Kasus berdekatan, sinyal masalah lebih luas
Penyelundupan emas melalui bandara adalah upaya membawa emas melintasi perbatasan tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan, dengan menyamarkan barang atau menyembunyikannya pada tubuh penumpang. Kasus yang terungkap di Soekarno-Hatta menunjukkan bahwa praktik ini bukan satu siasat tunggal, melainkan rangkaian upaya terorganisasi yang menuntut pemeriksaan cermat. Dalam rentang 20–23 Oktober 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap tiga perkara yang melibatkan sembilan penumpang. Petugas mengamankan 39 kapsul berisi serbuk emas dengan berat bruto 13,6 kilogram dan nilai diperkirakan Rp34 miliar. Angka itu membuat perkara ini lebih dari sekadar temuan kecil di pemeriksaan keberangkatan. Kedekatan waktunya dan kemiripan cara membawa barang juga memberi alasan kuat untuk melihatnya sebagai pola yang perlu ditelusuri, bukan insiden terpisah.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menyebut tiga kasus itu terungkap dalam waktu berdekatan dengan modus serupa. Artinya, keberhasilan penindakan tidak boleh berhenti pada penyitaan dan penetapan tersangka. Jika pemeriksaan hanya mengandalkan pengamatan barang bawaan, upaya menyembunyikan emas pada tubuh berisiko luput. Penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan di bandara, yang ditekankan Hengky, menjadi bagian penting dari pencegahan.
Kapsul, ikatan tubuh, dan penyembunyian internal
Modus selundup emas yang terungkap di Soekarno-Hatta memperlihatkan betapa jauh pelaku berusaha menghindari pemeriksaan biasa. Emas diubah menjadi serbuk, dimasukkan ke kapsul yang disamarkan dengan kondom, lalu dibawa dengan cara diikatkan di tubuh atau dimasukkan ke dalam tubuh. Dalam perkara pertama pada 20 Oktober, tiga penumpang tujuan Bangkok membawa sembilan kapsul berisi sekitar 3,21 kilogram emas. Dua orang menggunakan body strapping, sedangkan satu orang menyembunyikan kapsul melalui dubur. Pada 22 Oktober, lima penumpang tujuan Kuala Lumpur membawa 26 kapsul dengan berat total 9,26 kilogram; sebagian mengikat kapsul di tubuh dan seorang lainnya menyembunyikannya di dalam tubuh. Sehari kemudian, seorang penumpang tujuan Hong Kong kedapatan membawa empat kapsul berisi sekitar 1,1 kilogram emas yang juga disembunyikan di dalam tubuh.
Cara ini berbahaya bagi pelaku sekaligus memperumit pekerjaan petugas. Namun, fokus analisis seharusnya bukan pada detail sensasional penyembunyian, melainkan pada variasi penyamaran yang menuntut pemeriksaan berlapis. Catatan Bea Cukai Soekarno-Hatta juga menunjukkan 48 penindakan pembawaan emas tanpa pelaporan sepanjang 2026, dengan total berat sekitar 44,9 kilogram. Modusnya mencakup penyamaran sebagai gelang atau kalung dan pemakaian di bagian tubuh lain.
Lima bandara, satu pola ekspor ilegal
Skala persoalan melampaui Soekarno-Hatta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan ekspor ilegal 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar melalui lima bandara internasional: Kertajati, Yogyakarta (YIA), I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda. Pengungkapan ini memperlihatkan emas ilegal bandara hadir dalam bentuk dan penyamaran yang beragam, dari kepingan di dalam tas hingga barang yang dikenakan atau disembunyikan pada tubuh. Di Kertajati, petugas menemukan lima keping emas seberat 5,25 kilogram di dalam ransel penumpang tujuan Singapura tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Di YIA, dua penumpang masing-masing membawa 2,13 kilogram emas yang disembunyikan pada pakaian dalam atau tubuh.
Penindakan di Ngurah Rai menambah gambaran itu: emas seberat total 1,58 kilogram dibawa seolah-olah perhiasan yang dikenakan, tetapi tidak disertai dokumen pabean dan dokumen asal-usul barang. Perbedaan cara membawa barang menunjukkan bahwa satu pendekatan pemeriksaan tidak cukup. Bea Cukai menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari implementasi program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Prioritas itu akan lebih bermakna jika diikuti koordinasi dan pemeriksaan yang konsisten di seluruh titik keberangkatan.
Penindakan harus berlanjut ke penelusuran jaringan
Sembilan orang dalam tiga kasus Soekarno-Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses melalui penyidikan berdasarkan ketentuan kepabeanan. Dalam rangkaian penindakan lintas bandara, Bea Cukai menyatakan barang bukti telah diamankan dan para tersangka menjalani proses hukum intensif untuk pengembangan kasus. Langkah berikutnya penting: penyidikan perlu menelusuri asal emas, pola pengiriman, serta kemungkinan keterhubungan antarperkara tanpa mendahului hasil proses hukum. Besarnya jumlah dan variasi modus membuat penyitaan saja belum cukup untuk mengukur keberhasilan.
Kesimpulannya, temuan ini menunjukkan penyelundupan emas bukan hanya persoalan barang yang lolos dari pemeriksaan, tetapi juga ujian bagi koordinasi dan kemampuan mendeteksi penyamaran yang terus berubah. Bea Cukai Soekarno-Hatta dan petugas di empat bandara lain telah menggagalkan pengiriman bernilai besar, tetapi pencegahan yang efektif bergantung pada tindak lanjut penyidikan dan pengawasan yang saling terhubung. Tanpa itu, penindakan berisiko hanya memutus satu perjalanan, bukan mengungkap jaringan di baliknya.






