Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Penyadapan Ilegal: Ancaman Hukuman, Dasar Hukum, dan Tanggung Jawab Operator

Penyadapan Ilegal: Ancaman Hukuman, Dasar Hukum, dan Tanggung Jawab Operator
Minat|Keamanan Pintar

Dasar hukum dan batas ancaman pidana

Penyadapan ilegal adalah tindakan melawan hukum yang mencegat transmisi informasi elektronik nonpublik melalui jaringan kabel maupun nirkabel, atau menyebarluaskan hasil sadapannya tanpa dasar yang sah. Untuk perbuatan tersebut, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI. Ketentuan ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Inilah dasar utama hukuman penyadapan ilegal yang kini menjadi perhatian publik, tetapi angka maksimal itu bukan vonis otomatis. Penyidik harus membuktikan unsur tindak pidana, dan pengadilan yang menentukan putusan berdasarkan perkara serta bukti yang diajukan. Karena itu, membedakan ancaman dalam aturan dari hukuman yang benar-benar dijatuhkan penting agar pemberitaan tentang sanksi penyadapan tidak disalahartikan sebagai kepastian bahwa tersangka akan dipenjara selama 10 tahun.

Aturan penyadapan ilegal juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 40 melarang penyadapan informasi melalui jaringan telekomunikasi, sedangkan Pasal 42 mewajibkan penyelenggara jasa menjaga kerahasiaan informasi pelanggan, kecuali dalam keadaan yang dibolehkan undang-undang. Kerangka ini menegaskan bahwa kerahasiaan komunikasi bukan urusan teknis semata: ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh pihak yang mengelola jaringan.

Perkara tiga tersangka: dugaan, bukan putusan

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan serta akses ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto. Menurut keterangan Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin, penyidik menerapkan pasal berlapis: Pasal 258 KUHP dengan ancaman maksimum 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hingga delapan tahun.

Fokus penyidikan mencakup dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa izin, dan upaya menghapus data elektronik. Itu adalah rangkaian tuduhan yang masih harus diuji melalui proses hukum, bukan kesimpulan bahwa para tersangka telah terbukti bersalah. Demikian pula, angka ancaman yang disebutkan dalam pasal-pasal tersebut menjelaskan batas pidana yang dapat berlaku, bukan hukuman yang sudah diputuskan. Menjaga pembedaan ini penting: status tersangka dan ancaman maksimal tidak boleh disajikan seolah-olah telah menjadi vonis pengadilan.

Pengamat keamanan siber Pratama Persadha menegaskan bahwa penyadapan terhadap Presiden tidak otomatis membawa hukuman lebih berat dibandingkan penyadapan terhadap masyarakat umum. Namun, dampaknya berpotensi lebih luas jika informasi strategis pemerintah, kebijakan negara, atau keamanan nasional ikut terpapar. Keseriusan dampak dapat menjadi bagian dari perhatian dalam penanganan perkara, tetapi tidak menghapus kebutuhan untuk membuktikan unsur pelanggaran dan mengikuti proses peradilan.

Kapan operator dapat dimintai tanggung jawab?

Operator telekomunikasi memiliki kewajiban menjaga keamanan infrastruktur dan kerahasiaan komunikasi pelanggan. Menurut Ardi Sutedja dari Indonesia Cyber Security Forum, operator dapat dimintai pertanggungjawaban administratif maupun perdata apabila terbukti gagal mengamankan jaringan sesuai kewajiban yang berlaku. Risiko bukan hanya berasal dari teknologi jaringan lama; penyalahgunaan akses oleh orang dalam juga perlu diawasi.

Namun, keberadaan kelemahan bawaan pada teknologi tidak dengan sendirinya membuktikan operator bersalah. Pertanggungjawaban harus bertumpu pada bukti, misalnya kelalaian, kegagalan menerapkan pengamanan, atau keterlibatan dalam penyadapan. Artinya, operator tidak otomatis bertanggung jawab setiap kali terjadi akses komunikasi ilegal, tetapi juga tidak bisa mengabaikan kewajiban menjaga jaringan dan mengendalikan akses internal.

Kesimpulannya, Pasal 258 KUHP menyediakan ancaman pidana hingga 10 tahun untuk penyadapan ilegal, sementara aturan telekomunikasi menetapkan kewajiban menjaga kerahasiaan komunikasi. Dalam perkara tiga tersangka, pasal-pasal yang diumumkan menunjukkan arah penyidikan, bukan putusan akhir. Penegakan hukum yang adil harus membuktikan dugaan terhadap pelaku sekaligus menilai, berdasarkan bukti, apakah operator lalai atau terlibat.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!