Pencurian Solar Bersubsidi: Bukan Kasus Kecil, tapi Ekosistem Kejahatan
Pencurian solar bersubsidi adalah praktik penyelewengan BBM ilegal ketika bahan bakar yang seharusnya dijual dengan harga subsidi untuk kelompok tertentu dialihkan, ditimbun, atau diperdagangkan kembali secara gelap melalui berbagai modus, mulai dari manipulasi distribusi di SPBU, pengangkutan dengan tangki dan jeriken, hingga pengalihan ke sektor industri dan pelayaran yang tidak berhak, sehingga merugikan keuangan negara dan mengurangi jatah masyarakat umum yang membutuhkan.
Rangkaian operasi terbaru kepolisian di Bengkulu, Aceh, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara menunjukkan satu pola tegas: pencurian solar bersubsidi bukan lagi soal oknum tunggal, melainkan ekosistem kejahatan yang terorganisir. Di Bengkulu Tengah, empat sopir truk tangki pengangkut BBM dan seorang pemilik warung ditangkap karena mengangkut Pertalite subsidi dengan modus “kencing di jalan”, yakni mengurangi muatan tangki dan memindahkannya ke jeriken saat transit menuju SPBU. Di Aceh Selatan, seorang pria berinisial KL ditangkap bersama 640 liter solar subsidi dan dua mobil yang diduga dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi. Fakta-fakta ini menegaskan: kebocoran subsidi terjadi di sepanjang rantai distribusi, bukan hanya di satu titik.

Dari Aceh hingga Jawa Tengah: Puluhan Ribu Liter Solar Disita
Jika ditarik ke skala yang lebih luas, operasi di Aceh dan Jawa Tengah memperlihatkan betapa masifnya penyelewengan BBM ilegal. Di Aceh Selatan, KL kedapatan membawa 74 liter solar dari sebuah SPBU dengan tangki yang dimodifikasi, sebelum polisi menemukan 20 jeriken berisi total sekitar 640 liter solar di lokasi penyimpanan yang terhubung dengan sebuah perusahaan. Di Aceh Barat, tersangka lain berinisial S ditangkap bersama sekitar 76 liter solar subsidi dalam mobil, lengkap dengan pompa penyedot minyak yang diduga dipakai memindahkan solar dari SPBU ke jeriken.
Skalanya melonjak drastis ketika melihat kasus di Cilacap. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang, dengan barang bukti mencapai 10.206,48 liter. Kapolda menegaskan bahwa langkah ini diambil “untuk menjaga kondisi stok di Jawa Bagian Tengah agar tidak terjadi kelangkaan maupun antrean”. Artinya, setiap liter yang dicuri bukan sekadar angka di berkas perkara, tetapi langsung mengancam ketersediaan energi bagi pengguna yang berhak.

Pengoplosan LPG dan Modus Kencing di Jalan: Dua Wajah Sama dari Penyelewengan Subsidi
Pencurian solar bersubsidi berjalan seiring dengan pengoplosan LPG modus serupa: menggerogoti subsidi dari dalam sistem. Di Pati, Jawa Tengah, polisi menggerebek gudang tempat para pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 dan 50 kilogram menggunakan alat khusus. Modus mereka adalah membeli LPG 3 kilogram secara bergantian dari berbagai warung penyalur, lalu mengalihkan isinya ke tabung lebih besar untuk dijual dengan keuntungan tinggi.
Di Bengkulu Tengah, pola pikirnya sama, hanya medianya berbeda. Sopir truk tangki Pertalite subsidi berhenti di sebuah warung di jalur lintas dan melakukan transfer BBM secara ilegal dari armada tangki ke belasan jeriken, dengan total 335 liter Pertalite diamankan bersama lima tersangka. Kedua kasus ini menunjukkan bahwa selama pengawasan distribusi longgar, pelaku akan terus mencari celah: dari nozzle SPBU, dari tangki truk, hingga dari tabung gas di tingkat warung.

Mafia Bahan Bakar: Saat Sopir, Gudang, dan Oknum Pers Saling Terhubung
Yang paling mengkhawatirkan dari rangkaian kasus ini adalah munculnya pola jaringan mafia bahan bakar yang melibatkan berbagai profesi. Di Jawa Tengah, Ditreskrimsus membongkar tiga kasus energi ilegal sekaligus: penyalahgunaan LPG bersubsidi, BBM bersubsidi, dan penambangan tanpa izin di tiga kabupaten berbeda, dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Operasi ini digambarkan sebagai upaya melindungi hak masyarakat atas subsidi dan menjaga ketersediaan energi.
Di Sulawesi Utara, dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di perairan Selat Lembeh dan dermaga jeti Bitung menunjukkan level lain dari jaringan mafia bahan bakar. Aktivitas niaga gelap ini diduga menggunakan kapal sebagai sarana angkut dan melibatkan penyalahgunaan profesi pers sebagai tameng, termasuk tawaran “uang pengkondisian” untuk mengatur pemberitaan dan dugaan keterlibatan langsung oknum media dalam bisnis BBM tersebut. Ketika sopir, pemilik gudang, dan oknum pers bisa berada dalam satu rantai, jelas bahwa penyelewengan BBM ilegal telah berkembang menjadi jaringan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar pelanggaran di SPBU.

Penegakan Hukum Saja Tidak Cukup: Apa yang Harus Berubah?
Polisi di berbagai daerah menegaskan komitmen untuk menindak penyelewengan BBM dan LPG subsidi. Di Aceh Selatan, aparat menekankan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan penyalurannya harus tepat sasaran. Di Jawa Tengah, kepolisian menyatakan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini dilakukan untuk melindungi hak masyarakat atas subsidi pemerintah, mencegah kerugian negara, dan menjaga ketersediaan energi. Polda Jawa Tengah juga menegaskan akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran dengan penyidikan profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Namun penegakan hukum yang reaktif tidak akan cukup menghadapi jaringan mafia bahan bakar yang luwes dan adaptif. Banyak perkara masih “didalami” penyidik, baik soal asal BBM, modus pengangkutan, maupun pihak lain yang terlibat. Selama celah pengawasan distribusi, kelemahan pencatatan digital, dan potensi kolusi di lapangan tidak dibenahi, operasi penangkapan hanya akan memotong ranting, bukan akar. Kesimpulannya, perang terhadap pencurian solar bersubsidi harus bergeser dari sekadar razia insidental menjadi pembenahan menyeluruh sistem distribusi dan akuntabilitas, dari SPBU hingga pelabuhan.







