Peresmian LRT Velodrome–Manggarai dan pertanyaan besar soal transparansi
LRT Velodrome–Manggarai adalah proyek transportasi publik yang menghubungkan lintas Kelapa Gading–Manggarai dengan investasi triliunan rupiah, yang kini memicu perdebatan soal transparansi anggaran infrastruktur, perbedaan nilai proyek, serta konsistensi pengawasan Dishub DKI dalam pengelolaan layanan mass transit perkotaan.
Pengoperasian LRT lintas Kelapa Gading–Manggarai diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 16 September 2026, di Stasiun LRT Manggarai, menandai berjalannya koridor baru transportasi publik yang menghubungkan sejumlah kawasan strategis. Pemerintah provinsi menyebut total investasi untuk lintas ini sekitar Rp12,1 triliun. Di atas kertas, proyek ini tampak sebagai lompatan besar bagi proyek transportasi Jakarta, namun di lapangan ia juga membuka kotak pandora soal akuntabilitas. Peresmian yang seharusnya menjadi momen selebrasi, berubah menjadi titik awal sorotan publik terhadap bagaimana uang publik dikelola dan siapa sebenarnya yang mengawal proyek sebesar ini.
Lintas Kelapa Gading–Manggarai disebut melayani jalur sepanjang 12,2 kilometer dengan 11 stasiun. Untuk pengguna, ini berarti opsi baru bepergian melintasi kota tanpa terjebak kemacetan. Namun manfaat tersebut dibayar dengan dana sangat besar yang bersumber dari anggaran daerah dan investasi badan usaha milik daerah. Di sinilah pertanyaannya: apakah transparansi menyertai setiap rupiah yang digelontorkan, atau publik harus puas dengan informasi sepotong-sepotong yang baru muncul ketika proyek sudah beroperasi?
Angka yang berubah-ubah: Rp5,36 triliun, Rp5,5 triliun, hingga Rp7 triliun
Masalah utama dalam LRT Velodrome–Manggarai bukan hanya besar kecilnya biaya, tetapi konsistensi angka yang disajikan kepada publik. Dalam dokumen perencanaan pemerintah daerah, estimasi biaya pembangunan Fase 1B Velodrome–Manggarai tercatat sekitar Rp5,36 triliun. Menjelang peresmian, sejumlah pemberitaan menyebut nilai proyek fase ini sekitar Rp5,5 triliun. Sementara itu, dokumen Pemantauan Proyek Strategis Nasional sektor transportasi menyantumkan nilai Rp7 triliun untuk LRT Jakarta Velodrome–Manggarai. Kisaran angka yang melebar ini mungkin saja dapat dijelaskan secara teknis, tetapi tanpa penjelasan terbuka, publik hanya melihat ketidaksinkronan.
Perbedaan angka tersebut memang tidak otomatis berarti ada penyimpangan. Namun, justru di sinilah standar transparansi anggaran infrastruktur diuji. Publik berhak tahu: apakah Rp5,36 triliun adalah estimasi awal, Rp5,5 triliun hasil penyesuaian kontrak, dan Rp7 triliun mencakup komponen biaya yang lebih luas? Tanpa rincian mengenai basis perhitungan, komponen biaya, perubahan nilai proyek, serta periode pencatatan, selisih ini mudah memunculkan kecurigaan. Kutipan yang paling telak dalam konteks ini adalah: “Perbedaan nilai tersebut relevan untuk memperoleh penjelasan mengenai basis perhitungan, komponen biaya, perubahan nilai proyek, sumber pembiayaan, serta periode pencatatan masing-masing angka.”
Gambaran besarnya: total investasi untuk lintas Kelapa Gading–Manggarai disebut sekitar Rp12,1 triliun, sementara Fase 1B Velodrome–Manggarai yang panjangnya 6,4 kilometer dengan lima stasiun—Pemuda Rawamangun, Pramuka BPKP, Pasar Pramuka, Matraman, dan Manggarai—mencatat berbagai versi angka biaya. Di tengah situasi ini, pemerintah daerah seharusnya proaktif mengeluarkan penjelasan resmi yang bisa diuji, bukan menunggu sorotan media memuncak. Tanpa itu, narasi yang menguat adalah bahwa proyek transportasi Jakarta ini dibangun dengan logika “pokoknya jadi”, bukan dengan logika akuntabilitas.
Peran Dishub DKI: pengawas, penonton, atau sekadar formalitas?
