Biaya Sertifikasi Halal Tinggi: Masalah Struktural, Bukan Sekadar Angka
Biaya sertifikasi halal adalah seluruh pengeluaran yang harus dibayar pelaku usaha untuk mendapatkan pengakuan resmi bahwa produk dan proses produksinya memenuhi standar kehalalan, mulai dari pendaftaran, audit, pengujian, hingga penerbitan sertifikat, dan besaran biaya ini sangat menentukan apakah usaha mikro, kecil, dan menengah mampu ikut serta dalam ekosistem halal yang sedang diwajibkan secara bertahap. Di satu sisi, biaya sertifikasi halal di dalam negeri dapat mencapai Rp33,6 juta per sertifikat bagi pelaku usaha yang tidak masuk skema fasilitasi. Di sisi lain, Malaysia menerapkan sertifikasi sukarela dengan biaya jauh lebih rendah, hanya Rp438 ribu hingga Rp4,38 juta per tahun. Kesenjangan ini bukan sekadar perbedaan angka, melainkan cermin pilihan kebijakan: cakupan wajib yang sangat luas, peran negara yang dominan, dan standar pemeriksaan yang merambah hingga logistik dan distribusi.
Kesenjangan dengan Malaysia dan Beban UMKM Menjelang Wajib Halal Oktober 2026
Perbandingan biaya sertifikasi halal dengan Malaysia mengungkap paradoks: ambisi menjadi pusat industri halal berjalan beriringan dengan regulasi yang berat bagi pelaku usaha kecil. Malaysia menerapkan pendekatan sukarela, kecuali untuk daging impor, dengan biaya Rp438 ribu hingga Rp4,38 juta per tahun. Sementara itu, biaya sertifikasi halal di dalam negeri bisa mencapai Rp33,6 juta per sertifikat bagi usaha yang tidak difasilitasi. Dengan kewajiban sertifikasi halal yang mencakup sekitar 180 sektor usaha, beban regulasi terasa berlipat bagi UMKM yang beroperasi dengan margin tipis. Tenggat wajib halal Oktober 2026 untuk kelompok produk seperti obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia, rekayasa genetik, barang gunaan, dan alat kesehatan kelas A membuat waktu adaptasi semakin sempit. Tanpa intervensi kebijakan yang berpihak, biaya sertifikasi halal berpotensi berubah dari instrumen perlindungan konsumen menjadi penghalang pertumbuhan UMKM.
Program Sehati 2026: Sertifikat Halal Gratis sebagai Penyeimbang Biaya
Di tengah tingginya biaya sertifikasi halal, program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026 muncul sebagai koreksi kebijakan yang penting. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyediakan kuota sertifikasi halal gratis bagi 1,35 juta UMKM melalui program Sehati 2026 menjelang pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober 2026. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa pelaku UMKM dapat mengajukan sertifikat halal tanpa biaya melalui sistem SiHalal, dengan pernyataan tegas: “Untuk UMKM dan sejenisnya, gratis, tidak ada bayaran apa pun”. Ini adalah sinyal bahwa negara menyadari beratnya beban biaya sertifikasi halal dan mencoba menyeimbangkannya dengan fasilitasi masif. Namun, kuota 1,35 juta jelas tidak cukup untuk menjangkau seluruh pelaku usaha mikro dan kecil. Program Sehati 2026 lebih tepat dibaca sebagai jembatan darurat: menyelamatkan sebanyak mungkin UMKM dari risiko tertinggal saat wajib halal Oktober 2026 mulai berlaku, sambil menunggu reformasi biaya yang lebih permanen.

4,4 Juta Sertifikat Halal dan Pentingnya Pendampingan UMKM
Data menunjukkan bahwa pelaku usaha tidak pasif menghadapi kewajiban halal. Sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan sejak 2021 hingga pertengahan 2026, dan sekitar 75 persen di antaranya berasal dari UMKM. Angka ini mengesankan, tetapi juga menandakan kompleksitas di lapangan: banyak pelaku usaha kecil yang masuk sistem, namun belum tentu memahami seluruh persyaratan. Kementerian Agama menekankan bahwa pendampingan UMKM halal adalah kunci, bukan pelengkap. Menurut Abu Rokhmad, pendampingan diperlukan agar pelaku usaha memahami ketentuan dan dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Edukasi melalui penyuluh agama, majelis taklim, dan kegiatan keagamaan diarahkan untuk menjangkau pelaku usaha hingga akar rumput, termasuk perempuan yang menjalankan usaha mikro. Tanpa pendampingan yang terstruktur, program UMKM sertifikat gratis berisiko hanya menguntungkan mereka yang sudah melek regulasi, sementara pelaku usaha paling rentan tetap tertinggal.
Wajib Halal Oktober 2026: Saat Biaya, Fasilitasi, dan Edukasi Harus Bertemu
Menjelang wajib halal Oktober 2026, lanskap sertifikasi halal memasuki fase penentuan. Di satu sisi, biaya sertifikasi halal yang bisa mencapai Rp33,6 juta per sertifikat bagi usaha non-fasilitasi tetap menjadi hambatan struktural. Di sisi lain, program Sehati 2026 dengan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMKM menawarkan ruang bernafas. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan wajib halal adalah pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, dengan tujuan perlindungan konsumen dan kepastian berusaha. Namun, tujuan mulia tidak cukup jika instrumen kebijakan tidak sinkron. Pendampingan UMKM halal, perluasan akses layanan, dan aturan khusus bagi usaha mikro dan kecil yang sedang disusun harus menyatu dengan skema biaya yang lebih masuk akal. Kesimpulannya, masa depan ekosistem halal bergantung pada kemampuan negara menggabungkan tiga hal: biaya yang adil, UMKM sertifikat gratis yang tepat sasaran, dan edukasi yang menjangkau pelaku usaha paling kecil.






