteks infrastruktur pemerintah, ini bisa dibaca sebagai upaya membangun kerangka regulasi yang menempatkan Kemenkeu sebagai pemegang dan pengelola aset strategis. Namun tantangannya jelas: Kemenkeu harus menjaga keseimbangan antara peran tradisionalnya sebagai penjaga fiskal dan posisi baru sebagai pemegang saham langsung proyek kereta cepat Indonesia. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, konsentrasi kekuasaan ini berpotensi menumpuk keputusan besar di satu kementerian tanpa cukup kontrol silang.
Dampak Strategis: Konsolidasi Aset, Tanggung Jawab Publik Menguat
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tumbuh 41,7 persen, dari Rp307 triliun menjadi Rp435,1 triliun, menunjukkan meningkatnya kemampuan fiskal negara di luar pajak. Di tengah peningkatan penerimaan itu, pengalihan saham dan utang Whoosh ke Kemenkeu adalah sinyal jelas bahwa kereta cepat Indonesia dipandang sebagai aset yang perlu ditempatkan langsung di bawah pengawasan fiskal negara, bukan sekadar sebagai proyek BUMN.
Secara strategis, konsolidasi ini bisa memperkuat posisi negara dalam negosiasi dengan mitra asing dan memudahkan sinkronisasi kebijakan lintas sektor. Namun konsekuensi logisnya adalah menguatnya tuntutan publik terhadap transparansi: siapa menanggung risiko, bagaimana skema pengalihan utang, dan sejauh mana APBN benar-benar tidak terlibat secara langsung seperti yang dijanjikan. Jika pengalihan saham Whoosh disertai praktik pelaporan dan pengawasan yang serius, langkah ini dapat menjadi model baru pengelolaan infrastruktur pemerintah. Jika tidak, kereta cepat berisiko berubah menjadi simbol konsentrasi kekuasaan fiskal tanpa akuntabilitas yang memadai.






