Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Dari Penyiksaan hingga Upah Tercemar: Wajah Gelap Eksploitasi ABK Kapal Ikan

Dari Penyiksaan hingga Upah Tercemar: Wajah Gelap Eksploitasi ABK Kapal Ikan
Minat|Asia Tenggara

Eksploitasi ABK Kapal: Kekerasan, Upah Tercemar, dan Sistem yang Rusak

Eksploitasi ABK kapal adalah pola kerja di sektor penangkapan ikan yang memaksa anak buah kapal bekerja dengan jam panjang, target tangkapan tidak realistis, kekerasan fisik, dan pengupahan tidak layak, sehingga hak dasar, kesehatan, dan keselamatan mereka dikorbankan demi keuntungan pemilik kapal dan perusahaan perikanan. Dalam kasus terbaru, wajah gelap eksploitasi ABK kapal muncul terang: penyiksaan nelayan laut direkam video, upah pekerja kapal ikan jauh dari janji, dan kekerasan ABK perikanan bukan insiden tunggal, melainkan indikasi sistem yang memberi ruang pada kerja paksa dan impunitas.

Video yang viral memperlihatkan seorang ABK dimasukkan ke dalam bak atau tong berisi air, lalu diinjak, ditendang, dan dipukuli oleh beberapa orang di atas kapal penangkap ikan. Ini bukan sekadar rekaman brutal; ini bukti visual bahwa praktik penyiksaan di laut terjadi di ruang kerja yang seharusnya dilindungi hukum. Kasus KM Maulana 23 menambah lapisan kegelapan: para ABK dijanjikan upah Rp10 juta, namun disebut hanya menerima Rp500 ribu setelah melaut. Di atas kertas, ini tampak seperti pekerjaan berisiko dengan imbalan besar, tetapi di lapangan berubah menjadi eksploitasi ABK kapal yang merampas tenaga, hak, dan martabat mereka.

Dari Muara Baru ke Kepulauan Aru: Polisi Bergerak Setelah Dunia Maya Berteriak

Pemicu penindakan bukan laporan resmi, melainkan kemarahan publik di media sosial. Polisi baru bergerak setelah video dugaan kekerasan terhadap sejumlah ABK viral, memperlihatkan korban dalam tong air disiksa berkali-kali. Informasi awal menyebut kapal terkait kawasan pelabuhan besar di Jakarta Utara, namun penelusuran justru mengarah ke perairan sekitar Kepulauan Aru. Fakta ini menunjukkan satu hal: kekerasan ABK perikanan mudah berpindah lintas wilayah, sementara pengawasan formal terlambat menyusul jejak kekejaman.

Begitu posisi kapal terlacak, polisi melalui satuan pelabuhan dan kepolisian setempat mengoordinasikan evakuasi ABK yang diduga menjadi korban dan membawa mereka ke RSUD Dobo untuk pemeriksaan serta penanganan medis. Penegak hukum menyatakan informasi telah termonitor dan “sedang ditindaklanjuti”, tetapi kata-kata itu terdengar standar jika dibandingkan dengan kondisi korban yang babak belur dan trauma. Saat polisi menyebut masih fokus pada pemulihan korban sekaligus memburu pelaku, muncul pertanyaan lebih besar: mengapa keselamatan ABK baru dianggap mendesak setelah kekerasan bocor ke ruang publik? Tanpa tekanan warganet, apakah para nelayan laut ini akan tetap tak terlihat?

Target Cumi 3 Kilo: Ketika Performansi Dijadikan Alat Penyiksaan

Motif penganiayaan dalam kasus ini menelanjangi logika kerja yang kejam: target tangkapan dijadikan alasan sah untuk menyiksa. Kapolres Pelabuhan mengungkap dugaan bahwa ABK kapal ikan dianiaya apabila tidak mencapai target tertentu dalam penangkapan cumi dan komoditas lain. Target itu bahkan disebut jelas: 3 kilogram cumi per hari harus tercapai, dan jika gagal, akan ada “tindakan-tindakan tertentu” terhadap pekerja. Mengemas kekerasan sebagai konsekuensi performa adalah bentuk paling telanjang dari sistem kerja berbasis output tanpa perlindungan.

