KRI Ki Hajar Dewantara Diusulkan Dijual, Apa Maknanya?

KRI Ki Hajar Dewantara Diusulkan Dijual, Apa Maknanya?
Minat|Asia Tenggara

KRI Ki Hajar Dewantara: Kapal Latih Ikonik yang Berada di Ujung Karier

KRI Ki Hajar Dewantara-364 adalah kapal latih tempur sekaligus kapal kombatan milik TNI Angkatan Laut, buatan Yugoslavia dan dibeli pada 1980, yang kini diusulkan untuk dijual oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden kepada DPR sebagai bagian dari pengelolaan ulang aset pertahanan nasional. Keputusan untuk melepas kapal perang yang ikonik ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi mencerminkan pilihan politis dan strategis: mempertahankan simbol sejarah atau mengalihkan sumber daya ke platform yang lebih modern dan efisien. Secara emosional, KRI Ki Hajar Dewantara memegang tempat khusus karena hanya ada satu unit di armada dan dirancang sebagai kapal latih tempur bagi perwira dan taruna TNI AL, sekaligus mampu berperan sebagai kapal kombatan di laut lepas. Dengan kapasitas sekitar 100 prajurit, ia menjadi ruang belajar mengawal laut, sekaligus saksi berbagai operasi dan pelayaran panjang. Karena itu, usulan penjualan memantik pertanyaan: kapan sebuah kapal perang berhenti menjadi aset strategis dan mulai dipandang sebagai beban pemeliharaan?

Profil Teknis dan Keunikan Kapal Latih Tempur Buatan Yugoslavia

Sebagai kapal latih tempur, KRI Ki Hajar Dewantara menempati posisi unik dalam sejarah TNI Angkatan Laut. Kapal ini dibuat di Yugoslavia dan tidak memiliki kapal kembar dalam armada, sehingga karakter teknis, desain, dan sistem pelatihan di atasnya berkembang sebagai ekosistem tersendiri. Ia dirancang untuk dua dunia: dunia kombatan, dengan kemampuan tempur yang layak di zamannya, dan dunia pendidikan, sebagai ruang praktik perwira dan taruna yang tengah digembleng. Konsekuensinya, biaya operasional dan pemeliharaan kapal semacam ini cenderung kompleks, karena suku cadang, teknologi, dan prosedur pelatihan harus menyesuaikan platform yang tunggal. Dalam era modernisasi, kapal latih tempur yang terstandardisasi dan berbasis desain lebih baru akan lebih mudah diintegrasikan ke sistem logistik dan pelatihan. Di titik inilah, keunikan KRI Ki Hajar Dewantara menjadi pisau bermata dua: istimewa dari sisi sejarah, tetapi kurang efisien dari sisi manajemen armada berkelanjutan.

Usulan Prabowo dan Proses Legislatif di DPR

Secara formal, penjualan kapal perang ini dimulai ketika Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Surat Presiden Nomor R-33 tertanggal 14 Juli kepada DPR, berisi permohonan persetujuan penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara sebagai barang milik negara. Surat tersebut dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan pada 18 Agustus. Ini menjadi bukti bahwa penjualan kapal perang bukan keputusan sepihak eksekutif, melainkan harus melewati mekanisme pengawasan legislatif. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan bahwa pengajuan ini sudah diserahkan ke Komisi I untuk ditindaklanjuti. Komisi I akan menggelar rapat dengan kementerian/lembaga terkait guna merumuskan teknis penjualan, mulai dari aspek hukum hingga pemanfaatan hasil penjualan. Namun, jadwal rapat belum ditentukan, sehingga masa depan KRI Ki Hajar Dewantara kini bergantung pada debat politik dan pertimbangan strategis di Senayan. Di titik ini, publik berhak mengawal apakah penjualan akan selaras dengan kepentingan jangka panjang pertahanan laut.

Modernisasi Armada: Efisiensi vs Nilai Sejarah

Usulan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara menempatkan TNI Angkatan Laut pada persimpangan antara nostalgia dan kebutuhan modernisasi. Di satu sisi, kapal latih tempur yang telah mencetak banyak perwira adalah simbol identitas korps dan memori kolektif tentang laut sebagai ruang pengabdian. Di sisi lain, armada masa kini membutuhkan kapal perang dan kapal latih yang efisien, mudah dirawat, serta kompatibel dengan teknologi dan taktik terbaru. Secara politis, langkah Presiden melalui usulan penjualan menunjukkan kesediaan untuk mengurangi aset yang sudah menua demi memberi ruang bagi platform yang lebih relevan dengan tantangan keamanan hari ini. Di tingkat legislatif, DPR melalui Komisi I memegang peran filter, memastikan bahwa penjualan kapal perang tidak merugikan kemampuan operasional dan pelatihan TNI AL. Ke depan, perdebatan publik seharusnya tidak berhenti pada soal "dijual atau tidak", tetapi bergeser ke pertanyaan lebih substantif: bagaimana memastikan bahwa setiap rupiah sumber daya pertahanan diarahkan ke kapal yang siap perang dan siap melatih generasi penerus.

Menutup Lembaran Ki Hajar Dewantara dengan Sikap Kritis

Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, bila akhirnya disetujui, akan menandai berakhirnya satu bab penting dalam sejarah kapal latih tempur TNI Angkatan Laut. Dari perspektif analisis, keputusan ini masuk akal bila dilihat dari kebutuhan efisiensi dan standardisasi armada, tetapi tetap menyisakan kewajiban moral: mengarsipkan pengetahuan, kenangan, dan pelajaran strategis yang lahir dari kapal ini. Publik tidak cukup hanya menerima kabar bahwa "kapal akan dijual"; mereka perlu melihat narasi utuh tentang bagaimana aset negara diputuskan nasibnya oleh eksekutif dan legislatif melalui mekanisme Surpres dan pembahasan di Komisi I DPR. Sikap kritis bukan berarti menolak modernisasi, melainkan mengawasi agar penjualan kapal perang seperti KRI Ki Hajar Dewantara memang sejalan dengan visi pertahanan jangka panjang. Lembaran sejarah boleh ditutup, tetapi hanya setelah isi halamannya dibaca, dievaluasi, dan dijadikan fondasi bagi armada yang lebih siap menghadapi masa depan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!