Evaluasi IUP Tambang: Progresif, Tapi Salah Arah Jika Dipukul Rata
Evaluasi IUP tambang adalah proses peninjauan kembali izin usaha pertambangan untuk memastikan perusahaan mematuhi regulasi, tidak melakukan perusakan lingkungan, dan menjalankan kewajiban sosial-ekonomi sebelum izin diperpanjang, diterbitkan, atau dihentikan sementara sebagai bagian dari penertiban tata kelola sektor pertambangan. Kebijakan pemerintah melakukan evaluasi dan moratorium izin usaha pertambangan, khususnya di Kalimantan Timur, pada prinsipnya langkah berani yang patut dihargai karena mendorong penertiban tambang ilegal dan kerusakan lingkungan. Namun, ketika moratorium tambang Kalimantan diberlakukan secara menyeluruh tanpa membedakan tingkat kepatuhan regulasi pertambangan, kebijakan yang semestinya kuratif berubah menjadi penghambat, bukan pendorong perbaikan. Pendekatan pukul rata mengaburkan jatah hukuman yang seharusnya diarahkan kepada pelanggar, dan malah menyeret perusahaan yang sudah berupaya taat aturan ke dalam ketidakpastian. Di sinilah inti persoalan kebijakan saat ini: progresif di niat, problematik di eksekusi.
Efek Domino Moratorium: Dari Investasi Mandek ke Ekonomi Warga Tersendat
Moratorium IUP di Kalimantan Timur bukan hanya catatan administratif, melainkan faktor penahan gerak ekonomi di lapangan. Tertahannya evaluasi IUP tambang tanpa tenggat waktu yang jelas menahan iklim investasi nasional; calon investor menunda keputusan, pelaku usaha eksisting mengerem ekspansi, dan bank lebih berhati-hati menyalurkan pembiayaan. Dampaknya sangat terasa pada masyarakat bawah yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan, dari pekerja tambang, sopir truk angkutan, hingga pelaku UMKM di sekitar konsesi. Roda ekonomi mereka ikut tercekik karena aktivitas produksi berhenti atau dikurangi tajam. Ironisnya, efek domino negatif ini juga menimpa perusahaan yang patuh aturan, yang semestinya dapat terus berjalan. Ketika kepatuhan tidak berbuah kepastian, pesan yang sampai ke pasar adalah: taat atau nakal sama-sama terjebak. Itu sinyal kebijakan yang berbahaya bagi dunia usaha.
Bedakan yang Taat dan yang Melanggar: Kepastian bagi Perusahaan Patuh
Pakar energi Fahmy Radhi menilai evaluasi pemerintah terhadap IUP tambang merupakan langkah progresif selama tujuannya menertibkan perusakan lingkungan dan memberangus tambang ilegal. Namun ia menegaskan proses kuratif itu tidak boleh disamaratakan dan tidak boleh ditunda-tunda bagi perusahaan yang patuh regulasi. Ini adalah titik krusial: ketika standar dan kriteria pemberian izin usaha pertambangan sudah dimiliki pemerintah, dan perusahaan telah memenuhi standar tersebut, izin harus dipercepat. "Kalau pemerintah sudah mempunyai standar dan kriteria dalam pemberian izin, kalau sudah memenuhi standar yang ditetapkan tadi ya harus dipercepat. Karena tidak ada alasan untuk menunda," ujar Fahmy. Termasuk rencana reklamasi dan kewajiban lingkungan lain; jika semua terpenuhi, menahan izin berarti merusak logika penegakan hukum. Kepatuhan regulasi pertambangan mestinya dibalas dengan kepastian hukum dan izin operasional yang tidak ditunda.
Masalah Pasokan Batu Bara: Bukan Sekadar Moratorium, Tapi Kepatuhan DMO
Isu lain yang ikut muncul adalah keluhan terganggunya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik, yang digadang sebagai akibat moratorium IUP. Pandangan ini terlalu menyederhanakan masalah. Fahmy Radhi menepis anggapan bahwa penurunan kuota produksi karena moratorium menjadi penyebab utama, dan menyoroti rendahnya kepatuhan sebagian pengusaha terhadap kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen. Pengusaha yang lebih memilih ekspor karena harga lebih tinggi daripada memasok ke PLN dengan harga lebih rendah menunjukkan pola pikir oportunistik yang menempatkan kepentingan sesaat di atas keamanan energi. Di sini terlihat lagi pentingnya diferensiasi kebijakan: pelaku usaha yang mengabaikan DMO layak menghadapi sanksi, sementara yang patuh dan memastikan pasokan dalam negeri seharusnya mendapatkan akses izin dan dukungan. Menyamaratakan pelaku usaha dalam situasi ini berarti gagal mengatasi akar persoalan pasokan energi.
Menuju Kebijakan Diferensiasi: Evaluasi Tegas, Izin Cepat bagi yang Patuh
Jika pemerintah ingin menertibkan tata kelola pertambangan tanpa menjadikan moratorium sebagai bumerang, kuncinya adalah kebijakan diferensiasi yang transparan. Pertama, evaluasi IUP tambang harus memetakan jelas mana perusahaan yang melanggar regulasi pertambangan dan mana yang telah memenuhi seluruh syarat, termasuk reklamasi, DMO, dan kepatuhan lingkungan. Kedua, perusahaan dengan rekam jejak baik wajib mendapatkan prioritas penerbitan izin usaha pertambangan, sehingga aktivitas produksi dan serapan tenaga kerja tidak terganggu berkepanjangan. Ketiga, pemerintah perlu menetapkan tenggat waktu yang tegas untuk setiap tahap evaluasi, agar kepastian hukum terjaga dan iklim investasi tidak semakin tertekan. Pada akhirnya, keberanian menertibkan tambang harus diikuti keberanian membedakan: hukum keras bagi pelanggar, kepastian cepat bagi yang taat. Tanpa itu, moratorium hanya akan menambah ketidakpastian, bukan memperbaiki tata kelola.