Kementerian yang berwenang menemukan pola kerja yang mengarah pada praktik kerja paksa, dengan ABK bekerja dari sore hingga sekitar pukul 05.00 mengoperasikan jaring dan pancing cumi. Jam kerja panjang, target berat, dan ancaman kekerasan bagi yang tidak memenuhi kuota adalah kombinasi eksploitasi ABK kapal yang klasik: pekerja dipaksa memaksimalkan produksi, sementara risiko fisik dan psikologis ditanggung sendiri. Dalam video, terlihat lebih dari satu orang terlibat menyiksa korban: ada yang menginjak tubuhnya, memukul, menyemprot wajah, dan menarik bajunya. Ini bukan koreksi performa; ini rezim ketakutan yang sengaja diciptakan agar ABK tunduk pada perintah tanpa berani menggugat.

Upah Palsu dan Indikasi Perdagangan Orang di KM Maulana 23

Jika kekerasan fisik adalah satu sisi eksploitasi, sisi lain yang tak kalah kejam adalah penipuan upah. Sejumlah ABK kapal penangkap cumi KM Maulana 23 dijanjikan upah hingga Rp10 juta, tetapi disebut hanya menerima Rp500 ribu setelah melaut. Ini bukan sekadar selisih kecil; ini penghancuran janji yang menjadi umpan untuk menarik pekerja ke laut. Selain pengupahan tidak layak, perjalanan mereka diwarnai dugaan kekerasan dan penyiksaan karena dianggap tidak memenuhi target tangkapan cumi sekitar 3 kilogram per hari di sekitar Kepulauan Aru. Di balik hasil laut yang tiba di meja makan, ada tenaga yang dibeli murah dan dihukum mahal.

Lembaga yang berwenang mengamankan KM Maulana 23 bersama 28 awak kapal di Laut Arafura untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menyatakan izin operasional kapal akan dicabut sambil berkoordinasi dengan polisi untuk mendalami dugaan tindak pidana penganiayaan. Kasus ini bahkan berkembang ke dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan 24 orang sudah diperiksa. Pola rekruitmen dengan janji upah tinggi, jam kerja ekstrem, kekerasan ketika target tidak tercapai, dan pembohongan kepada keluarga korban soal kondisi kesehatan—misalnya mengklaim korban sakit beri-beri padahal diduga disiksa—menguatkan indikasi bahwa ini lebih dari sekadar pelanggaran ketenagakerjaan. Ini rantai eksploitasi yang mengurung ABK dalam lingkaran takut dan ketergantungan.

Tekanan DPR dan Tugas Berat Penegak Hukum: Dari Kapal ke Kantor Perusahaan

Di tengah publik yang marah, suara legislatif muncul menekan penegak hukum. Anggota Komisi IV DPR menegaskan bahwa dugaan eksploitasi jam kerja dan penyiksaan ABK adalah kejahatan yang harus ditindak tegas, bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak yang bertanggung jawab atas operasional kapal dan menolak gagasan bahwa ada perusahaan atau individu yang kebal hukum. Pernyataan paling pentingnya: pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan; perusahaan harus dimintai tanggung jawab jika terbukti mengetahui, membiarkan, atau terlibat.

Lembaga yang sama menyatakan izin operasional KM Maulana 23 akan dicabut, sebuah langkah yang memberi sinyal bahwa negara bisa menghukum korporasi, bukan hanya menyasar nakhoda atau mandor kasar. Namun, langkah ini harus diikuti penegakan hukum yang transparan dan konsisten: proses pemeriksaan tidak boleh berhenti begitu sorotan media mereda, dan semua pihak yang terbukti melakukan penyiksaan serta eksploitasi ABK kapal harus menerima sanksi tegas sesuai hukum. Tanpa penyidikan yang menyentuh struktur perusahaan, kasus kekerasan ABK perikanan akan berulang. Kapal bisa berganti nama, tetapi pola kerja paksa, penipuan upah pekerja kapal ikan, dan penyiksaan nelayan laut akan tetap hidup jika pemilik modal lolos dari jerat pidana.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!