Penertiban Aset Daerah: Dari Administrasi ke Agenda Kesejahteraan
Penertiban aset daerah adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi, mengamankan, dan menata kembali tanah, bangunan, serta barang milik pemerintah yang status hukumnya tidak jelas, dikuasai pihak ketiga, atau belum terdokumentasi dengan baik, agar seluruh kekayaan regional kembali berada dalam penguasaan sah dan dapat dimanfaatkan optimal bagi kepentingan publik dan peningkatan kesejahteraan warga melalui tata kelola aset regional yang transparan dan berbasis hukum. Penertiban aset daerah tidak bisa lagi dipahami sebagai pekerjaan administratif yang membosankan, melainkan sebagai jantung kebijakan ekonomi lokal. Ketika ratusan aset mengambang tanpa kepastian hukum, yang hilang bukan hanya barang, tetapi juga peluang pelayanan publik, ruang terbuka, fasilitas kesehatan, hingga sumber pendapatan daerah. Karena itu, sikap politik kepala daerah terhadap aset sesungguhnya adalah cermin keseriusan mereka menghargai uang rakyat.
Sultra: 800 Temuan BPK dan Langkah Berani Menggandeng Kejaksaan
Di Sulawesi Tenggara, Gubernur Andi Sumangerukka memilih jalur konfrontatif terhadap kekacauan aset: ia tidak menutup mata terhadap sekitar 800 temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait aset Pemprov Sultra yang belum tertib. Temuan ini bukan angka kecil, melainkan sinyal bahwa tata kelola aset regional selama ini dibiarkan longgar. Dalam proses penertiban aset daerah itu, pemerintah provinsi menggandeng Kejaksaan Tinggi Sultra untuk menelusuri dan menertibkan sekitar 800 aset yang hingga kini belum sepenuhnya berada dalam penguasaan pemerintah. Kolaborasi kejaksaan pemerintah ini ditegaskan melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra dan Kepala Kejati Sultra di Kantor Gubernur pada Selasa, 1 September 2026. Pilihan melibatkan Jaksa Pengacara Negara menunjukkan bahwa pemerintah sadar penertiban akan menabrak zona nyaman pihak-pihak yang selama ini menikmati aset tanpa dasar hukum.

Kepastian Hukum Sebagai Fondasi Tata Kelola Aset Regional
Baik pemerintah maupun pengamat sepakat bahwa penertiban aset daerah harus bersandar pada data dan hukum, bukan pada selera penguasa lokal. Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menegaskan bahwa pemerintah wajib memastikan setiap aset yang tercatat sebagai kekayaan daerah memiliki status hukum, dokumen kepemilikan, lokasi, penguasaan, dan pemanfaatan yang jelas. Tanpa kepastian hukum, aset daerah hanya menjadi angka di neraca, mudah disalahgunakan atau diam-diam dikuasai pihak tertentu. Gubernur ASR sendiri menekankan bahwa persoalan aset bukan sekadar administrasi; aset daerah adalah bagian dari kekayaan pemerintah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Sultra. Di titik ini, kolaborasi kejaksaan pemerintah menjadi penting: melalui bantuan hukum Jaksa Pengacara Negara, Kejati Sultra siap mendampingi penertiban, menghadapi sengketa, dan mempercepat penyelamatan aset yang secara administratif tercatat milik daerah, tetapi secara fisik dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Surabaya: Contoh Nyata Penyelamatan Aset Negara Bernilai Rp124 Miliar
Jika Sultra sedang berjuang keluar dari tumpukan masalah aset, Surabaya sudah menunjukkan hasil konkret penyelamatan aset negara. Pemerintah kota bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menyelamatkan aset negara berupa lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, dengan nilai Rp124.068.970.000 yang resmi kembali ke pemkot melalui penyerahan sertipikat hak atas tanah pada 8 September 2026. Lahan ini bukan tanah kosong; di dalamnya terdapat Taman Hutan Raya Jeruk, Puskesmas, dan waduk penampungan air yang sempat diklaim pihak lain selama puluhan tahun. Penyelamatan dilakukan lewat bantuan hukum non-litigasi dan pendampingan intensif Jaksa Pengacara Negara Kejati Jatim, diperkuat kolaborasi dengan kantor wilayah BPN Jawa Timur. Wali kota menegaskan lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan UMKM, kawasan wisata ruang terbuka hijau, fasilitas kesehatan, pembukaan lapangan kerja, dan pengurangan kemiskinan. Inilah penyelamatan aset negara yang langsung terasa dampaknya bagi warga.

Dari Penertiban ke Pemanfaatan: Aset Sebagai Instrumen Kesejahteraan
Pelajaran utama dari Sultra dan Surabaya jelas: penertiban aset daerah hanya bermakna jika diikuti pemanfaatan yang berpihak pada publik. Di Sultra, kolaborasi Pemprov dan Kejati dinilai sebagai langkah memperkuat tata kelola barang milik daerah dan memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat penyelamatan aset. Inventarisasi aset ke depan tidak cukup berhenti pada menghitung jumlah; pemerintah perlu memastikan legalitas, dokumen kepemilikan, lokasi, kondisi fisik, serta siapa yang menguasai atau memanfaatkan aset tersebut. Di Surabaya, pemerintah kota menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kejati dan BPN untuk mengamankan aset lain yang masih bermasalah, sembari menyiapkan pemanfaatan lahan Jeruk bagi UMKM dan aktivitas ekonomi warga untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Arah kebijakan ini tepat: penyelamatan aset negara dan tata kelola aset regional harus dilihat sebagai instrumen pembangunan sosial. Kepala daerah yang mengabaikan penertiban aset sesungguhnya sedang menyia-nyiakan modal kesejahteraan warganya.






