Insentif Rp1 triliun untuk daerah berprestasi
Insentif daerah MBG adalah stimulus fiskal bagi pemerintah daerah berprestasi yang dinilai dari hasil pelayanan publik dan pencapaian pembangunan, dengan pelaksanaan Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu unsur penilaian, bukan satu-satunya ukuran. Pada 28 Oktober 2026, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa tersedia Rp1 triliun untuk insentif yang dipertandingkan dalam tiga gelombang dan enam wilayah penilaian.
Rancangannya jelas dimaksudkan untuk mendorong daerah ikut menyukseskan MBG, tetapi besarnya dana menuntut penjelasan yang lebih jernih tentang siapa yang dinilai dan atas dasar apa. Tito menyebut penghargaan peringkat pertama mencapai Rp3 miliar, disusul Rp2 miliar untuk peringkat kedua dan Rp1 miliar untuk peringkat ketiga. Skema kompetisi dapat memacu kreativitas kepala daerah, tetapi tidak semestinya membuat pemerintah lokal mengejar satu program sambil mengabaikan layanan dasar lain.
Tito mengatakan skema serupa akan berlanjut tahun depan. Karena itu, ukuran keberhasilan perlu disampaikan terbuka sejak awal: daerah harus tahu kinerja apa yang dihargai, bagaimana penilaian dilakukan, dan bagaimana dana tambahan akan memberi manfaat bagi warganya.
Klarifikasi Kemendagri: MBG bukan ukuran tunggal
Klarifikasi Kemendagri penting karena kabar awal mudah menimbulkan kesan bahwa seluruh dana Rp1 triliun dikhususkan bagi daerah yang sukses menjalankan MBG. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa stimulus tersebut tidak diplot secara khusus untuk program itu. Menurut penjelasannya, dana tersebut merupakan alokasi global pada termin ketiga untuk daerah berprestasi.
Kriteria insentif daerah mencakup keberhasilan menekan stunting, pengangguran, dan kemiskinan ekstrem, serta mendorong ekonomi dan meningkatkan mutu pendidikan serta kesehatan. Dengan cakupan seluas ini, penilaian yang hanya menonjolkan MBG akan keliru membaca tujuan stimulus. Program makan bergizi tetap relevan, tetapi sebagai bagian dari rapor pemerintah daerah, bukan pengganti ukuran kinerja lainnya.
Bima menyebut pelaksanaan MBG akan menjadi kriteria pelengkap pada tahun depan. Penilaian program itu pun direncanakan melihat tata kelola, transparansi, kepatuhan terhadap aturan, dampak ekonomi lokal, dan ketepatan penerima—termasuk pelajar, warga yang mengalami stunting, serta ibu menyusui. Ini pendekatan yang lebih masuk akal daripada menilai keberhasilan hanya dari keberadaan program.
Penyaluran dan manfaat harus bisa diperiksa
Dana insentif fiskal bukan hadiah simbolis: jika direncanakan dan diawasi dengan baik, dana itu dapat membantu daerah yang anggarannya terbatas mempertahankan layanan publik. Bima menyatakan pencairan pada termin pertama dan kedua telah menjangkau sekitar 270 kabupaten dan kota. Stimulus tersebut diharapkan mendukung pendidikan, kesehatan, dan ekonomi lokal, terutama di wilayah yang kapasitas anggarannya pas-pasan.
Namun, penghargaan hanya layak disebut berhasil bila warga merasakan dampaknya. Kemendagri mengawasi perencanaan hingga pelaporan, sedangkan Kementerian Keuangan menyediakan dana dan menyalurkannya ke kas daerah. Pemerintah daerah juga diminta menyertakan rencana penggunaan anggaran. Syarat ini seharusnya menjadi alat pertanggungjawaban, bukan sekadar kelengkapan administrasi.
Dorongan untuk mempercepat MBG turut terlihat dari instruksi Tito agar daerah membentuk satuan tugas program tersebut. Daerah yang belum membentuk Satgas diberi waktu satu minggu untuk menindaklanjuti instruksi itu. Langkah ini menunjukkan bahwa pelaksanaan MBG memang mendapat perhatian, tetapi tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk memperbaiki layanan dan capaian lain.
Ukuran keberhasilan harus berpihak kepada warga
Skema insentif akan lebih kuat bila pemerintah menyatukan dua pesan yang kini mudah dianggap bertentangan: daerah didorong menyukseskan MBG, tetapi stimulus tidak semata-mata ditentukan oleh program itu. Penjelasan tentang tiga gelombang, enam wilayah penilaian, dan kriteria lintas sektor perlu disertai mekanisme evaluasi yang transparan serta konsisten.
Bagi warga, yang penting bukan peringkat daerah atau besarnya penghargaan, melainkan apakah layanan menjadi lebih baik. Kinerja MBG semestinya diukur dari tata kelola yang patuh, manfaat ekonomi yang sampai ke masyarakat setempat, serta distribusi makanan yang tepat sasaran. Pada saat yang sama, penurunan stunting, pengangguran, dan kemiskinan ekstrem serta mutu pendidikan dan kesehatan harus tetap diperhitungkan.
Kesimpulannya, insentif daerah MBG merupakan bagian dari stimulus Rp1 triliun untuk mendorong kinerja pemerintah daerah secara lebih luas. Klarifikasi Kemendagri menegaskan bahwa MBG bukan kriteria tunggal; kredibilitas kebijakan ini akhirnya bergantung pada penilaian yang terbuka dan penggunaan dana yang manfaatnya dapat dirasakan warga.






