Perundungan di Sekolah: Dari “Candaan” ke Krisis Kesehatan Mental
Perundungan di sekolah adalah pola perilaku berulang berupa kekerasan fisik, verbal, atau psikologis yang dilakukan pelajar atau mahasiswa terhadap teman sebaya di lingkungan pendidikan, menempatkan korban dalam posisi lemah melalui intimidasi, penghinaan, ancaman, dan tindakan agresif lain yang dapat mengganggu tumbuh kembang, kesehatan mental korban, serta rasa aman di ruang belajar mereka. Kasus terbaru menunjukkan perundungan di sekolah dan kampus muncul dalam bentuk kekerasan langsung maupun perekaman dan penyebaran video di media sosial, seperti dugaan pemukulan terhadap sekitar 23 mahasiswa baru di sebuah fakultas keguruan setelah kegiatan pengenalan kampus, dengan tindakan berupa pemukulan di perut dan tamparan. Fakta ini menegaskan: kita sedang berhadapan dengan krisis budaya kekerasan, bukan insiden sepele. Selama kekerasan masih dianggap bagian dari tradisi atau “pendewasaan”, korban akan terus dibebani trauma bullying tanpa ruang pemulihan yang layak.
Viral di Medsos: Bukti Betapa Normalnya Kekerasan Antarpelajar
Ledakan kasus perundungan di sekolah beberapa waktu terakhir hampir selalu diawali oleh satu hal: video kekerasan yang viral. Di Garut, persoalan asmara antarpelajar berubah menjadi dugaan perundungan terhadap dua pelajar SMP, direkam, lalu menyebar di media sosial sebelum akhirnya ditangani kepolisian. Tujuh anak yang masih di bawah umur diperiksa sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Di Bondowoso, pelajar SMP perempuan ditendang, ditempeleng berulang, disumpahi, dan aksi itu direkam oleh pelaku lain sebelum videonya beredar di media sosial dan aplikasi pertemanan. Normalisasi kekerasan yang direkam dan dibagikan ini menunjukkan betapa sebagian remaja melihat penderitaan teman sebaya sebagai konten, bukan sinyal bahaya. Ketika tamparan, cekikan, dan hinaan jadi tontonan, kita sedang gagal menanamkan empati paling dasar di sekolah.
Luka yang Tak Terlihat: Dampak Psikologis yang Menanjak
Perundungan di sekolah tidak berhenti pada memar di wajah atau lengan; luka terdalam justru berdiam di pikiran korban. Aparat penegak hukum di Garut menegaskan bahwa perundungan bukan candaan karena tindakan mengejek, merendahkan, dan mengintimidasi memberi dampak serius terhadap kondisi mental korban, terlebih bila disertai kekerasan fisik. Korban bisa mengalami kecemasan, gangguan tidur, penurunan prestasi, hingga depresi berkepanjangan. Dalam kasus Bondowoso, otoritas perlindungan perempuan dan anak secara tegas menyatakan akan mendampingi psikis korban dan memfasilitasi bila diperlukan dukungan psikologis remaja dari tenaga profesional. Sikap ini penting, tetapi reaktif: bantuan baru hadir ketika video sudah viral. Tanpa kerangka pemantauan kesehatan mental korban di sekolah, banyak pelajar yang diam, mengasingkan diri, dan memikul trauma bullying sendirian, sementara lingkungan sibuk meredakan perkara secara kekeluargaan.
Menguatkan Keluarga dan Layanan Psikologis Korban
Pemulihan korban perundungan di sekolah tidak bisa diserahkan pada “waktu” semata. Mereka butuh ekosistem dukungan yang konkret: keluarga yang percaya pada cerita anak, sekolah yang tidak menyalahkan korban, dan akses layanan psikologis remaja yang ramah serta terjangkau. Dalam kasus Bondowoso, mediasi dilakukan dengan pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, orang tua kedua pihak, dan dinas sosial, diikuti komitmen pendampingan psikis dan fasilitasi bantuan psikolog jika dibutuhkan. Ini langkah yang patut dihargai, namun tidak boleh berhenti pada permintaan maaf dan janji tidak mengulangi. Orang tua perlu aktif memantau perubahan perilaku anak: menarik diri, mudah marah, takut ke sekolah, atau mengeluh sakit tanpa sebab jelas. Setiap sinyal itu harus dibaca sebagai kemungkinan trauma bullying, bukan sekadar “fase remaja”. Menganggap perundungan sebagai masalah rumah tangga kecil berarti menunda pemulihan dan memberi ruang bagi kekerasan berulang.
Mandat Moral Sekolah: Ruang Aman, Bukan Arena Kekerasan
Sekolah dan kampus sering bereaksi tegas setelah kasus perundungan di sekolah terlanjur mencuat, tetapi mandat moral mereka seharusnya dimulai jauh sebelum itu. Di sebuah universitas, pejabat bidang kemahasiswaan menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan dan kampus telah membentuk satgas untuk menangani dugaan kekerasan, termasuk melakukan investigasi, mengidentifikasi pelaku, dan memberi konsekuensi administrasi, sembari membuka opsi proses pidana bagi korban yang memilih jalur hukum. Di tingkat sekolah, pihak kepolisian mengingatkan agar pelajar tidak menyelesaikan konflik dengan perundungan atau pengeroyokan, dan mendesak orang tua serta sekolah meningkatkan pendampingan ketika muncul persoalan pergaulan. Ini baru permulaan. Ruang aman hanya tercipta bila sekolah punya program pencegahan bullying yang komprehensif: aturan jelas, mekanisme pelaporan yang melindungi korban, edukasi empati bagi siswa, dan tindak lanjut yang transparan. Tanpa itu, slogan anti-bullying akan selalu kalah oleh budaya diam dan gengsi kelompok.






