Penebusan Ijazah: Mengubah Zakat Menjadi Jalan Keluar dari Putus Sekolah
Program penebusan ijazah adalah skema bantuan pendidikan yang menggunakan dana zakat, infak, sedekah, dan dukungan pemerintah daerah untuk menebus ijazah siswa yang tertahan di sekolah akibat tunggakan biaya, sehingga mereka bisa melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan dengan dokumen resmi yang sah dan diakui.
Inti persoalan putus sekolah sering kali bukan hanya biaya SPP atau seragam, tetapi selembar ijazah yang tertahan di sekolah karena orang tua tidak sanggup melunasi kewajiban administrasi. Di titik paling krusial itulah program penebusan ijazah bekerja: mengubah zakat dan kewenangan pemerintah daerah menjadi penopang terakhir sebelum anak benar‑benar terlempar dari sistem pendidikan. Pemerintah Kabupaten Mojokerto, misalnya, secara terbuka menyatakan bahwa mereka ingin menekan angka putus sekolah dengan memperkuat komitmen di sektor pendidikan dan menjadikan persoalan biaya bukan lagi penghalang utama bagi masa depan anak‑anak.

Mojokerto: Rp585 Juta untuk Mengembalikan Ijazah ke Tangan Siswa
Di Mojokerto, program penebusan ijazah bukan sekadar wacana, tetapi kebijakan yang sudah berjalan memasuki tahun kedua. Bersinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mojokerto, pemerintah daerah menyalurkan bantuan penebusan ijazah bagi masyarakat kurang mampu dalam sebuah kegiatan resmi di pendopo kabupaten pada 21 Agustus.
Total bantuan yang dialokasikan mencapai Rp585 juta dan disalurkan kepada 247 siswa atau wali murid dari 98 sekolah, mulai lulusan SD/MI hingga SMA/SMK/MA sederajat. Skemanya cukup tegas: 131 lulusan SMA sederajat menerima masing‑masing Rp2,5 juta, 88 lulusan SMP sederajat mendapat Rp1,5 juta, sedangkan 28 lulusan MI sederajat memperoleh Rp800 ribu. "Sebanyak 247 anak kini bisa tersenyum bahagia. Khususnya 131 lulusan SMA/SMK yang kini memegang ijazahnya secara langsung sebagai modal utama untuk melamar pekerjaan," kata Ketua Baznas Kabupaten Mojokerto.

Baznas Pendidikan: Zakat ASN, Kepedulian Bupati, dan Mandat Negara
Program penebusan ijazah di Mojokerto menunjukkan wajah lain dari zakat: bukan hanya amal personal, tetapi instrumen kebijakan publik. Sebagian besar dana, yaitu Rp485 juta, berasal dari zakat, infak, dan sedekah para ASN, ditambah Rp100 juta dukungan dari BUMD setempat. Ini menandakan bahwa Baznas pendidikan bergerak di ruang yang sah dan terstruktur, bukan sekadar kegiatan karitatif musiman.
Bupati menyebut pendidikan sebagai jalur paling singkat untuk meningkatkan taraf hidup dan strata sosial keluarga, sekaligus investasi jangka panjang untuk memutus mata rantai kemiskinan dan pengangguran. Di sini tampak jelas: nilai kemanusiaan, prinsip zakat, dan mandat pemerintah daerah bertemu dalam satu tujuan – bantuan putus sekolah yang konkret. Program penebusan ijazah digagas dari kepedulian kepala daerah, kemudian dikelola Baznas, dan disalurkan tepat ke titik paling rentan: anak lulus yang ijazahnya tertahan dan berisiko tidak bisa melanjutkan studi atau bekerja.
Bangka Belitung: Perlengkapan Pelajar Gratis sebagai Tameng Awal
Jika Mojokerto mengintervensi di ujung masa sekolah melalui penebusan ijazah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Baznas memilih memperkuat di sisi hulu: perlengkapan pelajar gratis. Di Kota Pangkalpinang, bantuan perlengkapan pendidikan senilai Rp154,5 juta disalurkan langsung gubernur kepada pelajar SMA dan SMK dalam sebuah kegiatan penyaluran zakat di salah satu SMK negeri.
Wali kota menegaskan bahwa meski SMA dan SMK berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, para penerima bantuan tetap adalah warga kota, sehingga bantuan pendidikan daerah ini dianggap bagian dari tanggung jawab mereka. Ia menyatakan bahwa penyaluran zakat melalui Baznas memberi dampak nyata, salah satunya melalui bantuan pendidikan seperti perlengkapan sekolah. Dengan membantu perlengkapan sejak awal, risiko putus sekolah dapat ditekan lebih dini: siswa datang ke kelas bukan lagi dengan seragam lusuh dan peralatan serba kurang, tetapi dengan dukungan yang membuat mereka lebih siap bertahan di sekolah.
Sinergi ke Depan: Dari Program Sektoral ke Sistem Perlindungan Pendidikan
Kedua contoh di atas menunjukkan pola yang sama: sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan Baznas untuk mengurangi putus sekolah melalui program penebusan ijazah dan perlengkapan pelajar gratis. Namun keberhasilan awal ini akan rapuh jika tidak naik kelas menjadi sistem yang terencana. Di Mojokerto, pemda mendorong dinas pendidikan, kepala sekolah, dan orang tua memperkuat koordinasi dan pendataan anak yang membutuhkan bantuan, agar program tepat sasaran dan lebih cepat menjangkau mereka yang hampir putus sekolah.
Pemkab juga berkomitmen mengevaluasi kemampuan anggaran daerah agar kuantitas dan kualitas bantuan pendidikan bisa ditingkatkan, sementara Baznas menyatakan akan terus mengoptimalkan pengelolaan dana ZIS untuk manfaat yang lebih luas. Di sisi lain, kepala daerah di Pangkalpinang mendorong lebih banyak warga menyalurkan zakat melalui Baznas agar jangkauan program pendidikan makin besar. Kesimpulannya, jika sinergi zakat, sekolah, dan pemerintah daerah mampu dijaga konsisten, program bantuan putus sekolah tidak lagi menjadi proyek sesaat, melainkan pondasi sistem perlindungan pendidikan yang menyeluruh.






