Pengawasan harus hadir dekat dengan penerima manfaat
Pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah rangkaian pemeriksaan dan evaluasi terhadap dapur, makanan, serta pelaksanaan layanan agar program memenuhi standar dan kebutuhan penerima manfaat. Pemerintah kini memperkuat keterlibatan pemerintah daerah karena mutu layanan tak bisa dijaga hanya melalui arahan dari pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan komitmen Kemendagri dalam Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran tentang inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG yang digelar secara hibrida di Jakarta pada 28 Oktober 2026. Langkah ini tepat: pemda lebih dekat dengan kondisi dapur dan sekolah, sehingga dapat menemukan masalah operasional yang mungkin luput dari pemantauan jarak jauh. MBG menyasar anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui, kelompok yang langsung merasakan dampak mutu layanan. Karena itu, pengawasan bukan pekerjaan administratif tambahan, melainkan bagian dari perlindungan penerima manfaat.

Surat edaran memberi mandat dan ukuran pemeriksaan
Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ mengatur pelaksanaan inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta memperkuat pengawasan operasional, sementara kepala daerah dapat menugaskan satgas MBG daerah untuk memeriksa dapur di wilayahnya. Pemeriksaan dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN), dengan acuan 14 indikator kelayakan operasional yang disusun BGN. Cakupannya tidak berhenti pada kondisi dapur: mutu dan menu makanan juga dinilai. Ini pendekatan yang lebih masuk akal daripada menyamakan kepatuhan dokumen dengan kualitas layanan. Ukuran yang jelas membantu petugas menguji kelayakan secara konsisten; pemeriksaan menu juga dapat menjaga mutu makanan dan menekan sisa pangan. Namun, nilai aturan ini pada akhirnya ditentukan oleh ketegasan tindak lanjut atas temuan.
Satgas lintas sektor perlu segera dibentuk
Inspeksi dapur SPPG menuntut keahlian lintas bidang. Satgas yang ditugaskan kepala daerah dapat melibatkan perangkat daerah yang menangani kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, serta inspektorat. Susunan seperti ini penting karena keamanan pangan, kebersihan, pasokan bahan, dan kelayakan fasilitas saling terkait. Kemendagri juga meminta biro hukum provinsi serta bagian hukum kabupaten dan kota mempercepat pembentukan atau penyesuaian SK Satgas MBG, dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Dorongan itu perlu segera diterjemahkan menjadi tim yang memiliki mandat, jadwal pemeriksaan, dan jalur pelaporan yang terang. Tanpa pembentukan yang cepat, kewenangan dalam surat edaran berisiko berhenti sebagai instruksi di atas kertas, sementara variasi kualitas layanan di lapangan tetap tidak tertangani.

Temuan harus berujung pada perbaikan terukur
Peran pemda MBG juga mencakup evaluasi pelaksanaan program, terutama di wilayah perkotaan, dengan mengumpulkan masukan melalui angket yang melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Hasil inspeksi dan evaluasi dilaporkan kepada BGN, dengan tembusan kepada Kemendagri; rekomendasinya perlu menyebut apakah SPPG layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan, disertai alasan singkat. Kategori ini memberi arah, tetapi laporan tidak boleh menjadi titik akhir. Pemda dan BGN perlu memastikan rekomendasi perbaikan ditindaklanjuti dan masalah berulang diperiksa kembali. Pengawasan MBG bukan semata urusan kesehatan atau penanganan stunting: koordinasi lintas sektor diperlukan agar mutu makanan, operasional dapur, dan pengalaman penerima manfaat dinilai bersama. Kesimpulannya, pelibatan pemda merupakan penguatan yang diperlukan, tetapi keberhasilannya bergantung pada inspeksi rutin, laporan yang transparan, dan tindakan nyata atas setiap temuan.






