Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Transparansi Keuangan PDAM Dipertanyakan, Pengawasan Publik Air Minum Daerah Masih Rapuh

Transparansi Keuangan PDAM Dipertanyakan, Pengawasan Publik Air Minum Daerah Masih Rapuh
Minat|Asia Tenggara

Transparansi PDAM: Bukan Bonus, Melainkan Hak Publik

Transparansi PDAM adalah praktik keterbukaan laporan keuangan air minum, proses pengadaan, dan informasi layanan yang memungkinkan pengawasan publik utilitas dilakukan secara efektif demi melindungi kepentingan pelanggan dan keuangan daerah. Tanpa transparansi, perusahaan daerah air minum beroperasi dalam ruang gelap, mengaburkan bagaimana laba dibentuk, bagaimana kontrak disusun, dan sejauh mana keluhan warga direspons. Transparansi PDAM yang setengah hati bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman langsung terhadap akuntabilitas daerah dan kualitas layanan air bersih. Ketika air adalah kebutuhan dasar, setiap rupiah yang dikelola PDAM dan setiap keputusan investasi mesti dapat diperiksa publik. Itu sebabnya kontroversi terbaru di Lombok Tengah dan Lombok Utara layak dibaca sebagai alarm keras bahwa tata kelola air minum daerah masih jauh dari standar yang seharusnya.

Laporan Keuangan PDAM Tirta Ardhia Rinjani: Laba Ada, Dokumen Hilang

Di Lombok Tengah, KASTA NTB mempertanyakan keterbukaan Pemerintah Kabupaten dan Direksi PDAM Tirta Ardhia Rinjani terkait laporan keuangan tahun buku 2025. Sorotan muncul setelah mereka menemukan tautan di laman PPID yang memuat informasi “Laporan Keuangan PDAM Tirta Ardhia Rinjani Tahun 2025”, namun kini tautan tersebut tidak dapat diakses. Metadata laman bahkan mencatat nama file PDF dengan tanggal unggah 9 Februari 2026. Kontrasnya, laporan keuangan audited tahun buku 2024 masih tersedia sebagai informasi berkala dan tercatat diunggah 19 April 2025. Di saat yang sama, PDAM dilaporkan membukukan laba bersih sekitar Rp2,6 miliar dan menyetor sekitar 10 persen laba ke kas daerah. “Kalau perusahaan daerah menyatakan memperoleh laba Rp2,6 miliar, dasar perhitungannya seperti apa?” tanya KASTA, menegaskan bahwa publik berhak melihat rincian pendapatan, beban operasional, aset, hingga pembagian laba.

Ini bukan sekadar soal satu file PDF yang hilang, melainkan ujian serius terhadap transparansi PDAM. Ketika laporan 2024 bisa diakses namun dokumen 2025 yang pernah muncul kini lenyap, publik wajar curiga ada standar ganda dalam pengelolaan informasi. KASTA mendesak Pemkab, PPID, dan Direksi PDAM memberi penjelasan terbuka mengenai keberadaan laporan keuangan tersebut dan alasan aksesnya tertutup. Transparansi PDAM tidak boleh berhenti di angka laba yang dibacakan dalam konferensi pers; ia harus hadir dalam dokumen lengkap yang bisa diperiksa, dikritik, dan dikonfirmasi. Menurut KASTA, semakin baik kinerja BUMD, seharusnya semakin tinggi standar transparansi dan akuntabilitasnya. Tanpa itu, akuntabilitas daerah hanya jadi slogan kosong yang runtuh di depan satu tautan yang menghilang.

Proyek Gili Tramena dan PT TCN: Kontrak Panjang, Pengawasan Pendek

Di Lombok Utara, persoalan transparansi bergeser ke ranah pengadaan dan kontrak jangka panjang. Jejak kerja sama PT Tiara Cipta Nirwana (PT TCN) dalam proyek penyediaan air bersih untuk kawasan wisata Gili Tramena kembali menjadi sorotan. Berdasarkan dokumen yang ditelusuri KASTA, proses pengadaan berlangsung pada 2017, lalu pada 2018 tercatat kerja sama penyediaan air untuk Gili Trawangan dan skema KPBU SPAM Lombok Utara yang ditandatangani Januari 2018. Dalam skema itu, PT TCN disebut sebagai investor dengan nilai investasi sekitar Rp300 miliar dan masa kerja sama 30 tahun. Proyek sebesar dan sepanjang ini mestinya disusun di atas proses pengadaan yang terbuka, kompetitif, dan terdokumentasi rapi. Namun KASTA mempertanyakan siapa yang menyusun kebutuhan proyek, bagaimana metode pengadaan, siapa saja peserta atau calon investor, dan mengapa PT TCN akhirnya menjadi mitra.

