Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Sengketa Tiga Lahan Menghambat Jembatan Kembar Barombong

Sengketa Tiga Lahan Menghambat Jembatan Kembar Barombong
Minat|Asia Tenggara

Jembatan Kembar Barombong: Proyek Mendesak yang Tersandera Sengketa

Sengketa lahan infrastruktur di Barombong adalah konflik kepemilikan beberapa bidang tanah yang saling tumpang tindih, sehingga menghentikan pembebasan tanah proyek dan menahan pembangunan Jembatan Kembar Barombong yang dibutuhkan warga untuk mengurai kemacetan dan memperlancar mobilitas di koridor Makassar–Takalar.

Secara politik, Wali Kota Munafri Arifuddin sudah menempatkan Jembatan Barombong Makassar sebagai kebutuhan “sangat mendesak” untuk menjawab aspirasi warga dan mengurai kepadatan lalu lintas di jalur Makassar–Takalar. Secara teknis, rencananya jembatan ini akan memiliki panjang sekitar 400 meter dan menjadi simpul konektivitas utama menuju kawasan selatan. Namun di lapangan, percepatan yang digembar-gemborkan pemerintah kota dipatahkan oleh tiga bidang lahan yang statusnya simpang siur dan saling diklaim. Inilah ironi klasik pengurusan lahan pemerintah: ketika kebutuhan publik sudah jelas, hukum tanah justru kabur.

Dalam skema pembagian kewenangan, pengurusan lahan pemerintah kota menjadi prasyarat mutlak sebelum pemerintah provinsi dan pusat turun dengan anggaran dan pekerjaan fisik jembatan. Artinya, bottleneck ada di hulu: selama tanah belum clean and clear, semua janji percepatan tinggal retorika rapat koordinasi.

Sengketa Tiga Lahan Menghambat Jembatan Kembar Barombong

Tiga Bidang Lahan, Banyak Klaim, Nol Kepastian

Masalah terberat pengadaan lahan Jembatan Kembar Barombong berkumpul di sisi selatan, tepat di titik landasan jembatan. Di sana, Dinas Pertanahan menemukan sedikitnya tiga pihak yang menguasai atau mengklaim lahan dengan alas hak berbeda: Letkol Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi. Tiga nama, tiga riwayat, tiga konsekuensi hukum—dan satu proyek yang tertahan di atas kertas.

Bidang pertama, milik Letkol Amsal Sampetondok, terdampak sekitar 520 meter persegi dari total 1.175 meter persegi yang sudah bersertifikat Hak Milik (SHM No. 244, terbit 2008). Bidang kedua, yang dikuasai Rabaya, terdampak sekitar 405 meter persegi yang merupakan teras dan halaman rumah, dengan dasar SK redistribusi tanah dan dokumen lama, bukan sertifikat. Bidang ketiga milik Jasmani Agi sekitar 100 meter persegi berikut bangunan, didukung surat pelepasan hak dan dokumen pendukung lain.

Keruwetan meningkat ketika penelusuran menemukan Hak Guna Bangunan yang dimiliki PT Gowa Makassar Tourism Development bersinggungan dengan kawasan tersebut. Maka, kepastian hukum yang diharapkan warga berubah menjadi labirin dokumen: sertifikat, SK agraria 1964, surat penguasaan fisik, hingga gugatan warga lain. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah kota memilih menahan pembayaran ganti rugi dan mulai melirik mekanisme konsinyasi melalui pengadilan agar uang ganti kerugian dapat dititipkan sembari menunggu putusan siapa yang sah secara hukum.

Sengketa Tiga Lahan Menghambat Jembatan Kembar Barombong

Ketika Aspal Menunggu: Dampak Langsung bagi Warga dan Lalu Lintas

Macet di jalur Makassar–Takalar bukan sekadar keluhan harian; ia adalah bukti bahwa lambatnya pembebasan tanah proyek punya biaya sosial nyata. Selama sengketa lahan infrastruktur di Barombong belum selesai, warga di koridor selatan harus terus menanggung antrean panjang kendaraan dan waktu tempuh yang boros. Jembatan Kembar Barombong diproyeksikan sebagai salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan dan memperkuat konektivitas Makassar dengan wilayah selatan Sulawesi Selatan.

Dalam situasi ini, publik pada dasarnya menjadi pihak paling dirugikan. Pemerintah provinsi dan pusat tidak dapat merealisasikan anggaran pembangunan fisik sebelum lahan tuntas dan status hukumnya jelas. Kebutuhan lahan untuk landasan jembatan diperkirakan sekitar tiga hektare, dengan sisi utara relatif aman, sementara sisi selatan terjerat klaim berlapis. Kontras ini menegaskan bahwa masalahnya bukan kemampuan membangun, melainkan keberanian menyelesaikan konflik agraria di lokasi strategis.

Satu kalimat kunci layak dikutip untuk menggambarkan prioritas ini: “Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan,” ujar Wali Kota Munafri. Pertanyaannya, seberapa jauh percepatan itu masih bisa disebut cepat ketika sengketa dibiarkan berlarut?

Tanggung Jawab Pemkot dan Jalan Keluar Melalui Konsinyasi

Kunci utama di tangan Pemerintah Kota: pengurusan lahan pemerintah harus tuntas sebelum satu tiang pun berdiri. Menurut Wali Kota Munafri, persoalan lahan menjadi tanggung jawab Pemkot Makassar sesuai pembagian kewenangan dengan pemerintah provinsi dan pusat. Pemkot kini bekerja bersama Kantor Pertanahan untuk menyinkronkan dan memverifikasi seluruh dokumen tiga bidang bermasalah tersebut. Di sinilah publik berhak menuntut transparansi—apakah proses ini hanya administrasi biasa, atau momentum pembenahan tata kelola pertanahan di kawasan berkembang.

Sri Sulsilawati menegaskan agar tidak ada pembayaran ganti rugi yang “dilempar” sembarangan ketika status lahan belum pasti, dan mendorong penggunaan konsinyasi di pengadilan sebagai opsi agar pengadaan tanah tetap berjalan sambil menunggu kepastian pihak yang berhak menerima uang ganti kerugian. Ini langkah hati-hati yang secara hukum masuk akal, tetapi tanpa tenggat jelas, ia bisa berubah menjadi alasan baru untuk menunda.

Kesimpulannya, sengketa lahan infrastruktur di Barombong memperlihatkan bahwa proyek fisik tidak pernah sekadar urusan beton dan aspal. Selama pembebasan tanah proyek dikerjakan dengan pendekatan tambal sulam, jembatan ini akan tetap menjadi janji di atas kertas. Pemkot Makassar perlu memutus simpul sengketa dengan kombinasi verifikasi agresif, konsinyasi terukur, dan komunikasi terbuka dengan warga pemilik maupun pengguna jalan. Tanpa itu, setiap rencana percepatan hanya akan berakhir pada satu kata: tertunda.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!