Jika transparansi anggaran infrastruktur dipertanyakan, pertanyaan berikutnya otomatis mengarah pada pengawasan Dishub DKI. Kepala Dinas Perhubungan, Budi Awaluddin, memimpin perangkat daerah yang seharusnya menjadi garda depan dalam urusan transportasi. Namun sorotan publik tidak lagi sebatas apakah pejabat hadir di acara peresmian, melainkan bagaimana fungsi koordinasi, pengawasan, pelayanan, dan keterbukaan informasi publik dijalankan. Dalam konteks LRT Velodrome–Manggarai, masyarakat ingin bukti bahwa Dishub DKI bukan hanya “stempel” perizinan, tetapi pemegang mandat perlindungan kepentingan pengguna.
Pertanyaan yang mengemuka sangat konkret: bagaimana mekanisme koordinasi antara pemerintah provinsi, Dinas Perhubungan, Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, PT Jakarta Propertindo, operator LRT, dan instansi lain dalam memastikan keselamatan serta kelayakan operasional? Pemerintah sebelumnya menyebut rangkaian pengujian mencakup uji jalur, sistem persinyalan, pemenuhan Standar Pelayanan Minimum, hingga penilaian keselamatan. Namun tanpa laporan publik yang rinci, klaim tersebut sulit diuji. Apalagi, media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Dishub dan pemerintah daerah terkait nilai proyek, mekanisme pembiayaan, serta proses pengawasan.
Menurut dokumen perencanaan, LRT Fase 1B Velodrome–Manggarai memiliki dasar hukum jelas karena tercantum dalam Peraturan Presiden tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional. Artinya, proyek ini bukan “liar” dari sisi payung hukum. Masalahnya bergeser ke: sejauh mana pengawasan Dishub DKI selaras dengan mandat regulasi tersebut? Ketika publik mempertanyakan "di mana pengawasan Dishub DKI?", yang diharapkan bukan sekadar bantahan, tetapi paparan mekanisme, data pengujian, evaluasi awal operasional, sampai bagaimana temuan lapangan ditindaklanjuti. Tanpa itu, kesan yang muncul adalah Dishub DKI lebih reaktif daripada preventif.
Dampak bagi pengguna dan standar akuntabilitas baru
Dari sisi pengguna, kehadiran LRT Velodrome–Manggarai jelas menawarkan manfaat nyata. Lintas Kelapa Gading–Manggarai sepanjang 12,2 kilometer dan 11 stasiun memberi jalur alternatif untuk mobilitas harian. Pemerintah daerah menjelaskan bahwa pengoperasian dilakukan bertahap, dengan evaluasi keandalan sistem, keselamatan, dan kenyamanan layanan. Pada masa awal, diterapkan tarif khusus Rp8 per perjalanan pada 16–23 September, sebelum beralih ke tarif Rp5.000 untuk perjalanan Kelapa Gading–Manggarai. Bagi pengguna, ini kabar baik: moda baru, tarif terjangkau, dan potensi waktu tempuh lebih singkat.
Namun manfaat tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan standar akuntabilitas. Aspek yang jadi kepentingan publik jauh melampaui tarif: kesiapan pelayanan penumpang, integrasi antarmoda, aksesibilitas, keselamatan perjalanan, penanganan keadaan darurat, serta evaluasi operasional pada masa awal. LRT adalah proyek transportasi Jakarta dengan nilai pembiayaan besar; karena itu, tuntutan audit dan evaluasi transparan bukanlah bentuk kecurigaan otomatis, melainkan bagian wajar dari kontrol publik. Jika kemudian ditemukan indikasi masalah, mekanisme audit oleh lembaga seperti lembaga pemeriksa keuangan dan aparat penegak hukum harus dipandang sebagai proses verifikasi, bukan ancaman.
Media menegaskan masih membuka ruang bagi Kepala Dishub dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, data, atau informasi tambahan yang relevan, dan akan memuatnya secara proporsional jika diterima. Ini seharusnya dibaca sebagai undangan bagi pemerintah untuk menunjukkan keseriusan dalam transparansi. Dalam era di mana proyek infrastruktur publik semakin besar nilainya, standar baru akuntabilitas mestinya sederhana: setiap rupiah yang dikeluarkan dijelaskan, setiap risiko diungkap, dan setiap kebijakan pengawasan dipaparkan. Tanpa itu, kehadiran LRT Velodrome–Manggarai akan selalu dibayangi pertanyaan: siapa yang diuntungkan lebih dulu, publik atau para pengelola proyek?






