Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Kasus Perundungan Fatal di Sekolah: Saatnya Langkah Sistemik, Bukan Sekadar Keprihatinan

Kasus Perundungan Fatal di Sekolah: Saatnya Langkah Sistemik, Bukan Sekadar Keprihatinan
Minat|Kesehatan Mental

Perundungan Fatal di Pemalang: Tragedi yang Mengguncang Sistem

Perundungan di sekolah adalah bentuk kekerasan berulang yang dilakukan oleh siswa terhadap siswa lain, berupa fisik, verbal, psikologis, atau sosial, yang menciptakan ketakutan, merusak harga diri, mengganggu tumbuh kembang anak, dan dalam kasus ekstrem bahkan mengancam nyawa korban. Kasus perundungan fatal di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi bukti paling menyakitkan bahwa sekolah kita jauh dari aman bagi anak. Seorang siswa kelas II SD berusia tujuh tahun meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat dugaan kekerasan dari kakak kelasnya di lingkungan sekolah. Ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari rentetan kekerasan di sekolah yang kini berubah menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan. Tragedi Pemalang memaksa kita berhenti menyebut kekerasan sebagai “kenakalan biasa”, dan mulai mengaku bahwa sistem perlindungan siswa sekolah telah gagal menjaga nyawa seorang anak.

DPR Bergerak: Seruan Penanganan Serius dan Lintas Sektor

Respons legislatif terhadap kasus Pemalang patut dicatat, tetapi baru bermakna jika diikuti perubahan nyata di lapangan. Anggota Komisi VI DPR RI Doni Akbar menegaskan bahwa aksi kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap anak tidak bisa ditoleransi dan tidak boleh dipandang sebagai kenakalan remaja. Ia mendesak langkah tegas, penanganan serius, dan sinergitas lintas sektor antara sekolah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan keluarga untuk menciptakan ekosistem aman bagi tumbuh kembang anak. Wakil Ketua Komisi X DPR, Kurniasih Mufidayati, mengaitkan kasus Pemalang dengan rangkaian kekerasan di Tasikmalaya, Bekasi, dan Malang sebagai alarm bahwa pendidikan karakter, nilai Pancasila, dan agama belum hidup dalam praktik keseharian di sekolah. Sementara itu, Habib Syarief Muhammad menekankan perlunya keterlibatan guru hingga Pemda dalam pencegahan perundungan di sekolah serta evaluasi total sistem deteksi dini dan pelaporan kekerasan.

Menggugat Budaya Sekolah: Karakter, Pancasila, dan Agama Harus Hadir dalam Praktik

Akar persoalan perundungan di sekolah tidak cukup diselesaikan dengan sanksi dan surat edaran. Masalahnya adalah budaya sekolah yang permisif terhadap kekerasan, di mana ejekan dan intimidasi awal dianggap lumrah. Padahal, pihak sekolah tidak boleh meremehkan aksi seperti mengejek atau memukul sebagai kenakalan belaka karena itu dapat berujung fatal. Rangkaian kasus di Pemalang, Tasikmalaya, Bekasi, dan Malang menunjukkan bahwa pendidikan karakter, penanaman nilai Pancasila, dan ajaran agama masih berhenti di ruang kelas, belum menjelma menjadi etika pergaulan siswa dan guru. Pendidikan karakter seharusnya tercermin dalam tata tertib yang melindungi siswa lemah, dalam sikap guru yang peka terhadap tanda-tanda perundungan, dan dalam kultur sekolah yang memuliakan martabat setiap anak. Nilai Pancasila mesti hidup sebagai komitmen anti-kekerasan dan anti-diskriminasi, bukan sekadar materi hafalan untuk ujian.

Kewajiban Sistemik: Guru, Pemda, dan Mekanisme Pelaporan yang Aman

Pencegahan kekerasan anak tidak bisa ditumpukan pada satu pihak. Habib Syarief Muhammad menegaskan bahwa pencegahan perundungan membutuhkan keterlibatan guru, kepala sekolah, tenaga pendidik, orang tua, dan pemerintah daerah secara bersama. Mekanisme pelaporan harus berjalan, memberikan rasa aman bagi korban maupun saksi, serta memastikan anak memiliki ruang aman untuk melapor tanpa rasa takut. Di sini letak kritik paling tajam: banyak sekolah menganggap program anti-bullying sebagai formalitas, bukan sistem perlindungan siswa sekolah yang aktif dan responsif. Legislator mendorong kementerian dan dinas terkait mengevaluasi total sistem deteksi dini serta pelaporan kasus kekerasan di sekolah. Tanpa protokol jelas, pelatihan guru, dan dukungan Pemda, seruan nasional tentang pencegahan kekerasan anak akan berhenti sebagai slogan. Sekolah wajib berubah menjadi ruang aman, bukan arena kekuasaan kakak kelas atas adik kelas.

Penegakan Hukum: Mengusut Kekerasan Sekaligus Kelalaian Institusi

Tragedi Pemalang menuntut penegakan hukum yang bukan hanya mencari pelaku kekerasan, tetapi juga menelisik kelalaian institusi. Undang-Undang Perlindungan Anak melarang kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara dan denda. Itu artinya aparat penegak hukum wajib serius menangani kasus ini. Habib Syarief meminta polisi bergerak cepat memeriksa hasil medis forensik dan merunut kronologi kejadian secara presisi. Lebih jauh, ia menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap ada atau tidaknya pembiaran oleh pihak sekolah terhadap tanda-tanda awal perundungan. Doni Akbar juga mengingatkan agar proses penyelesaian tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum maupun pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga. Kesimpulannya tegas: jika kelalaian pengawasan sekolah tidak pernah disidik, maka pesan ke publik jelas—nyawa anak bisa hilang tanpa ada institusi yang dimintai pertanggungjawaban.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!