Kegelapan Jalan Raya: Gejala Krisis Pemeliharaan, Bukan Insiden Teknis
Krisis penerangan jalan umum adalah keadaan ketika ribuan titik lampu di ruas-ruas vital dibiarkan rusak atau mati dalam waktu panjang, sehingga menurunkan keselamatan, menghambat aktivitas ekonomi malam hari, dan memperlihatkan lemahnya perencanaan, pemeliharaan lampu jalan daerah, serta pengawasan anggaran publik yang seharusnya menjamin layanan dasar bagi warga. Kondisi penerangan jalan yang buruk sudah sampai pada level mengancam keselamatan, bukan lagi gangguan kecil. Di Banten, dari total 857 km jalan kewenangan provinsi, diduga ada sekitar 2.200 titik Penerangan Jalan Umum atau PJU yang mati atau rusak. Jalan milik provinsi digambarkan gelap gulita, membahayakan keselamatan puluhan ribu pengendara setiap malam. Di sisi lain, Kabupaten Garut sedang berpacu memenuhi sekitar 27.000 unit Alat Penerangan Jalan (APJ) yang masih menjadi kebutuhan mendesak. Dua contoh ini menunjukkan bahwa penerangan jalan umum rusak bukan kasus terpisah, melainkan cermin krisis struktural pada level daerah.
Garut: Kekurangan 27.000 Titik APJ dan Taruhan Skema KPBU
Pemerintah Kabupaten Garut secara terbuka mengakui bahwa kemampuan fiskal daerahnya tidak sanggup mengejar kebutuhan sekitar 27.000 unit APJ yang harus dipenuhi. Bupati Abdusy Syakur Amin menyampaikan hal ini saat membuka Konsultasi Publik Proyek Penyediaan Infrastruktur APJ pada 20 Agustus 2026. Di sinilah pembiayaan KPBU infrastruktur masuk sebagai kartu andalan. Pemenuhan kebutuhan APJ tersebut direncanakan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), yang dipertimbangkan untuk mengatasi keterbatasan anggaran sekaligus mempercepat penyediaan infrastruktur penerangan jalan. Pendekatan ini rasional, tetapi bukan tanpa risiko. Tantangannya: apakah kontrak KPBU mampu menjamin kualitas layanan, transparansi biaya, dan tidak membebani keuangan daerah dalam jangka panjang? Melalui konsultasi publik, Pemkab Garut ingin menghimpun masukan soal cakupan, kebutuhan layanan, dan desain infrastruktur APJ. Jika proses ini hanya formalitas, KPBU berpotensi sekadar memindahkan masalah dari kekurangan anggaran ke beban jangka panjang.
Signal penting lain datang dari pilihan teknologi. Bupati mendorong penggunaan lampu LED untuk APJ karena dinilai lebih efisien: konsumsi energi rendah, umur pakai panjang, dan pencahayaan memadai. Ini bukan detail teknis sepele, melainkan kunci strategi pemeliharaan lampu jalan daerah. Dengan energi dan penggantian yang lebih hemat, beban biaya rutin bisa ditekan, sehingga ruang fiskal untuk perawatan jangka panjang bertambah. Di sinilah KPBU bisa diarahkan: bukan hanya membangun secepat mungkin, tetapi mengikat badan usaha pada standar efisiensi dan tanggung jawab pemeliharaan. Jika kontrak memberi insentif pada penghematan listrik dan kinerja layanan, maka pemenuhan 27.000 titik APJ dapat menjadi investasi sosial yang terukur, bukan proyek fisik yang cantik di awal lalu redup beberapa tahun kemudian.

