Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

PAD Naik Tanpa Bebani Rakyat: Saatnya Daerah Kreatif Gali Sumber Pendapatan Baru

PAD Naik Tanpa Bebani Rakyat: Saatnya Daerah Kreatif Gali Sumber Pendapatan Baru
Minat|Asia Tenggara

Paradigma Baru PAD: Bukan Lagi Soal Naikkan Tarif Pajak

Pendapatan Asli Daerah adalah seluruh penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah dari sumber-sumber ekonomi di wilayahnya sendiri—seperti pajak, retribusi, dan pengelolaan aset—yang digunakan untuk membiayai pelayanan publik tanpa bergantung penuh pada transfer dari pemerintah pusat. Pergeseran penting sedang terjadi: daerah mulai menyadari bahwa menaikkan tarif pajak bukan jawaban jangka panjang. Kenaikan tarif cepat menimbulkan resistensi, menekan daya beli, dan berisiko memukul UMKM. Sebaliknya, pemerintah daerah yang visioner memilih memperluas basis pajak, menghidupkan aset menganggur, serta menggarap sumber pendapatan baru yang lebih adil dan berkelanjutan. Inilah inti diversifikasi PAD: mengganti logika memerah wajib pajak lama menjadi logika mengoptimalkan potensi yang selama ini diabaikan.

Kabupaten Pesisir Barat, Bulungan, Berau, dan Kota Palu adalah contoh menarik. Keempatnya sedang bereksperimen dengan strategi yang berbeda: dari pariwisata dan BLUD, optimalisasi aset daerah, penguatan PBB Perdesaan P2, hingga pajak reklame videotron. Pendekatan ini layak dibaca sebagai sinyal pergeseran: PAD ditempatkan sebagai instrumen kemandirian fiskal, bukan sekadar kewajiban rutin memungut pajak. Pertanyaannya: apakah strategi ini cukup kuat untuk menjaga pembangunan tanpa menambah beban rakyat? Tanda-tanda awalnya menjanjikan.

Pesisir Barat: Gali Sumber Pendapatan Baru, Bukan Tarif Baru

Pesisir Barat mengambil posisi tegas: PAD harus naik, tetapi rakyat tidak boleh dibebani kenaikan tarif pajak dan retribusi. Sikap ini mengubah arah diskusi dari sekadar revisi regulasi menjadi reposisi strategi fiskal. Dalam rapat pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 15 September 2026, Bupati Dedi Irawan meminta jajaran pemerintah menggali sumber pendapatan baru yang potensial, legal, realistis, dan selaras dengan daya beli masyarakat. Ini bukan sekadar penyesuaian pasal; ini pergeseran paradigma.

Pendekatan Pesisir Barat menarik karena menyentuh sektor yang selama ini dilihat sebatas promosi: pariwisata, termasuk kunjungan wisatawan mancanegara. Alih-alih buru-buru memajaki setiap aktivitas wisata, bupati menuntut kajian hati-hati: apakah objeknya memang layak dikenakan pajak atau retribusi, apakah kewenangan daerah mendukung, dan bagaimana desain layanan yang adil. Ia juga menyoroti pengelolaan layanan kesehatan melalui pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), agar potensi penerimaan tidak hilang karena ketiadaan landasan regulasi. Ini sikap yang patut ditiru: perluasan PAD dimulai dari inventarisasi serius, bukan eksploitasi instan. Ketika kepala daerah berkata, "PAD bertambah, rakyat jangan terbebani," itu seharusnya menjadi standar politik fiskal lokal, bukan pengecualian.

Bulungan: Optimalisasi Aset Daerah sebagai Mesin PAD yang Terlupa

Kabupaten Bulungan memilih jalur yang selama ini sering diabaikan: optimalisasi aset daerah. Pemerintah kabupaten menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah tidak harus ditempuh melalui kenaikan tarif pajak yang bisa membebani masyarakat kecil. Strateginya jelas: memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, dan menghidupkan Barang Milik Daerah yang selama ini menjadi "aset tidur". Ini koreksi penting atas pola lama yang menganggap PAD identik dengan mengejar tunggakan atau memodifikasi tarif.

