Kepastian Status Guru PPPK Bukan Sekadar Urusan Administrasi
Krisis kepastian status guru PPPK adalah kondisi ketika guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menghadapi ketidakjelasan aturan dan manajemen yang langsung memengaruhi disiplin kerja, kontinuitas pembelajaran di kelas, serta hak belajar siswa di sekolah, sehingga masalah kepegawaian berubah menjadi krisis mutu pendidikan yang nyata. Di banyak daerah, perdebatan seputar guru PPPK status pegawai dan mekanisme pengelolaannya terlalu lama diperlakukan sebagai isu teknis birokrasi. Padahal, konsekuensinya terasa sampai ke ruang kelas: jadwal belajar kacau, siswa hadir tanpa guru, dan sekolah kehilangan arah. Ketika kepastian regulasi guru lemah, pesan yang diterima di lapangan sederhana namun berbahaya: tanggung jawab mengajar bisa dinegosiasi, sementara murid diminta beradaptasi dengan kekosongan.
SD Hilinifaoso: Potret Pembelajaran yang Nyaris Lumpuh
Kasus di SD Negeri No. 078497 Hilinifaoso adalah peringatan keras tentang bagaimana pembelajaran terganggu guru yang tidak disiplin. Dalam video yang direkam guru PPPK paruh waktu, Filiyus Giawa, ruang kelas pada jam efektif sekolah tampak telantar dan kosong dari aktivitas belajar. Pada penyisiran Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 09.00, kelas 1 hingga 4 tidak terisi satu pun siswa maupun guru wali kelas. Hanya kelas 5 dengan 3 murid dan kelas 6 dengan 8 murid yang masih menggelar kegiatan, didampingi wali kelasnya. Lebih dari sekadar absensi, ini adalah bukti kekurangan guru sekolah dalam arti fungsional: para pengajar ada di data, tetapi absen di kelas. Ketika guru PPPK hanya masuk sekali sebulan, Proses Belajar Mengajar praktis lumpuh dan siswa dibiarkan mengisi kekosongan dengan harapan yang makin tipis.

Manajemen Sekolah yang Amburadul dan Hak Belajar Siswa
Di Hilinifaoso, krisis tidak berhenti pada ketidakhadiran guru PPPK. Sejak 2025 hingga berjalan 2026, sekolah diduga tidak pernah menyediakan alat kebersihan dasar, bahkan sapu untuk setiap kelas. Siswa diminta membawa sapu ijuk sendiri dari rumah untuk membersihkan ruang belajar, simbol jelas bahwa tanggung jawab lembaga dialihkan ke anak. Lebih parah lagi, tidak ada buku absensi di setiap kelas untuk memantau kehadiran siswa maupun guru. Tanpa administrasi dasar, sulit berbicara tentang akuntabilitas. Filiyus yang mengkritik beban mengajar, kedisiplinan guru, dan tata kelola dana BOS justru diintimidasi dan jam mengajarnya dihapus sepihak. Ini menunjukkan reformasi status guru tidak akan berarti apa-apa bila kultur anti-kritik dan manajemen rapuh tetap dibiarkan; regulasi kuat harus berjalan bersama perlindungan bagi pengajar yang bersuara.
Kekurangan Guru dan Data yang Terus Bergerak
Di tingkat provinsi, persoalan kekurangan guru sekolah tak kalah serius. Dinas pendidikan mengakui belum bisa menyebut kebutuhan ideal karena jumlah guru bergantung pada sekolah, rombongan belajar, siswa, dan mata pelajaran. Setiap bulan, mereka melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data guru untuk memetakan kebutuhan di tiap sekolah. Kebutuhan guru terus berubah karena setiap bulan ada yang pensiun atau tidak lagi melanjutkan tugas. Salah satu kekurangan paling menonjol saat ini adalah guru Bimbingan Konseling, yang dinyatakan langsung oleh pejabat dinas sebagai posisi yang kurang di Sulawesi Selatan. Kalimat ini laik dikutip: "Kalau kondisi kita sekarang di Sulawesi Selatan itu kita sekarang ini kekurangan guru Bimbingan Konseling, guru BK". Kekurangan ribuan guru di berbagai provinsi menambah beban sekolah dan memperburuk kualitas pembelajaran siswa, meski di atas kertas data terus diperbarui.
| Spec | A | B |
|---|---|---|
| Dampak kekurangan guru | Jadwal belajar tidak stabil | Pendampingan siswa berkurang |
| Upaya dinas | Pemutakhiran data bulanan | Rekonsiliasi kebutuhan per sekolah |
Langkah Lanjut: Menghubungkan Regulasi, Pengawasan, dan Kelas
Dalam kasus Hilinifaoso, dinas pendidikan sudah menerima laporan Filiyus tertanggal 18 Agustus 2026 dan berjanji memanggil kepala sekolah serta guru pelapor untuk mendapatkan informasi yang berimbang terkait kondisi di lapangan. Rencana ini penting, tetapi tidak boleh berhenti pada klarifikasi; perlu audit menyeluruh atas penggunaan dana BOS dan pola kehadiran guru, sebagaimana harapan agar inspektorat turun tangan demi menyelamatkan hak belajar anak-anak. Di sisi lain, pemutakhiran data guru bulanan harus dihubungkan dengan tindakan nyata: penempatan guru, pengawasan kehadiran, dan sanksi bagi pelanggaran disiplin. Kesimpulannya, kepastian status guru PPPK hanya relevan bila diikat dengan sistem yang membuat mereka hadir di kelas, bukan sekadar di daftar pegawai. Tanpa itu, regulasi apa pun hanya menjadi teks, sementara murid tetap menunggu guru yang tak kunjung datang.