Banten: 2.200 PJU Mati di Tengah Pertumbuhan Ekonomi
Kontras mencolok terlihat di Banten. Di satu sisi, ekonomi tumbuh 5,64% pada Triwulan I 2026 dengan PDRB Rp247,20 triliun, ditopang investasi konstruksi dan industri di wilayah utara sebesar 30,02%. Di sisi lain, jalan provinsi digambarkan gelap gulita, dengan sekitar 2.200 titik PJU mati atau rusak di 857 km ruas jalan kewenangan provinsi. Ironisnya, kerusakan itu ditemukan bahkan di sekitar pusat pemerintahan, misalnya ruas Palima–Kebon Jahe dan Palima–Boru Baros yang melintasi kawasan KP3B, tempat perkantoran inti berdiri. Jika akses persis di depan kantor gubernur saja gelap, wajar publik mempertanyakan seberapa buruk situasi di pelosok. Inilah paradoks pembangunan: angka pertumbuhan ekonomi mengkilap, namun penerangan jalan umum rusak dibiarkan menumpuk, seolah keselamatan warga adalah prioritas nomor sekian.
Masalah PJU mati dan perbaikan bukan sekadar soal teknis listrik. Regulasi ikut memperkeruh situasi. Pergub No. 17/2025 tentang pemangkasan birokrasi kewenangan dinilai tidak mengatur kewajiban publikasi hasil pembangunan, transparansi, dan sanksi bagi pelaksana proyek yang mangkrak. Mekanisme SPTJM yang seharusnya memitigasi risiko penyimpangan juga dinilai tidak efektif. Ini membuka ruang KKN yang ujungnya dirasakan warga dalam bentuk jalan gelap dan rawan kecelakaan. Tidak mengherankan jika kelompok masyarakat menuntut gubernur dan wakilnya mengeksekusi pembangunan yang berkeadilan, DPRD membentuk pansus untuk audit program, serta Dishub Banten segera memperbaiki sarana keselamatan dan menyediakan PJU memadai demi keamanan mobilitas warga. Pembangunan yang hanya menjadi proyek bagi-bagi “kue” jelas mengabaikan hak dasar warga atas jalan yang aman, terang, dan selamat sampai rumah.
Kenapa Kegelapan Jalan Merugikan Masyarakat Kecil Paling Dulu
Secara sosial, penerangan jalan yang buruk selalu menghukum kelompok paling rentan terlebih dahulu. APJ dibutuhkan untuk menunjang aktivitas masyarakat, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, dan mendukung kegiatan ekonomi pada malam hari. Ketika lampu jalan padam, pedagang kecil enggan buka sampai larut karena takut tindak kriminal, pekerja yang pulang malam menanggung risiko kecelakaan, dan angkutan umum mengurangi trayek saat gelap. Di Banten, kondisi gelap ini dinilai membahayakan keselamatan puluhan ribu pengendara setiap malam. Ketimpangan juga menguat: wilayah utara menikmati dorongan investasi konstruksi dan industri, sementara di selatan warga masih bergulat dengan jalan rusak, krisis air bersih, dan minim penerangan jalan. Akhirnya, kualitas penerangan jalan menjadi indikator siapa yang dianggap layak dilindungi negara—mereka yang tinggal di koridor ekonomi utama, atau juga warga di pinggiran yang jalannya tidak pernah masuk prioritas proyek besar.
KPBU Bukan Obat Sakti: Syarat Transparansi, Tata Kelola, dan Prioritas Keselamatan
Pembiayaan KPBU infrastruktur sering dipromosikan sebagai jawaban atas keterbatasan anggaran daerah, seperti yang kini disiapkan Garut untuk pemenuhan infrastruktur APJ. Namun KPBU hanya akan relevan jika menyentuh akar masalah: pemeliharaan, transparansi, dan keberlanjutan layanan. Pemerintah daerah perlu merancang kontrak yang mengikat badan usaha pada kewajiban pemeliharaan lampu jalan, penggunaan teknologi hemat energi seperti LED, serta standar pelayanan yang jelas dengan sanksi jika terjadi banyak PJU mati dan perbaikan terlambat. Pengawasan publik juga krusial. Tanpa kewajiban publikasi hasil pembangunan dan laporan berkala kondisi PJU, masyarakat tidak punya alat untuk menagih akuntabilitas. Pengalaman Banten menunjukkan bahwa regulasi yang melemahkan pengawasan akan berujung pada kegelapan literal di jalan raya. Kesimpulannya, lampu jalan yang menyala terang adalah hasil kombinasi anggaran yang cukup, desain KPBU yang sehat, dan politik yang menempatkan keselamatan warga di atas proyek pencitraan.






