Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Penertiban Aset Daerah: Strategi Berani Menyelamatkan Kekayaan Publik

Penertiban Aset Daerah: Strategi Berani Menyelamatkan Kekayaan Publik
Minat|Asia Tenggara

Penertiban Aset Daerah: Dari Masalah Administrasi ke Agenda Kesejahteraan

Penertiban aset daerah adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi, mengamankan, dan mengembalikan aset bermasalah daerah ke penguasaan pemerintah dengan dasar hukum yang jelas, guna memastikan pemulihan kekayaan negara dan pemanfaatannya sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Dalam konteks ini, aset bukan sekadar catatan di neraca keuangan, melainkan fondasi layanan publik—dari ruang terbuka hijau, fasilitas kesehatan, hingga sarana ekonomi warga. Upaya ini menjadi ujian nyata tata kelola aset pemerintah: apakah pemerintah berani keluar dari zona nyaman dan menantang pihak-pihak yang selama ini menikmati aset publik tanpa dasar? Ketika aset daerah dibiarkan liar, yang rugi bukan birokrasi, melainkan warga yang kehilangan hak atas layanan dan ruang hidup yang layak.

Sultra: 800 Aset Bermasalah dan Peran Kejaksaan sebagai Penjaga Hukum

Di Sultra, Gubernur Andi Sumangerukka memilih jalur keras: menggandeng Kejaksaan Tinggi untuk menelusuri dan menertibkan sekitar 800 aset daerah yang belum sepenuhnya dikuasai pemerintah. Langkah ini jelas bukan operasi kosmetik. Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, mengingatkan bahwa penertiban aset daerah harus berbasis data, dokumen kepemilikan, dan ketentuan hukum, bukan sekadar niat baik administratif. Ia menyebut secara terang, langkah gubernur akan “mengusik zona nyaman” pihak-pihak yang selama ini menikmati aset publik tanpa kejelasan dasar penguasaan. Ini inti persoalan: tata kelola aset pemerintah selama ini terlalu sering dianggap urusan kertas, padahal menyentuh inti pemulihan kekayaan daerah. Tanpa inventarisasi detail—dari legalitas, lokasi, hingga siapa yang menguasai aset—penertiban hanya akan menjadi slogan kosong.

Penertiban Aset Daerah: Strategi Berani Menyelamatkan Kekayaan Publik

Surabaya: Penyelamatan Aset sebagai Mesin Kesejahteraan Warga

Surabaya menunjukkan bahwa penertiban aset daerah bisa langsung diterjemahkan menjadi manfaat sosial. Pemerintah kota berhasil mengembalikan lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, yang nilainya sekitar Rp124.068.970.000, setelah puluhan tahun diklaim pihak lain. Lahan ini bukan tanah kosong; di dalamnya ada Taman Hutan Raya Jeruk, puskesmas, waduk, dan ruang terbuka hijau yang menjadi ruang hidup warga Surabaya Barat. Penyelamatan ini tidak terjadi karena niat semata, tetapi lewat bantuan hukum non-litigasi dan pendampingan Jaksa Pengacara Negara Kejati Jawa Timur, serta kolaborasi dengan Kantor Wilayah BPN. Wali kota menegaskan, aset tersebut akan digunakan untuk ruang terbuka hijau, UMKM, dan penguatan roda perekonomian masyarakat untuk menurunkan kemiskinan dan pengangguran.

Penertiban Aset Daerah: Strategi Berani Menyelamatkan Kekayaan Publik

Kolaborasi Lintas Institusi: Kunci Pemulihan Kekayaan Negara

Baik di Sultra maupun di Surabaya, pola yang muncul sama: penertiban aset daerah hanya efektif jika pemerintah daerah tidak berjalan sendiri. Di Sultra, Kejati menjadi mitra kunci untuk menertibkan 800 aset bermasalah berupa tanah dan bangunan, memastikan setiap langkah berdasar data dan hukum. Di Surabaya, Kejati dan BPN membantu memulihkan aset ke pangkuan pemerintah melalui jalur non-litigasi, menghindari proses peradilan panjang yang menguras waktu dan tenaga. Ini contoh konkret pemulihan kekayaan negara yang tidak berhenti pada kembalinya sertifikat, tetapi berlanjut pada rencana pemanfaatan aset untuk warga. Wali kota bahkan menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kejati dan BPN untuk menertibkan aset lain yang masih disengketakan atau dikuasai pihak lain. Tanpa sinergi seperti ini, tata kelola aset pemerintah akan terus bocor.

Transparansi, Partisipasi Publik, dan Masa Depan Tata Kelola Aset

Penertiban aset bermasalah hanya akan mendapat legitimasi publik jika prosesnya transparan. Akril menekankan perlunya penertiban yang terbuka, berbasis data, dan tidak didorong kepentingan kelompok tertentu. Pihak yang merasa dirugikan diminta menempuh mekanisme keberatan resmi, bukan menggiring isu untuk membelokkan agenda pemulihan aset menjadi konflik politik. Di sisi lain, warga berhak menuntut agar kekayaan daerah yang kembali ke pemerintah digunakan untuk layanan publik, bukan sekadar menambah angka di laporan keuangan. Contoh Surabaya—menghubungkan pengamanan aset dengan ruang hijau, UMKM, dan penurunan kemiskinan—seharusnya menjadi standar baru tata kelola aset pemerintah. Ke depan, inventarisasi yang rinci, pendampingan hukum menyeluruh, dan pelibatan warga perlu dipandang bukan beban, melainkan investasi untuk mengamankan kekayaan publik antargenerasi.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!