PLTS 100 GW: Transformasi Energi, Bukan Sekadar Tambah Kapasitas
Target PLTS 100 GW adalah rencana pembangunan kapasitas pembangkit listrik tenaga surya berskala raksasa yang dimaksudkan sebagai tulang punggung transisi energi bersih, pengganti bertahap pembangkit batu bara, sekaligus motor transformasi ekosistem kelistrikan, mulai dari teknologi panel surya pembangkit, jaringan, regulasi, hingga model bisnis energi terbarukan yang lebih terbuka dan partisipatif. Pemerintah menempatkan PLTS sebagai ujung tombak pengurangan ketergantungan pada batu bara, dengan visi memasukkan 100 GW ke dalam sistem energi terbarukan dan merencanakan phase-out pembangkit fosil. Ketua Umum AESI, Mada Ayu Habsari, menilai PLTS 100 GW dapat dicapai asalkan ada peta jalan energi terbarukan yang sesuai dan implementatif. Namun di titik ini, pertanyaan utamanya bukan pada potensi teknis, melainkan apakah tata kelola, regulasi, dan institusi siap mengubah cara lama mengelola listrik.

Realistis di Atas Kertas, Sulit Tanpa Peta Jalan dan Kolaborasi
Secara potensi, ambisi PLTS 100 GW Indonesia bukan mimpi kosong: potensi energi terbarukan mencapai 3.300 GW, dengan porsi terbesar dari energi surya. Program and Policy Manager Cerah, Wicaksono Gitawan, menyebut target PLTS 100 GW masih realistis, asalkan dibarengi pengurangan pembangkit listrik berbasis batu bara. Di sisi lain, Mada Ayu Habsari menegaskan tanpa peta jalan yang jelas, implementasi akan sulit dan membutuhkan kerja sama lintas pemangku kepentingan dari pusat hingga daerah. Pernyataan kunci yang patut dikutip adalah: “target pembangunan PLTS 100 GW oleh pemerintah dapat dicapai asalkan ada peta jalan yang sesuai.” Artinya, fokus seharusnya bergeser dari euforia angka menuju desain tahapan yang masuk akal: mana yang dibangun dulu, di wilayah mana, dengan teknologi apa, dan siapa yang mengelola.
Jaringan Listrik dan Pensiun PLTU: Batu Uji Utama Transisi
Guru Besar ITPLN, Prof. Syamsir Abduh, mengingatkan bahwa program PLTS 100 GWp harus dilihat sebagai transformasi sistem ketenagalistrikan nasional, bukan sekadar penambahan kapasitas pembangkit. Ia mendorong pemerintah memiliki peta jalan nasional dengan tahapan realistis 2027–2030, 2031–2035, dan 2036–2040, lengkap dengan target kapasitas tahunan dan regional. Di lapangan, jaringan listrik menjadi titik lemah: Syamsir menilai jaringan harus diprioritaskan sebelum membangun klaster PLTS besar, termasuk studi dampak sistem, penetapan zona energi terbarukan, dan percepatan transmisi dari wilayah potensi surya tinggi ke pusat beban. Untuk menjaga keandalan, PLTS perlu didukung Battery Energy Storage System (BESS), pumped storage, pembangkit fleksibel, dan sistem kendali jaringan yang lebih canggih. Di luar itu, target 100 GW akan timpang bila tidak diiringi rencana pensiun dini PLTU batu bara yang konkret, seperti disorot kelompok masyarakat sipil.
Lahan, Perizinan, dan Risiko 100 GW Mangkrak
Hambatan PLTS 100 GW Indonesia tidak berhenti di jaringan. Pada level proyek, kesiapan lahan menjadi bottleneck utama karena PLTS skala utilitas membutuhkan area luas. AESI mendorong alternatif seperti PLTS terapung di bendungan serta PLTS atap di perumahan dan pabrik, namun itu tetap butuh regulasi yang sinkron. Masalahnya, perizinan di pusat dan daerah sering tidak seragam—“di pusat bilangnya a, b, c sampai ke daerah mungkin a+, a-”—yang menambah biaya transaksi dan ketidakpastian. Koalisi masyarakat sipil bahkan menggugat RUPTL karena dinilai tidak pro-transisi energi kerakyatan dan cenderung mempertahankan monopoli satu pelaku usaha listrik. Mereka juga mengkritik pendekatan top-down dan seragam, termasuk rencana koperasi desa, yang mengabaikan kebutuhan energi yang sangat beragam, serta mengingatkan riwayat proyek energi terbarukan berumur pendek karena lemahnya edukasi pemeliharaan.
Dari Angka ke Aksi: Peta Jalan Konkret atau Gagal Total
Tanpa koreksi arah, risiko terbesar PLTS 100 GW Indonesia adalah menjadi monumen ambisi: proyek mangkrak yang menyisakan lahan terlantar dan peralatan rusak. Beyrra Triasdian mengingatkan, jika pensiun PLTU tidak ditata, tata kelola tidak rapi, dan pengelolaan komunitas diabaikan, “kita sedang menunggu 100 GW mangkrak”. Di sisi lain, Prof. Syamsir menawarkan kerangka solusi: peta jalan bertahap 2027–2040, penetapan zona energi terbarukan, penguatan interkoneksi antarpulau, dukungan penyimpanan energi, dan mekanisme pembiayaan yang bankable untuk menarik investor. Kuncinya, peta jalan energi terbarukan harus konkret: membagi target 100 GW ke portofolio PLTS utilitas, PLTS atap, dan PLTS terapung; mengaitkannya dengan jadwal pensiun PLTU; serta menyatukan regulasi pusat-daerah. Transisi energi bersih tidak butuh slogan baru, melainkan keputusan sulit yang diambil sekarang dan dijalankan konsisten.






