Mekanisme yang jelas penting untuk menjaga kepercayaan
Dana revitalisasi sekolah adalah anggaran pemerintah untuk memperbaiki sarana pendidikan, yang penyalurannya perlu transparan agar sekolah penerima dan masyarakat dapat mengawasi penggunaan serta hasilnya. Di Ngawi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabul Tunggul Winarno membantah dugaan pemotongan 10 persen dana revitalisasi untuk TK/PAUD, SD, dan SMP. Ia menyatakan dinas tidak pernah memerintahkan pemotongan maupun menerima dana yang dipersoalkan. Klarifikasi ini penting, tetapi bantahan saja bukan pengganti pengawasan yang dapat diperiksa. Menurut Kabul, program tersebut dibiayai anggaran APBN sekolah dan dana dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ditransfer langsung kepada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di sekolah penerima, bukan melalui rekening dinas. Mekanisme langsung itu memperjelas jalur penyaluran dana sekolah; keterbukaan tentang pelaksanaan dan pekerjaan fisik tetap diperlukan agar kepercayaan publik tidak hanya bertumpu pada pernyataan pejabat.
Dari bantahan di Ngawi ke cakupan program di Sumenep
Dua daerah ini menerangkan sisi yang berbeda dari revitalisasi lembaga pendidikan. Ngawi menekankan mekanisme penyaluran dan membantah adanya potongan, sedangkan Sumenep memaparkan skala program yang ditangani dengan dua sumber anggaran. Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Mohamad Iksan menyebut, hingga 2026 ada 177 lembaga yang memperoleh penanganan: 147 melalui APBN dan 30 melalui APBD. Angka itu menunjukkan APBD dapat melengkapi dukungan pusat, bukan sekadar menjadi latar dalam pengumuman program. Namun, informasi yang tersedia dari Sumenep tidak merinci apakah pencairan dana APBN dilakukan melalui P2SP seperti yang dijelaskan Ngawi. Perbedaan ini penting: cakupan memberi gambaran berapa lembaga tersentuh, sementara kejelasan mekanisme menunjukkan bagaimana dana sampai ke pelaksana. Keduanya dibutuhkan untuk menilai program secara utuh.
| Aspek | Ngawi | Sumenep |
|---|---|---|
| Sorotan utama | Bantahan atas dugaan pemotongan 10 persen | Cakupan 177 lembaga melalui APBN dan APBD |
| Mekanisme atau sumber dana | APBN disalurkan langsung Kemendikdasmen kepada P2SP | 147 lembaga ditangani melalui APBN; 30 melalui APBD |
| Perkembangan berikutnya | Pelaksanaan dan pekerjaan fisik tetap diawasi | Penanganan ditargetkan berlanjut pada 2027 |

Perbaikan bangunan harus terasa dalam pembelajaran
Jumlah penerima dan jalur pendanaan baru bermakna ketika perbaikan sekolah mendukung kegiatan belajar. Iksan menilai fasilitas yang memadai penting untuk menunjang proses belajar mengajar dan menegaskan pemenuhan sarana harus berjalan bersama peningkatan kualitas pembelajaran. Karena itu, ukuran keberhasilan tidak seharusnya berhenti pada jumlah lembaga yang menerima penanganan. Kondisi ruang belajar, kelayakan sarana, dan manfaatnya bagi siswa juga perlu diperhatikan. Sumenep menempatkan revitalisasi sebagai bagian dari prioritas Hari Jadi Ke-757 kabupaten tersebut, sambil mendorong peningkatan kompetensi guru, penguatan karakter, serta prestasi peserta didik. Pendekatan yang menghubungkan fasilitas dengan mutu pembelajaran lebih masuk akal daripada memperlakukan pembangunan fisik sebagai hasil akhir. Anggaran publik patut dinilai dari perubahan yang dialami sekolah dan murid, bukan hanya dari daftar penerima.
Pengawasan dan kelanjutan program menentukan hasil
Klarifikasi Ngawi menegaskan bahwa Dikbud tidak menjadi perantara penyaluran anggaran dan menyebut pelaksanaan revitalisasi tetap diawasi agar penggunaan dana serta pekerjaan fisik sesuai ketentuan. Pengawasan semacam itu perlu berjalan konsisten, terlebih ketika muncul dugaan pemotongan yang dapat mengikis kepercayaan sekolah. Di Sumenep, Iksan menargetkan penanganan berlanjut pada 2027 dan berharap program menyasar separuh lagi, sehingga lebih banyak satuan pendidikan yang membutuhkan perbaikan bisa mendapat perhatian. Rencana tersebut patut disertai informasi yang jelas tentang pemilihan penerima, sumber dana, perkembangan pekerjaan, dan hasilnya. Dengan begitu, penyaluran dana sekolah dapat dinilai bukan hanya dari klaim dan jumlah, tetapi juga dari keterlacakan dan manfaat nyata. Kesimpulannya, bantahan di Ngawi dan cakupan Sumenep sama-sama menggarisbawahi kebutuhan akan transparansi: jalur dana harus terang, pengawasan harus berjalan, dan perbaikan harus memperkuat pembelajaran.