Pertanyaan tersebut kian tajam karena proses ini kemudian menjadi perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Dalam perkara Nomor 11/KPPU-L/2024, KPPU memeriksa Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung (eks PDAM Lombok Utara) dan PT TCN. Menurut materi yang ditelusuri KASTA, KPPU menemukan persoalan seperti kesempatan eksklusif dan penetapan PT TCN sebagai pihak pemrakarsa, lalu menyatakan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda total Rp12 miliar—Rp8 miliar kepada Perumda dan Rp4 miliar kepada PT TCN. Di sini terlihat jelas: ketika pengawasan publik utilitas lemah, kesalahan desain pengadaan bisa terkunci dalam kontrak 30 tahun. KASTA menuntut agar status putusan, upaya hukum, dan pembayaran denda dijelaskan secara terbuka, bukan disembunyikan di balik bahasa hukum yang tidak ramah publik.

Ruang Laut, Lingkungan, dan Layanan: Akuntabilitas yang Terpecah

Kasus Gili Tramena tidak berhenti pada pengadaan; ia merembet ke isu perizinan ruang laut, lingkungan, dan keberlanjutan layanan. Dokumen yang ditelusuri KASTA menunjukkan PT TCN memperoleh izin lokasi ruang laut pada Januari 2020, sementara kerja sama penyediaan air telah tercatat sejak 2018. Rentang waktu ini memunculkan pertanyaan administratif: apakah seluruh tahapan proyek telah memiliki dasar perizinan yang sesuai? Persoalan membesar ketika pengeboran pipa bawah laut dilakukan; pada 2023 muncul isu pengeboran intake baru yang disebut belum memiliki PKKPRL saat kegiatan berlangsung, sehingga PT TCN baru mengajukan permohonan melalui OSS pada 16 Mei 2023, dan pemeriksaan dilakukan 23 Mei 2023. Pada 2024 dilaporkan material hasil pengeboran menutupi terumbu karang seluas sekitar 0,166 hektare, sementara area pengeboran sekitar 0,081 hektare.

Pekerjaan pengeboran kemudian dihentikan sementara pada Juni 2024, dan pada 24 September 2024 Kementerian terkait disebut mencabut izin lokasi ruang laut PT TCN. Langkah ini memunculkan rangkaian pertanyaan baru: jika izin ruang laut dicabut, bagaimana keberlanjutan kerja sama air dengan masa 30 tahun? Apakah kontrak diubah, dan apa dasar hukum operasional fasilitas yang sudah terbangun? Lebih penting lagi, bagaimana pemerintah memastikan kebutuhan air masyarakat serta pelaku usaha di Gili Tramena tetap terpenuhi? Di sini tampak jelas bahwa akuntabilitas tidak bisa dipilah-pilah: pelaporan finansial, proses tender, dan perlindungan lingkungan adalah satu paket. Ketika satu sisi diabaikan, masyarakatlah yang menanggung risiko—baik berupa layanan air terganggu, kerusakan ekosistem laut, maupun beban denda pada perusahaan daerah.

Menguatkan Pengawasan Publik Utilitas: Dari Dokumen ke Aksi

Rangkaian kasus ini menunjukkan satu benang merah: pengawasan publik utilitas air minum masih rapuh. Di Lombok Tengah, PDAM dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah kabupaten, sehingga pengelolaannya tak bisa dipisahkan dari kepentingan masyarakat sebagai pemilik manfaat aset daerah. Di Lombok Utara, proyek air Gili Tramena dengan nilai investasi sekitar Rp300 miliar dan jangka 30 tahun jelas membutuhkan pengawasan pemerintah yang panjang dan konsisten. Namun fakta di lapangan menunjukkan dokumen sulit diakses, proses pengadaan dipertanyakan, hingga izin ruang laut dicabut setelah masalah muncul. KASTA NTB di dua wilayah ini menuntut hal yang sama: buka dokumen, jelaskan proses, dan jadikan data sebagai jawaban, bukan sekadar pernyataan normatif. "Jika semua proses telah sesuai aturan, dokumen akan menjadi jawaban terbaik. Jika ada persoalan, dokumen pula yang akan menunjukkan di mana masalahnya".

Transparansi PDAM tidak boleh lagi diposisikan sebagai beban birokrasi; ia adalah instrumen utama akuntabilitas daerah. Pemerintah daerah perlu menetapkan standar minimal: semua laporan keuangan air minum yang sudah diaudit harus tersedia daring dan mudah diakses, semua proses pengadaan strategis didokumentasikan dan dapat ditinjau, serta mekanisme keluhan masyarakat tercatat dan dilaporkan secara berkala. Pengawasan publik harus difasilitasi, bukan dihambat, melalui PPID yang konsisten memelihara arsip digital dan menjawab permintaan informasi. Tanpa itu, setiap kontroversi—dari tautan laporan keuangan yang hilang hingga kontrak 30 tahun yang bermasalah—akan berulang. Pada akhirnya, pertaruhan bukan sekadar reputasi PDAM atau pemerintah daerah, melainkan hak warga atas air bersih yang adil, aman, dan diawasi secara terbuka.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!