Peta jalan sudah ditetapkan, rincian belum tuntas
Status guru PPPK adalah kedudukan kepegawaian dan jalur karier guru yang diangkat dengan perjanjian kerja oleh pemerintah, yang kini direncanakan ditata ulang agar pengelolaannya lebih terpusat dan kesinambungan haknya lebih terjamin. Pemerintah bersama DPR telah menetapkan peta jalan penataan status hukum dan karier guru PPPK setelah menerima aspirasi organisasi guru serta menghadapi kendala tata kelola di daerah. Namun, keputusan mengenai arah kebijakan tidak sama dengan petunjuk pelaksanaan yang siap dijalankan. Ketua Forum Guru Banten, Septian Hernawan, mengatakan peralihan sedang berproses dan direncanakan berlangsung bertahap pada 2027–2029, tetapi forum masih menunggu mekanismenya. Inilah pembeda yang perlu dijaga: rencana pemindahan ke pemerintah pusat sudah diumumkan, sementara prosedur, urutan, dan kepastian bagi tiap kelompok guru belum dipaparkan secara lengkap. Tanpa rincian itu, kabar baik tetap menyisakan pertanyaan praktis.

Peralihan guru ke pusat membawa peluang sekaligus tuntutan kepastian
Rencana peralihan guru ke pusat berarti guru daerah akan berada di bawah kementerian terkait, dengan sasaran menjadi pegawai kementerian pendidikan, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menurut keterangan Forum Guru Banten. Skala rencana ini besar: satu sumber menyebut sekitar 1.177.798 guru PPPK dan 172.323 guru non-ASN akan dialihkan secara bertahap. Sumber lain mencatat 955.245 guru PPPK secara nasional. Angka-angka itu berasal dari paparan berbeda dan cakupan yang disebutkan tidak sepenuhnya sama, sehingga tidak sepatutnya dianggap sebagai satu hitungan seragam. Alasan utama pemusatan ialah mengurangi beban fiskal daerah yang kerap menghambat pemenuhan hak keuangan guru. Peralihan juga berpotensi memberi ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk pembangunan. Namun manfaat tersebut baru berarti bagi guru jika hak, masa kerja, penempatan, dan jalur pengaduan dijelaskan sebelum perpindahan berlangsung.
Peluang guru paruh waktu menjadi penuh waktu perlu diperjelas
Bagi guru PPPK paruh waktu, peluang peningkatan status adalah bagian paling langsung dari peta jalan. Satu sumber menyebut 231.246 guru diprioritaskan beralih menjadi PPPK penuh waktu dengan proses yang ditargetkan mulai 2027. Sementara itu, Forum Guru Banten menyebut 242.482 guru PPPK paruh waktu secara nasional, termasuk 10.304 orang di Banten, dan menggambarkan peralihan pada Januari tanpa tes. Perbedaan angka dan keterangan waktu ini membuat pemerintah perlu menerbitkan data acuan serta aturan yang menjelaskan siapa yang memenuhi syarat dan kapan proses dimulai. Septian Hernawan juga menyebut guru PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi CPNS; bila tidak lolos, mereka tetap menjadi guru PPPK. Guru non-ASN dapat mengikuti seleksi CPNS dan, jika gagal, seleksi calon PPPK. Seleksi PNS bagi PPPK penuh waktu juga diproyeksikan dibuka pada awal 2027.
Kesimpulan: janji kebijakan harus diikuti aturan yang terbuka
Penataan status guru PPPK menawarkan jawaban atas persoalan pembiayaan daerah dan membuka peluang bagi guru paruh waktu untuk memperoleh status penuh waktu. Akan tetapi, pengumuman peta jalan belum cukup untuk memastikan hasil yang adil. Pemerintah perlu menjelaskan tahapan peralihan, dasar penetapan jumlah peserta, keberlanjutan hak keuangan, serta prosedur bagi guru yang datanya belum sesuai. Forum Guru Banten menyatakan akan mengawal proses agar tidak ada guru yang tertinggal dan berharap tenaga kependidikan juga dapat dipertimbangkan dalam pengalihan ke pusat. Harapan itu menegaskan bahwa perubahan tata kelola harus memperhatikan seluruh ekosistem sekolah, bukan hanya administrasi guru. Kesimpulannya, arah kebijakan sudah ditetapkan dan peluang peningkatan status telah dibuka, tetapi kepastian bagi para guru baru akan hadir ketika mekanisme resmi diumumkan secara transparan dan dapat diperiksa.






