Perlindungan Anak Digital: Regulasi Nasional Tak Cukup Tanpa Pemda
Perlindungan anak digital adalah rangkaian kebijakan, program, dan tindakan yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko yang dialami anak saat menggunakan teknologi dan ruang digital, mulai dari konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi, hingga penyalahgunaan data pribadi, dengan melibatkan pemerintah, platform, sekolah, keluarga, dan anak itu sendiri secara terkoordinasi dan berkelanjutan.
Inti persoalan hari ini: regulasi ruang digital sudah ada, tetapi tanpa komitmen pemerintah daerah, perlindungan anak digital mandek di dokumen. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa regulasi pelindungan anak di ruang digital tidak akan berdampak maksimal tanpa kebijakan nyata di tingkat daerah. Pernyataan ini bukan basa-basi; anak belajar di sekolah kabupaten, nongkrong di warnet kecamatan, dan mencari bantuan di puskesmas atau kantor desa. Jika pemda pasif, celah risiko tetap menganga. Karena itu, Perpres 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan 2025–2029 dijadikan landasan untuk memaksa pergeseran dari wacana ke implementasi konkret di daerah.

Membedah Lima Langkah Strategis Komdigi untuk Daerah
Komdigi bersama Kementerian PPPA dan UNICEF merumuskan lima langkah strategis yang pada dasarnya mengubah isu keamanan anak online dari proyek sampingan menjadi urusan inti pemerintahan daerah. Pertama, program pelindungan anak di ruang digital wajib masuk RPJMD, Renstra, RKPD, dan diikuti alokasi APBD. Tanpa anggaran, semua niat tinggal slogan. Kedua, pemda diminta membangun kolaborasi lintas perangkat daerah: dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kominfo, pendidikan, hingga bagian hukum, dari pencegahan sampai penanganan korban.
Ketiga, literasi digital dan kecerdasan artifisial untuk guru, orang tua, dan anak harus ditingkatkan melalui kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Keempat, anak tidak boleh hanya jadi objek; mereka perlu dilibatkan dalam penyusunan kebijakan agar program menjawab tantangan nyata yang mereka hadapi di dunia maya. Kelima, pengawasan daerah harus terhubung dengan saluran pengawasan nasional Komdigi dan Kementerian PPPA, sehingga kasus yang muncul tidak berhenti di laporan lokal tetapi ditindaklanjuti sesuai mekanisme nasional.
PP TUNAS, Safety by Design, dan Pentingnya Verifikasi Usia
Langkah daerah tidak berdiri sendiri; ia bertumpu pada regulasi ruang digital yang lebih luas. Melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP TUNAS, pemerintah mewajibkan platform digital menerapkan prinsip safety by design demi keamanan anak. Artinya, perlindungan anak harus tertanam sejak tahap perancangan layanan, bukan ditambal belakangan ketika masalah muncul. Di sinilah isu verifikasi usia menjadi krusial: tanpa mekanisme yang layak, batasan konten dan fitur ramah anak hanya formalitas.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah memperkuat pelindungan anak di ruang digital dengan menegaskan tanggung jawab platform digital melalui penyediaan layanan yang aman sejak dirancang. Pernyataan ini harus dibaca sebagai pesan ganda: platform wajib berbenah, dan pemda wajib mengawal implementasi Komdigi di daerah melalui pengawasan, pelaporan, dan advokasi kebijakan lokal. Tanpa tekanan dari daerah, standar safety by design dan kebijakan verifikasi usia berisiko berhenti sebagai kewajiban administratif, bukan praktik nyata di lapangan.
Belajar dari Gerakan Perisai Anak dan Kolaborasi 38 Daerah
Contoh konkret implementasi Komdigi daerah terlihat pada program Perisai Anak yang dijalankan pemerintah provinsi bersama 38 pemerintah kabupaten/kota. Menkomdigi Meutya Hafid mengapresiasi komitmen kolektif ini sebagai langkah memperkuat perlindungan anak digital dari satu wilayah untuk seluruh anak di tanah air. Program ini menempatkan edukasi digital dan pencegahan penyalahgunaan teknologi sebagai gerakan berkelanjutan, bukan kegiatan seremonial musiman. Perisai Anak diharapkan menjadi gerakan berkelanjutan dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak.
Pelajaran pentingnya jelas: kolaborasi lintas sektor dan lintas daerah membuat isu keamanan anak online naik kelas menjadi agenda politik dan birokrasi, bukan sekadar kampanye moral. Namun, daerah lain tidak boleh sekadar menyalin nama program. Yang perlu direplikasi adalah pola: integrasi ke perencanaan, koordinasi lintas dinas, dan koneksi kuat dengan regulasi nasional seperti PP TUNAS. Tanpa itu, gerakan perlindungan anak digital akan terpecah-pecah dan sulit menciptakan standar minimum yang sama di seluruh wilayah.
Dari Lokakarya ke Aksi: Pemetaan Kesenjangan dan Edukasi Publik
Lokakarya di Tangerang pada 20 Oktober 2026 menjadi titik tekan agar daerah tidak berhenti pada diskusi. Komdigi meminta pemda memetakan kesenjangan layanan pelindungan anak di wilayah masing-masing dan menyusun policy brief yang bisa diterjemahkan menjadi program konkret. Seruan Molly Prabawaty jelas: hasil lokakarya tidak boleh menjadi dokumen yang disimpan di laci, tetapi harus dibawa pulang, dijadikan program, dan dirasakan langsung oleh anak di daerah.
Di sisi lain, edukasi publik dan kesadaran masyarakat tentang risiko anak di dunia maya harus menjadi prioritas implementasi. Peningkatan literasi digital dan kecerdasan artifisial bagi guru, orang tua, dan anak adalah kunci agar kebijakan tidak berjalan sendiri tanpa dukungan sosial. Ke depan, Komdigi menyatakan siap memberi dukungan teknis, memperkuat pengawasan platform digital, dan meningkatkan kapasitas literasi digital di daerah guna mendukung pelindungan anak di ruang digital. Kesimpulannya, bola kini ada di tangan pemda: apakah lima langkah strategis ini akan menjadi perubahan nyata, atau sekadar daftar ceklis di atas kertas.






