Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Benteng Sosial
Sekolah sebagai benteng utama cegah radikalisme sekolah berarti menjadikan seluruh ekosistem pendidikan—kurikulum, guru, tata tertib, hingga budaya digital siswa—sebagai sistem perlindungan terstruktur terhadap paham intoleran, radikalisme, ekstremisme, terorisme (IRET), komunitas kejahatan seperti True Crime Community, serta praktik perundungan yang merusak kesehatan mental dan masa depan pelajar. Konsep ini menempatkan sekolah bukan hanya sebagai ruang transfer ilmu, melainkan sebagai garis pertahanan pertama yang secara aktif mengidentifikasi, mengurangi, dan menolak pengaruh destruktif dari dunia nyata maupun ruang digital. Poin pentingnya: jika sekolah gagal berfungsi sebagai benteng sosial, ruang digital yang sangat terbuka akan mengisi celah dengan konten berbahaya. Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menegaskan bahwa pencegahan paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, terorisme (IRET), pengaruh komunitas True Crime Community (TCC), serta perundungan harus dimulai dari lingkungan sekolah. Pernyataan ini bukan basa-basi seremonial, melainkan alarm politik yang mengakui bahwa kebijakan tanpa implementasi di sekolah hanya akan menjadi dokumen di atas kertas.
Era Digital dan Ledakan Risiko: Mengapa Sosialisasi Tidak Bisa Ditunda
Kita hidup di era ketika internet tidak lagi menjadi pilihan, tetapi bagian dari keseharian pelajar. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, jumlah pengguna internet telah mencapai 221 juta orang atau 79,5 persen dari total populasi nasional. Angka ini menggambarkan realitas keras: hampir setiap siswa membawa “pintu” ke ruang digital berisiko di saku mereka. Tanpa edukasi digital siswa yang sistematis, pintu itu terbuka lebar bagi paham IRET, glorifikasi kekerasan, hingga budaya perundungan daring. Abdullah Sani mengingatkan bahwa ruang digital, jika tidak digunakan secara bijak, dapat menjadi sarana penyebaran paham radikal, propaganda kekerasan, hingga glorifikasi kejahatan. Di sisi lain, data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat 641 kasus perundungan pada 2025, dengan 57 persen terjadi di lingkungan sekolah. Menganggap perundungan sebagai “kenakalan remaja” berarti menormalisasi kerusakan psikologis dan runtuhnya rasa aman di kelas. Di titik inilah sosialisasi sekolah aman wajib naik kelas: dari sekadar penyuluhan sesekali menjadi program anti perundungan terukur yang menyatu dengan tata sekolah dan budaya guru.

Contoh Nyata: Jambi dan Sulbar Tunjukkan Model Perlindungan Siswa IRET
Dua peristiwa terbaru menegaskan bahwa perlindungan siswa IRET mulai digerakkan dari level daerah, bukan hanya wacana pusat. Di Sarolangun, Wakil Gubernur Jambi membuka Sosialisasi Akbar Pencegahan Paham IRET, TCC dan Perundungan di lingkungan pendidikan Kabupaten Sarolangun pada Kamis 6 Agustus 2026. Sosialisasi ini tidak hanya mengulang jargon toleransi, tapi jelas mengarahkan pelajar agar menjadikan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pedoman hidup, sekaligus berani melaporkan indikasi intoleransi dan radikalisme kepada pihak berwenang. Di sisi lain, Satuan Tugas Wilayah Sulawesi Barat turun langsung ke siswa Madrasah Aliyah Negeri 1 Mamuju pada Jumat 7 Agustus 2026. Sosialisasi ini memaparkan karakteristik paham IRET dan bahaya Nihilistic Violent Extremism, serta menekankan literasi digital dan sikap moderasi dalam menyaring informasi daring. Fakta bahwa kegiatan di MAN 1 Mamuju diikuti 297 siswa menunjukkan bahwa jika sekolah membuka pintu, satuan tugas khusus bisa menghadirkan program cegah radikalisme sekolah yang konkret, bukan sekadar poster di dinding.

Sinergi Sekolah–Pemerintah–Satgas: Dari Seremoni ke Sistem
Upaya perlindungan generasi muda dari IRET tidak akan bertahan lama jika bergantung pada satu aktor saja. Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan Instruksi Gubernur tentang percepatan sosialisasi penolakan paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. Instruksi ini secara eksplisit mengajak pemerintah daerah, aparat keamanan, sekolah, orang tua, dan masyarakat memperkuat sinergi untuk mencegah penyebaran paham tersebut di kalangan pelajar. Artinya, bola kini berada di tangan sekolah: apakah mau mengintegrasikan instruksi itu menjadi kurikulum, tata tertib, dan program kesiswaan, atau membiarkannya sebagai lampiran administrasi. Kegiatan Satgaswil Sulbar di MAN 1 Mamuju memperlihatkan contoh sinergi sehat: kehadiran Wakasek Kesiswaan, guru, dan tim Satgas dalam satu ruang menunjukkan koordinasi yang dimulai dari kebutuhan siswa, bukan sekadar agenda lembaga. Program edukasi preventif di sekolah yang memaparkan bagaimana paham IRET menyusup melalui game online, media sosial, dan pola pergaulan daring membantu siswa mengenali pola rekrutmen sejak awal. Tanpa pola seperti ini, sekolah akan selalu tertinggal satu langkah di belakang algoritma dan komunitas ekstrem yang bergerak jauh lebih cepat.
Kesimpulan: Saatnya Sekolah Menguasai Ruang Digital, Bukan Sekadar Mengawasi
Pelajaran utama dari Jambi dan Sulbar jelas: menjaga siswa dari IRET dan perundungan tidak cukup dengan melarang, mengawasi, atau memblokir akses. Sekolah perlu memimpin edukasi digital siswa secara aktif, mengajarkan verifikasi informasi, etika bermedia sosial, dan keberanian menolak ajakan kekerasan. Tanpa itu, pelajar akan mencari jawaban di ruang digital yang dipenuhi narasi radikal dan komunitas destruktif seperti TCC. Program anti perundungan dan sosialisasi sekolah aman harus diposisikan sebagai inti strategi sekolah, selevel dengan peningkatan nilai akademik. Perundungan yang dibiarkan merusak rasa aman, sementara paham intoleran merusak logika kebangsaan siswa. Ketika Wagub Jambi mengajak generasi muda menjadi garda terdepan menjaga persatuan dan lingkungan pendidikan yang damai, pesan itu seharusnya diterjemahkan sekolah sebagai mandat operasional: menyusun regulasi internal, membangun kanal pelaporan aman, melatih guru, dan menggandeng pemerintah daerah serta satgas untuk memperkuat daya tangkal. Sekolah yang berani mengambil peran ini tidak hanya mencetak lulusan pintar, tetapi juga warga yang tahan terhadap paham kebencian dan kekerasan.