Nilai politis dan ekonomis langkah Bulungan terletak pada keberpihakan pada UMKM. Sekda Bulungan menyatakan, UMKM perlu diberi keringanan dan kemudahan dalam kepatuhan pajak agar bisa tumbuh; ketika mereka berkembang, basis penerimaan daerah membesar dalam jangka panjang. Pada saat yang sama, aset daerah diarahkan untuk dikelola melalui skema pemanfaatan seperti Kerja Sama Pemanfaatan dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha, sehingga menghasilkan manfaat nyata bagi daerah. Pendekatan ini menempatkan optimalisasi aset daerah sebagai sumber pendapatan baru yang relatif non-distorsif: PAD bertambah tanpa menurunkan daya saing pelaku usaha.

Berau dan Palu: Pajak Modern dari Tanah hingga Layar LED

Berau dan Palu menunjukkan sisi lain diversifikasi PAD: memodernisasi basis pajak yang sudah ada dan membuka ruang pajak reklame videotron. Di Berau, pemerintah kabupaten menggenjot optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang ditandai penyerahan SPPT PBB-P2 dan penetapan target penerimaan Rp7,5 miliar. Target ini naik signifikan dibanding realisasi tahun 2025 sebesar Rp5,7 miliar dari target Rp5,5 miliar. Penetapan ketetapan PBB-P2 2026 senilai Rp7,6 miliar dengan 78.012 lembar SPPT menegaskan keseriusan ekstensifikasi.

Strategi Berau berangkat dari realitas penyesuaian dana Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat, sehingga optimalisasi penerimaan pajak diposisikan sebagai penyangga keberlanjutan pembangunan. Bupati menegaskan bahwa setiap rupiah pajak daerah akan kembali ke masyarakat dalam bentuk jalan, jembatan, pendidikan, kesehatan, dan sarana umum lainnya. Di Palu, pajak reklame videotron menjadi sumber pendapatan baru bernilai besar: target pajak reklame sekitar Rp6,5 miliar dengan realisasi sementara 48,5 persen. Pemerintah kota memiliki videotron sebagai aset daerah yang disewakan ke pihak ketiga, sementara iklan yang tayang dikenai pajak reklame 20 persen, dengan dasar perhitungan berbasis kontrak atau ukuran. Penggunaan nonkomersial oleh pemerintah tidak dikenai pajak, hanya sewa aset, sedangkan penggunaan komersial dikenai sewa dan pajak sekaligus. Ini contoh konkret bagaimana digitalisasi ruang publik bisa menyokong PAD tanpa menambah jenis pajak baru.

Menuju Kemandirian Fiskal: Diversifikasi PAD Sebagai Pilihan Politik

Benang merah dari Pesisir Barat, Bulungan, Berau, dan Palu jelas: Pendapatan Asli Daerah tidak lagi diperlakukan sebagai urusan teknis akuntansi, melainkan keputusan politik tentang siapa yang menanggung beban pembangunan. Pesisir Barat menolak jalan pintas berupa kenaikan tarif dan memilih mengkaji sumber pendapatan baru dari pariwisata dan layanan BLUD dengan dukungan inventarisasi menyeluruh oleh OPD terkait. Bulungan fokus pada optimalisasi aset daerah dan ekstensifikasi pajak dengan melindungi UMKM. Berau menguatkan basis PBB Perdesaan P2 untuk menjaga pembangunan di tengah penyesuaian transfer pusat. Palu mengubah videotron menjadi mesin pajak reklame videotron yang modern dan relatif adil bagi pengguna ruang iklan digital.

Pelajaran utamanya: daerah bisa memperluas PAD tanpa mengandalkan kenaikan tarif pajak dan retribusi, asalkan berani menginventarisasi potensi, menata regulasi, dan mengelola aset secara produktif. Ini membutuhkan kapasitas teknis dan keberanian politik untuk meninggalkan pola lama yang bergantung pada sedikit jenis pajak yang itu-itu saja. Ke depan, kemandirian fiskal akan ditentukan oleh seberapa kreatif daerah mengubah potensi menjadi sumber pendapatan baru yang sah, transparan, dan dirasakan manfaatnya oleh warga. Bukan sekadar berapa besar PAD tercatat di neraca, tetapi seberapa ringan beban yang harus ditanggung masyarakat untuk mencapainya.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!