Satu tim untuk dua persoalan yang mengusik warga
Tim terpadu Lampung Utara adalah gabungan pemerintah daerah dan aparat yang dibentuk untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi serta mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Inisiatif ini penting karena kelangkaan BBM dan ancaman narkoba sama-sama menekan rasa aman serta kepentingan warga, tetapi membutuhkan cara penanganan yang berbeda dan terkoordinasi. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Forkopimda Lampung Utara membahas langkah tersebut dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mat Soleh, mewakili Bupati Hamartoni Ahadis. Rapat mendorong pembentukan tim yang melibatkan TNI-Polri, kejaksaan, pemerintah daerah, Kimal, dan Brimob. Nilai gagasan ini bukan pada banyaknya instansi yang duduk bersama, melainkan pada kemampuan mereka mengubah koordinasi menjadi pengawasan dan tindakan yang konsisten di lapangan.

Subsidi harus sampai kepada warga yang berhak
Fokus pertama adalah pengawasan BBM subsidi agar distribusi tepat sasaran dan pelayanan tetap berjalan. Penimbunan, pelangsiran, pengoplosan, serta bentuk penyalahgunaan lain disebut sebagai pelanggaran yang akan ditindak sesuai hukum. Tim dirancang untuk melakukan inspeksi mendadak di SPBU dan memantau alur distribusi. Arahan ini sejalan dengan penegasan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dalam rapat lintas sektoral di GSG Presisi Polda Lampung pada 27 Oktober 2026: pengawasan harus optimal agar BBM bersubsidi digunakan masyarakat yang berhak. Bagi warga, ukuran keberhasilan bukan sekadar jumlah sidak, melainkan apakah BBM tersedia dan disalurkan sesuai ketentuan. Karena itu, temuan penyimpangan perlu ditindaklanjuti cepat, objektif, dan profesional; tanpa konsistensi tersebut, pengawasan berisiko berhenti sebagai agenda rapat.

Pencegahan narkoba perlu lebih dari penindakan
Pemberantasan narkoba menjadi fokus bersama karena peredaran gelap mengancam generasi muda dan ketahanan sosial. Tim terpadu diarahkan memetakan wilayah rawan, sementara pencegahan diperkuat melalui sosialisasi, penyuluhan, dan edukasi bagi pelajar, mahasiswa, serta masyarakat luas. Penekanan Kapolda pada sinergi lintas sektoral tepat: kepolisian dan BNN tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi jalur peredaran dan memperkuat pertukaran informasi. Namun, pendekatan yang efektif juga harus membedakan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap dari upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan. Keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat dapat memperluas jangkauan edukasi serta membantu mengenali risiko lebih awal. Dengan demikian, agenda P4GN tidak hanya hadir saat kasus mencuat, tetapi menjadi kerja pencegahan yang terarah dan berkelanjutan.
Uji keberhasilan ada pada tindak lanjut
Rapat juga mendorong koordinasi berlandaskan prinsip Satu Data, Satu Frekuensi, dan Satu Langkah, serta layanan pengaduan masyarakat 24 jam melalui kepolisian dengan kerahasiaan identitas pelapor. Saluran ini dapat membantu warga menyampaikan dugaan penyimpangan BBM maupun informasi terkait narkoba, asalkan laporan ditangani dengan aman dan ditindaklanjuti. Evaluasi dan koordinasi lanjutan dijadwalkan secara berkala untuk memeriksa efektivitas pengawasan dan penindakan. Langkah berikutnya semestinya memastikan pembagian tugas jelas, temuan tercatat, dan tindak lanjut dapat dievaluasi, bukan sekadar mengulang komitmen. Kolaborasi Pemkab, Forkopimda, dan aparat memberi landasan yang dibutuhkan, tetapi hasil akhirnya bergantung pada disiplin pelaksanaan dan kepercayaan warga. Tim terpadu layak dinilai berhasil bila BBM subsidi lebih tepat sasaran dan upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba terasa nyata di masyarakat.







