PLTS 100 GW: Target Besar, Realisasi Masih Kecil
Program PLTS 100 GW adalah rencana pembangunan kapasitas energi surya skala besar yang menempatkan pembangkit listrik tenaga surya sebagai tulang punggung sistem kelistrikan berbiaya terendah, dengan tujuan meningkatkan porsi energi terbarukan dan menekan ketergantungan pada pembangkit fosil. Saat ini, kapasitas terpasang PLTS baru mencapai 1,5 gigawatt, naik dari 0,9 gigawatt, sehingga masih tersisa sekitar 99 gigawatt-peak yang harus dibangun untuk memenuhi target nasional 100 GWp. Angka ini mengungkap jurang lebar antara ambisi dan realisasi. Secara politik, target besar sudah diumumkan dan bahkan diresmikan di level tertinggi pemerintahan, tetapi di sisi lapangan, pertumbuhan kapasitas energi surya masih merangkak. Ini bukan sekadar soal waktu, melainkan soal keberanian mengubah cara merencanakan dan mengatur sistem kelistrikan.

Teknologi dan Biaya Bukan Lagi Masalah Utama
Ketua umum asosiasi energi surya menegaskan bahwa tantangan pengembangan PLTS bukan lagi soal keekonomian. Penurunan harga teknologi membuat PLTS, termasuk yang dilengkapi sistem penyimpanan energi, semakin kompetitif; harga Battery Energy Storage System bahkan telah turun sekitar 93 persen. Di sisi lain, perhitungan biaya menyeluruh menunjukkan bahwa listrik dari PLTS skala besar berada di kisaran biaya yang lebih rendah dibandingkan pembangkit batu bara, sementara biaya batu bara sendiri terus naik. Laporan analis energi menyimpulkan, perubahan nilai ekonomi ini menjadikan program panel surya 100 GW sebagai pemain utama dalam strategi kelistrikan berbiaya terendah. Dengan kata lain, argumen bahwa batu bara adalah pilihan termurah sudah runtuh. Yang tertinggal adalah warisan kebijakan dan struktur perencanaan yang masih berpihak pada pembangkit lama meski realitas biaya sudah berubah.
Hambatan Sebenarnya: Perizinan, Lahan, dan PPA yang Berbelit
Jika teknologi murah dan permintaan ada, mengapa kapasitas energi surya tetap lambat? Jawabannya: hambatan kelistrikan nasional kini lebih bersifat administratif dan kelembagaan. Persoalan utama berada pada proses pengembangan proyek, mulai dari perizinan hingga pengadaan. Perizinan lintas kementerian yang berlapis dengan level persetujuan berbeda memperpanjang waktu pengembangan setelah financial close. Untuk PLTS ground-mounted, pengembang harus berjibaku mengakuisisi lahan, sementara titik interkoneksi belum selalu pasti. Negosiasi Power Purchase Agreement antara pengembang dan pembeli listrik pun bisa memakan waktu enam hingga dua belas bulan, padahal di negara lain kesepakatan sejenis dapat tuntas sekitar tiga bulan. Selama format PPA tidak distandarkan dan lahan tidak disiapkan negara sebelum tender, ketidakpastian akan terus menambah risiko pembiayaan dan mengerem investasi PLTS 100 GW target.
PLTS Atap: Permintaan Tinggi, Kebijakan Gagal Mengimbangi
Berbeda dengan narasi bahwa masyarakat pasif, data menunjukkan permintaan PLTS atap sudah terbentuk dan didanai swasta. Kuota PLTS atap sebesar 485 megawatt telah terserap, daftar tunggu mencapai 218 megawatt, sementara permintaan tercatat 518 megawatt. Namun kebijakan belum mampu mengimbangi antusiasme ini. Masa tunggu penetapan kuota dan jendela waktu pemasangan sering tidak cocok dengan kondisi lapangan sehingga sebagian kuota yang sudah dialokasikan tidak bisa terealisasi karena proyek tidak selesai dalam waktu yang ditentukan. Ini ironis: pelaku usaha siap, dana ada, teknologi matang, tetapi desain regulasi membuat kapasitas energi surya menguap di atas kertas. Masalah ini bukan sekadar teknis; ia menunjukkan betapa kebijakan yang kaku dapat menghambat transisi energi terbarukan, bahkan di segmen yang paling siap tumbuh.
Integrasi ke Sistem Kelistrikan: Dari Target Lepas ke Rencana Terpadu
Selama PLTS 100 GW berdiri sebagai target lepas, bukan bagian dari rencana kelistrikan nasional berbiaya terendah, gap antara ambisi dan pelaksanaan akan tetap melebar. Lembaga analis energi menekankan bahwa program tenaga surya perlu dimasukkan ke dalam revisi RUPTL agar investasi pembangkit, jaringan, dan penyimpanan energi dapat diatur secara terpadu pada lokasi dan teknologi paling menguntungkan. Tantangan saat ini bukan lagi apakah energi terbarukan mampu bersaing dengan fosil, tetapi apakah sistem perencanaan kelistrikannya mampu mengejar perubahan nilai ekonomi pembangkit yang bergerak cepat. Rencana ini harus menggabungkan PLTS atap, PLTS terapung dengan potensi hingga 91,6 gigawatt di danau dan waduk, serta proyek di atas tanah dengan kapasitas besar. Tanpa integrasi ini, upaya menutup pembangkit fosil tidak efisien dan memperkuat bauran energi baru dan terbarukan—yang sudah naik menjadi 17,89 persen—akan tersendat.
Menjembatani Jurang 99 GW: Reformasi Regulasi, Bukan Sekadar Tambah Proyek
Untuk mengubah 1,5 GW menjadi 100 GW, jawabannya bukan sekadar menambah daftar proyek, tetapi membongkar hambatan struktural. Asosiasi energi surya mengusulkan penyederhanaan perizinan, pemberian kepastian lebih awal kepada pengembang, serta mekanisme persetujuan pengembangan konsep agar proyek bisa disiapkan lebih menyeluruh sebelum masuk tahap negosiasi. Pemerintah juga didorong menyiapkan lahan dan titik interkoneksi sebelum tender serta menetapkan acuan biaya sewa area terapung bagi PLTS terapung. Di sisi lain, analis energi mendesak adanya strategi penutupan lebih awal bagi pembangkit fosil yang tidak efisien, terutama batu bara tua. Kombinasi reformasi regulasi, perencanaan terpadu, dan strategi pensiun dini pembangkit fosil adalah satu-satunya jalan realistis menjadikan PLTS pusat dari transisi energi terbarukan, bukan sekadar slogan 100 GW di atas panggung.






