Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Satu Data HAM: Fondasi Kebijakan dan Pengawasan Publik

Satu Data HAM: Fondasi Kebijakan dan Pengawasan Publik
Minat|Analisis Data AI

Data harus mengarahkan kebijakan HAM

Satu Data HAM adalah upaya mengintegrasikan informasi hak asasi manusia dari berbagai lembaga agar pemerintah dapat merumuskan kebijakan, mengukur kewajibannya, dan melihat siapa yang belum terjangkau layanan. Gagasan ini penting karena kebijakan HAM tidak cukup disusun dari niat baik atau angka yang terpencar: pemerintah perlu bukti yang dapat dibandingkan dan dipertanggungjawabkan. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, meminta data dijadikan dasar perumusan kebijakan HAM. Ia menyampaikan dorongan itu dalam kegiatan Publikasi Satu Data HAM 2026 yang diselenggarakan Pusat Data dan Informasi HAM di Jakarta pada 27 Oktober 2026.

Satu Data HAM bukan sekadar pembangunan sistem informasi. Nilainya terletak pada kemampuannya mendukung kebijakan berbasis bukti untuk penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Jika data dipakai untuk menguji apakah program bekerja dan siapa yang tertinggal, keputusan pemerintah dapat bergeser dari perkiraan menuju kebutuhan nyata. Namun, keberadaan basis data saja tidak menjamin perubahan; hasilnya bergantung pada kemauan lembaga untuk menjadikan temuan sebagai alasan memperbaiki kebijakan.

Satu Data HAM: Fondasi Kebijakan dan Pengawasan Publik

Integrasi lintas lembaga harus mengatasi perbedaan

Dorongan membangun Satu Data HAM berangkat dari masalah yang mendasar: instansi pemerintah dapat memakai sistem, definisi, dan angka yang berbeda untuk menggambarkan persoalan serupa. Ketidaksamaan itu menyulitkan pembuat kebijakan memilih rujukan dan berisiko membuat sumber daya tidak tepat sasaran. Kementerian HAM mendorong integrasi informasi lintas lembaga untuk memetakan masalah, mengevaluasi program, serta menemukan kelompok yang belum terjangkau kebijakan.

Kerangka ini merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Satu Data HAM. Aturan dapat menyelaraskan tata kelola, tetapi mutu data tetap perlu dijaga melalui standardisasi, verifikasi, dan pertanggungjawaban yang jelas. Tanpa konsistensi tersebut, satu portal hanya berisiko menyatukan angka yang tetap tidak sebanding. Integrasi yang berhasil harus membuat informasi dapat digunakan bersama, bukan sekadar dikumpulkan di satu tempat.

Data terpilah memberi arah, privasi memberi batas

Bagi warga, manfaat paling nyata dari data yang baik adalah kebijakan yang lebih mampu mengenali kesenjangan. Informasi terpilah menurut gender, usia, disabilitas, dan wilayah dapat membantu menunjukkan siapa yang belum memperoleh pemenuhan hak dan di mana perhatian pemerintah perlu ditingkatkan. Dengan begitu, data bukan hanya alat administrasi, melainkan cara menguji apakah program menjangkau orang yang paling membutuhkan.

Namun, keterbukaan bukan berarti semua informasi harus diumumkan tanpa batas. Mugiyanto menegaskan bahwa publikasi data perlu berjalan bersama perlindungan data pribadi dan kerahasiaan informasi yang dilindungi. Ini bukan hambatan bagi transparansi, melainkan syarat agar keterbukaan tidak membahayakan orang yang datanya dikumpulkan. Kepercayaan publik akan sulit tumbuh jika warga harus memilih antara memperoleh layanan dan menjaga privasinya. Karena itu, data yang dibuka perlu cukup berguna untuk menilai kebijakan, tetapi tidak mengungkap identitas atau informasi sensitif.

Pengawasan publik perlu menjadi bagian dari siklus data

Masyarakat sipil tidak seharusnya hanya menjadi penerima publikasi data. Keterlibatan mereka dalam pengumpulan dan pengelolaan informasi penting karena kondisi HAM tidak dapat dinilai dari sudut pandang pemerintah saja; pengalaman warga juga harus masuk ke dalam gambaran. Dengan akses pada data yang dapat diverifikasi, organisasi masyarakat sipil dan komunitas dapat menggunakannya untuk advokasi, membandingkan janji dengan pelaksanaan, serta memantau kewajiban negara. Di sinilah Satu Data HAM berpotensi memperkuat pengawasan HAM, asalkan publik dapat memahami metodologi dan batasan datanya.

Tahap berikutnya menuntut kolaborasi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat sipil. Upaya itu juga berkaitan dengan target pembangunan nasional 2025–2029, termasuk peningkatan indeks HAM dari 2,70 pada 2023 menjadi 2,85 pada 2029. Angka target baru bermakna jika disertai penjelasan tentang kemajuan, kesenjangan, dan langkah koreksi. Kesimpulannya, Satu Data HAM layak menjadi fondasi kebijakan berbasis bukti sekaligus ruang pengawasan publik—tetapi hanya bila datanya konsisten, privasi terlindungi, dan temuan benar-benar mendorong tindakan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!