Jembatan Barombong Makassar: Proyek Strategis yang Tersandera Sengketa Klasik
Jembatan Barombong Makassar adalah proyek infrastruktur Makassar berupa Jembatan Kembar sepanjang sekitar 400 meter yang direncanakan menghubungkan kawasan Metro Tanjung Bunga dengan jalur Makassar–Takalar, guna mengurai kemacetan di koridor selatan kota dan memperlancar mobilitas serta konektivitas ekonomi lokal warga sekitar.
Inti persoalannya: upaya percepatan pembangunan berhadapan langsung dengan sengketa lahan pembangunan yang tak kunjung beres. Pemerintah Kota Makassar berulang kali menegaskan bahwa Jembatan Kembar Barombong adalah kebutuhan mendesak untuk mengatasi kemacetan sekaligus memperlancar mobilitas masyarakat di kawasan selatan kota. Namun ambisi itu tertahan di meja pertanahan. Sedikitnya tiga bidang tanah di sisi selatan landasan jembatan masih diperebutkan status dan kepemilikannya, sementara arus kendaraan di jalur Makassar–Takalar terus mengular. Di sini terlihat ironi klasik: ketika perencanaan fisik maju, tata kelola lahan tertinggal. Selama pembebasan lahan terhambat, Jembatan Barombong Makassar tetap tinggal di level rencana, bukan solusi nyata di lapangan.

Tiga Bidang Lahan: Detail Sengketa yang Mengunci Landasan Jembatan
Sumber kemacetan politik tanah ini berada di sisi selatan Jembatan Barombong, tempat tiga bidang lahan saling tumpang tindih klaimnya. Verifikasi Dinas Pertanahan menemukan penguasaan oleh Letkol Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi, masing-masing dengan alas hak berbeda. Bidang milik Amsal terdampak sekitar 520 meter persegi dari total 1.175 meter persegi bersertifikat SHM No. 244 terbit 2008. Lahan Rabaya sekitar 405 meter persegi berupa teras dan halaman rumah, bertumpu pada dokumen lama termasuk SK redistribusi agraria 1964. Sementara Jasmani Agi menguasai sekitar 100 meter persegi berikut bangunan, berbasis surat pelepasan hak dan dokumen pendukung.
Masalahnya tidak berhenti di tiga nama itu. Muncul klaim PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang memegang sertifikat hak atas tanah sejak 2003, yang diklaim mencakup area yang bersinggungan dengan ketiga bidang tersebut. Di sisi lain, ada pula gugatan yang melibatkan Haji Paju Timula dan sejumlah warga sekitar. "Ini sertifikat hak atas tanah PT GMTD terbit tahun 2003… sementara sertifikat Pak Letkol Amsal itu tahun 2008, berarti duluan GMTD," ungkap Kepala Dinas Pertanahan Sri Sulsilawati. Perbedaan riwayat tanah, tahun penerbitan, hingga jenis alas hak menjadikan persoalan ini lebih dari sekadar urutan dokumen; ia menjadi ujian menyeluruh atas akurasi data pertanahan kota.
Dilema Pemerintah Kota: Kejar Target Proyek atau Jamin Kepastian Hukum?
Pemerintah Kota Makassar berada dalam posisi serba salah. Wali Kota Munafri Arifuddin mengakui Pemkot terus menggenjot pembebasan lahan karena Jembatan Barombong dinilai mendesak untuk menjawab persoalan kemacetan dan mobilitas kawasan selatan kota. Pada saat yang sama, kewenangan Pemkot terbatas pada penyelesaian lahan landasan jembatan, sementara pembangunan konstruksi berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat melalui balai jalan nasional.
Di satu sisi, Pemkot dituntut segera menyiapkan lahan agar proyek infrastruktur Makassar ini bisa dianggarkan dan dikerjakan. Di sisi lain, membayar ganti rugi kepada pihak yang status hukumnya belum jelas berpotensi melahirkan kasus hukum baru dan kerugian negara. Karena itu, opsi konsinyasi melalui pengadilan mulai dilirik bila siapa yang berhak atas ganti rugi tidak dapat ditentukan. Munafri menyebut, seandainya kewenangan pembangunan sepenuhnya berada di tangan pemerintah kota, dorongan konstruksi sudah dilakukan sejak 2025. Tetapi tanpa lahan yang clean and clear, provinsi dan pusat tidak punya dasar kuat menganggarkan pembangunan. Akhirnya, sengketa lahan pembangunan menjelma rem tangan yang menarik mundur seluruh rangkaian proyek.
Dampak ke Warga: Kemacetan Berlanjut, Potensi Ekonomi Ikut Tertahan
Penundaan Jembatan Kembar Barombong bukan sekadar urusan birokrasi; ia langsung dirasakan pengguna jalan Makassar–Takalar dan warga selatan kota. Koridor ini sudah lama dikenal padat, terutama di jam sibuk. Jembatan Barombong Makassar dirancang untuk mengurai kemacetan dan memperlancar mobilitas masyarakat di kawasan selatan. Jika berhasil, konektivitas ekonomi lokal—mulai dari kawasan wisata, pusat komersial, hingga permukiman baru—akan mendapat akses yang jauh lebih efisien.
Namun selama pembebasan lahan terhambat, kemacetan tetap menjadi biaya harian yang dibayar warga: waktu tempuh lebih lama, ongkos logistik meningkat, dan peluang usaha di sekitar koridor tergerus. Ambisi menjadikan jembatan sebagai solusi macet justru berpotensi tertahan di meja sengketa pertanahan. Di sini tampak jelas, satu simpul konflik agraria mampu mengunci manfaat ekonomi sebuah proyek infrastruktur Makassar yang seharusnya bisa menjadi lokomotif penggerak kawasan. Warga pada akhirnya menanggung konsekuensi dari ketidaktegasan dan lambannya penataan administrasi lahan.
Jalan Keluar: Bereskan Data Tanah, Transparansi, dan Tenggat yang Tegas
Agar Jembatan Kembar Barombong tidak selamanya menjadi cerita tentang proyek terhambat, persoalan mendasarnya harus diselesaikan di hulu: kepastian data dan tata kelola tanah. BPN dan Dinas Pertanahan harus menelusuri secara menyeluruh riwayat penerbitan, pemecahan, dan peralihan hak terhadap bidang yang dikuasai Amsal, Rabaya, Jasmani Agi, serta klaim GMTD, bukan sekadar mengurutkan siapa lebih dulu terbit sertifikatnya. Tanpa pembersihan menyeluruh, setiap pembayaran ganti rugi akan berada di atas tanah yang legalitasnya rapuh.
Di sisi lain, Pemkot perlu membuka proses ini secara transparan ke publik: peta bidang, dasar hukum kepemilikan, hingga rencana jika konsinyasi ditempuh. Munafri sudah menegaskan bahwa pemerintah kota berkewajiban menyelesaikan pembebasan lahan agar pembangunan tidak terhambat. Komitmen itu mesti diterjemahkan menjadi tenggat penyelesaian yang jelas dan disepakati lintas lembaga: Pemkot, provinsi, pusat, dan pengadilan. Tanpa tenggat, sengketa akan berlarut, dan proyek infrastruktur Makassar yang vital ini tetap menjadi korban klasik dari konflik agraria yang dibiarkan mengambang. Kesimpulannya, menunda kepastian hukum hari ini berarti mengunci potensi mobilitas dan ekonomi Makassar untuk waktu yang lebih panjang.






