Pengawasan daerah menjadi kunci mutu MBG
Pengawasan SPPG adalah pemeriksaan dan penilaian terhadap kelayakan operasional satuan pelayanan yang menyiapkan makanan bagi penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis. Pada 28 Oktober 2026, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ tentang inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG di daerah. Kebijakan ini meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperkuat pengawasan operasional SPPG sekaligus mendukung program MBG. Langkah tersebut tepat: program yang langsung menyentuh anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui tidak cukup dinilai dari jumlah makanan yang dibagikan. Kelayakan tempat pelayanan, mutu makanan, dan kesesuaian menu juga harus diperiksa. Dengan memberi daerah peran aktif, pemerintah menempatkan pengawasan dekat dengan pelaksanaan sehari-hari, bukan hanya sebagai urusan pusat.

Satgas lintas sektor memeriksa kelayakan
Kepala daerah dapat menugaskan Satgas MBG untuk memeriksa SPPG di wilayahnya. Susunan satgas melibatkan perangkat daerah bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan, serta unsur inspektorat. Pemeriksaan dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional di daerah dan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional yang disusun BGN. Cakupan lintas sektor ini bukan formalitas: persoalan layanan pangan dapat berkaitan dengan sanitasi, pasokan bahan, keamanan makanan, hingga kesesuaian menu. Karena itu, inspeksi SPPG akan lebih berarti bila setiap unsur menilai aspek sesuai keahliannya dan temuan ditindaklanjuti, bukan sekadar dicatat. Pemeriksaan kualitas serta menu ditujukan menjaga mutu makanan bagi penerima manfaat dan mengurangi sisa makanan.

Temuan harus berujung pada keputusan
SE juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi pengalaman penerima manfaat, terutama di perkotaan, melalui angket yang melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Masukan ini melengkapi hasil pemeriksaan teknis: makanan yang memenuhi syarat di atas kertas tetap perlu dinilai dari penerimaan dan kesesuaiannya bagi mereka yang menyantapnya. Hasil inspeksi dan evaluasi dilaporkan kepada BGN, dengan tembusan kepada Kemendagri, serta memuat rekomendasi apakah SPPG layak dilanjutkan, perlu perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan, berikut alasan singkat. Format keputusan ini membuat pengawasan lebih bermakna daripada laporan tanpa konsekuensi. Namun, manfaatnya bergantung pada tindak lanjut yang jelas dan konsisten. Jika rekomendasi perbaikan tidak dipantau, pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah berisiko berhenti pada administrasi.

Daerah bukan pelengkap dalam tata kelola MBG
Penerbitan SE ini merupakan upaya memperkuat pengawasan program MBG dengan melibatkan pemerintah daerah, sementara Kepala BGN Sudaryono menyambutnya sebagai bagian dari pembenahan tata kelola. Penempatan daerah sebagai pemeriksa memberi program jangkauan pengawasan yang lebih dekat dengan SPPG dan penerima manfaat. Itu penting, sebab MBG bukan semata urusan kesehatan atau penanganan stunting; pelaksanaannya menuntut koordinasi lintas urusan pemerintahan. Tantangannya kini adalah menjaga agar inspeksi berjalan teratur, indikator dipakai secara konsisten, dan temuan menghasilkan perbaikan atau keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Surat edaran Mendagri menyediakan kerangka untuk itu, tetapi keberhasilan tetap ditentukan oleh kerja kepala daerah dan satgas di lapangan. Kesimpulannya, pengawasan daerah bukan pelengkap program MBG, melainkan salah satu syarat agar layanan gizi aman, layak, dan benar-benar berguna.






