Penjualan Kapal Perang Bersejarah: Keputusan Berani atau Kehilangan Warisan?
Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara adalah proses pelepasan satu-satunya kapal latih tempur buatan Yugoslavia dalam armada TNI AL, yang telah resmi pensiun sejak 2019, kini dikategorikan sebagai aset negara dan diusulkan untuk dijual melalui Surat Presiden kepada DPR sebagai bagian dari penataan ulang aset pertahanan laut. Keputusan ini bukan sekadar urusan administratif; ia menyentuh wilayah emosi, identitas, dan arah kebijakan pertahanan. Ketika sebuah kapal yang pernah menjadi ikon pelatihan perwira muda dan taruna TNI AL bertransformasi menjadi barang milik negara yang siap dilepas, pertanyaannya bukan hanya "berapa nilainya" tetapi "apa yang ingin kita pertahankan". Di sinilah penjualan kapal perang bersejarah seperti KRI Ki Hajar Dewantara perlu dilihat sebagai ujian kedewasaan kita dalam menimbang antara efisiensi aset TNI AL dan penghormatan terhadap rekam jejaknya sebagai kapal latih tempur yang unik dalam sejarah armada.
Rekam Jejak KRI Ki Hajar Dewantara sebagai Kapal Latih Tempur
KRI Ki Hajar Dewantara-364 lahir dari galangan Uljanik Shipyard di Yugoslavia dan mulai memperkuat TNI AL pada awal 1980-an. Dari awal, kapal ini dirancang untuk dua peran sekaligus: sebagai kapal kombatan dan kapal latih tempur bagi perwira serta taruna TNI AL. Kombinasi fungsi itu membuatnya bukan sekadar alat perang, tetapi “sekolah berjalan” yang membentuk generasi perwira laut. Di atas kertas, ia berbobot 1.850 ton dan dipersenjatai rudal Exocet MM38, rudal Mistral, torpedo, bom laut, meriam kaliber 57 mm, dan meriam 20 mm. Rudal Exocet MM38 disebut sebagai senjata terkuatnya dengan jangkauan hingga 180 km. Dengan kemampuan jelajah dan persenjataan tersebut, KRI Ki Hajar Dewantara pernah menjadi tulang punggung pengawalan dan perlindungan perairan nusantara, sekaligus wahana praktik nyata bagi taruna yang kelak memimpin armada.

Surat Presiden R-33: Mengapa Penjualan Dilakukan Sekarang?
Presiden Prabowo Subianto mengajukan penjualan satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara kepada DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R-33 tertanggal 14 Juli 2026, yang dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna pada 18 Agustus 2026. Momentum ini tidak muncul tiba-tiba. Sejak 2019, KRI Ki Hajar Dewantara sudah resmi dipensiunkan dan tidak lagi digunakan sebagai bagian dari armada aktif TNI AL. Karena statusnya berubah, kapal ini dikategorikan sebagai aset negara yang dapat diproses untuk dijual. Secara normatif, langkah ini logis: aset menganggur berbiaya perawatan tinggi dilepas agar anggaran bisa dialihkan ke kebutuhan pertahanan laut yang lebih mendesak. Namun secara politis, penjualan kapal perang bersejarah selalu mengandung konsekuensi simbolik. Rencana ini akan ditindaklanjuti DPR sesuai Peraturan DPR RI tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku, menjadikannya bukan hanya soal teknis, tetapi juga arena perdebatan tentang prioritas kebijakan pertahanan laut.
Dari Aset Tempur ke Barang Milik Negara: Menata Ulang Aset TNI AL
Begitu KRI Ki Hajar Dewantara dipensiunkan, statusnya beralih dari aset tempur menjadi barang milik negara yang terdaftar dan dapat dijual. Secara manajemen aset, ini adalah contoh bagaimana TNI AL dan pemerintah menata portofolio kapal, memisahkan mana yang masih relevan dengan kebutuhan operasi, mana yang menjadi beban pemeliharaan. Penjualan kapal perang seperti ini bisa dibaca sebagai upaya menyeimbangkan antara modernisasi alat utama sistem senjata dan tanggung jawab menjaga warisan sejarah. Di satu sisi, melepaskan kapal latih tempur yang unik membuka ruang fiskal dan operasional untuk menghadirkan platform yang lebih mutakhir. Di sisi lain, kita berisiko mengikis memori kolektif tentang fase penting perkembangan armada. Idealnya, proses penjualan mempertimbangkan opsi pelestarian, entah melalui museum maritim atau dokumentasi yang layak, agar aset TNI AL yang satu ini tidak hilang begitu saja dari ingatan publik dan korps.
Implikasi Penjualan terhadap Kebijakan Pertahanan Laut ke Depan
Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara menjadi sinyal bahwa pemerintah berani mengambil langkah rasional terhadap aset yang sudah tidak operasional, meski memiliki nilai historis tinggi. Bagi kebijakan pertahanan laut, pesan utamanya adalah perlunya kedisiplinan dalam memisahkan nostalgia dari kebutuhan operasional. Kapal latih tempur yang dahulu menjadi simbol kemandirian dan ketegasan di laut kini digantikan oleh kebutuhan platform baru yang lebih sesuai dengan ancaman kontemporer. Namun, keputusan ini juga mengingatkan bahwa setiap pengurangan aset TNI AL harus dibarengi narasi yang jelas kepada publik dan internal prajurit: apa yang akan menggantikan, bagaimana kapasitas pelatihan dijaga, dan di mana jejak sejarah kapal seperti KRI Ki Hajar Dewantara disimpan. Tanpa itu, penjualan kapal perang bersejarah mudah dipersepsikan sebagai penghapusan memori, bukan pembaruan strategi. Kesimpulannya, menjual kapal ini sah secara administratif, tetapi kualitas kebijakan pertahanan laut akan diukur dari cara kita mengisi ruang yang ditinggalkannya.






