Penundaan Dana Modal: Jeda yang Sengaja Diciptakan
Penundaan dana penyertaan modal adalah keputusan pemerintah daerah untuk menahan sementara pencairan dana investasi atau pemberdayaan ekonomi masyarakat agar regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan diperbaiki terlebih dahulu sehingga dana benar-benar digunakan sesuai tujuan dan tidak berujung pada kebocoran, kredit macet, atau proyek yang tidak memberikan manfaat nyata bagi warga.
Sekitar Rp21 miliar Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) masih beredar di masyarakat dari total kurang lebih Rp37 miliar yang pernah digulirkan sejak program ini berjalan pada 2013. Fakta bahwa 56,8 persen dana masih berada di tangan penerima membuat Dinas Koperasi menahan pengguliran baru sambil mengevaluasi pengelolaan dan regulasi yang selama ini menjadi dasar kebijakan. Ini bukan sekadar masalah administrasi; ini adalah sinyal bahwa arsitektur program belum kokoh. Dengan jumlah penerima lebih dari 1.600 orang, setiap kekosongan aturan berpotensi meluas dampaknya. Karena itu, jeda pencairan layak dibaca sebagai upaya mengembalikan disiplin kebijakan, bukan sebagai penghambat pertumbuhan usaha mikro.
Kelemahan Perwali: Titik Rawan dalam Pengelolaan Dana PEM
Di balik angka Rp21 miliar yang masih beredar, persoalan utama justru terletak pada regulasi pemerintah daerah yang belum lengkap dan tidak sinkron dengan praktik di lapangan. Plt. Kepala Dinas Koperasi menegaskan bahwa dalam perjalanan program, muncul banyak kelemahan dan kekosongan aturan yang perlu diselaraskan dengan regulasi dasar. Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota, misalnya, memungkinkan pengguliran kembali ketika pengembalian mencapai 25 persen, tetapi tidak disertai detail teknis yang memadai.
Kekosongan itu tampak jelas pada mekanisme agunan pinjaman Rp5 juta hingga Rp15 juta, yang belum diatur secara rinci mengenai penyimpanan, berita acara, hingga tata cara serah terima. Bahkan, syarat minimal usaha tiga tahun dinilai tidak realistis untuk karakter pelaku usaha mikro dan disarankan diturunkan menjadi enam bulan hingga satu tahun. Tanpa revisi peraturan walikota yang tegas, dana penyertaan modal berisiko menjadi instrumen kebijakan yang abu-abu: tampak mendukung usaha kecil, tetapi di lapangan menyulitkan dan membuka ruang penyimpangan.
| Spec | A | B |
|---|---|---|
| Fokus revisi | Agunan & verifikasi penerima | Syarat lama usaha & pengguliran kembali |
Data Kelurahan dan Verifikasi: Bukti Perlunya Rem Kebijakan
Keputusan menunda pencairan Dana PEM terlihat makin masuk akal ketika angka di tingkat kelurahan ditampilkan. Data per Juni 2026 menunjukkan 17 kelurahan memiliki saldo kas bank di bawah ambang 25 persen dari Dana PEM 2013. Naimata dan Manulai II, misalnya, masing-masing mengelola Rp750 juta dengan saldo kas sekitar 24 persen, sementara Penfui hanya menyisakan 7,12 persen. Angka-angka ini mengisyaratkan bahwa dana telah sangat mengalir ke masyarakat, tetapi kemampuan penagihan dan pengendalian belum sekuat yang diharapkan.
Cerita penerima yang mengaku memiliki usaha ternak sapi, padahal sapi yang ditunjukkan milik tetangga, adalah contoh gamblang lemahnya verifikasi lapangan. Dinas Koperasi merespon dengan memperkuat verifikasi dan reverifikasi, sekaligus menargetkan penagihan minimal 15 persen dari total piutang macet. Langkah taktis ini menunjukkan logika kebijakan yang lebih hati-hati: dana penyertaan modal bukan hibah sosial, melainkan investasi publik yang menuntut tanggung jawab pengelola dan penerima. Menahan pengguliran sambil menata mekanisme kontrol adalah pilihan berisiko secara politis, tetapi rasional secara ekonomi dan tata kelola.
Penyertaan Modal BUMD dan Bank NTT: Regulasi sebagai Saringan
Di level yang berbeda, pemerintah kota dan DPRD juga memilih rem kebijakan untuk dana penyertaan modal ke BUMD dan bank lokal. Rencana penyertaan modal Rp20 miliar—masing-masing Rp10 miliar untuk Perumda Air Minum Kota Kupang dan Rp10 miliar untuk Bank NTT—masih dalam tahap pembahasan dan diminta ditunda oleh DPRD dalam forum pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Penundaan ini bukan penolakan, melainkan tuntutan agar rencana bisnis Perumda Air Minum dipaparkan secara utuh dan payung hukum baru disiapkan lewat rancangan peraturan daerah penyertaan modal.
Perda penyertaan modal yang lama disebut sudah daluwarsa, sehingga setiap rupiah investasi ke BUMD dan bank lokal berpotensi tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. DPRD mendorong agar anggaran Rp20 miliar dialihkan sementara ke kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak, sambil menunggu ranperda penyertaan modal dibahas bersama Bapemperda. Sikap ini menunjukkan kesadaran bahwa dana penyertaan modal bukan sekadar dukungan finansial ke perusahaan daerah, tetapi instrumen kebijakan investasi yang harus dijaga melalui regulasi pemerintah daerah yang mutakhir, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.
| Spec | A | B |
|---|---|---|
| Penerima dana | Perumda Air Minum | Bank NTT |
| Rencana modal | Rp10 miliar | Rp10 miliar |

Revisi Regulasi: Syarat Mutlak Efektivitas Program Investasi Lokal
Baik pada program Dana PEM maupun dana penyertaan modal untuk BUMD dan bank lokal, pola yang muncul sama: pemerintah daerah menahan pencairan demi menata regulasi. Pemerintah kota berencana mendorong revisi peraturan walikota sebagai bagian dari pembenahan kebijakan, termasuk memperjelas mekanisme pengelolaan, verifikasi penerima, agunan, penagihan, dan pengguliran kembali. Di sisi lain, DPRD menuntut perda penyertaan modal baru sebagai payung hukum sebelum Rp20 miliar disalurkan ke Perumda Air Minum dan Bank NTT.
Dalam konteks ini, revisi regulasi bukan detail teknis yang berada di pinggiran, melainkan jantung efektivitas program investasi lokal. Dana publik yang besar memerlukan aturan yang jelas untuk mencegah kebocoran, memastikan akuntabilitas, dan menjaga kepercayaan warga. Penundaan pencairan tentu menyakitkan bagi sebagian pelaku usaha dan entitas penerima, tetapi tanpa fondasi regulasi yang kuat, dana penyertaan modal hanya akan menjadi janji pembangunan yang rapuh. Kesimpulannya, jeda yang diambil pemerintah daerah saat ini adalah harga yang patut dibayar untuk membangun tata kelola yang lebih sehat dan investasi publik yang lebih tepat sasaran.






