Perlindungan harus terasa sampai tingkat lokal
Regulasi perlindungan anak digital adalah seperangkat aturan dan langkah pelaksanaan untuk menjaga anak dari risiko di internet, sekaligus memastikan mereka mendapat dukungan saat menghadapi masalah. Aturan nasional hanya berguna jika diterapkan di tempat anak belajar, bermain, dan mencari pertolongan. Komdigi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta UNICEF Indonesia merumuskan lima langkah strategis bagi pemerintah daerah berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang peta jalan perlindungan anak di ranah daring 2025–2029.
- Masukkan perlindungan anak digital ke dalam rencana pembangunan dan alokasikan anggaran daerah.
- Satukan kerja dinas perlindungan anak, komunikasi dan informatika, pendidikan, serta bagian hukum.
- Perkuat literasi digital anak dan pemahaman kecerdasan artifisial bagi anak, orang tua, dan guru.
- Libatkan anak dalam penyusunan kebijakan agar program menjawab masalah yang mereka hadapi.
- Hubungkan pengawasan daerah dengan saluran nasional supaya laporan dapat ditindaklanjuti.
Kelima langkah ini tepat karena risiko digital tidak berhenti di ibu kota. Anak menggunakan internet di sekolah dan tempat bermain di daerah, sementara bantuan bisa dibutuhkan di puskesmas atau kantor desa. Karena itu, pemerintah daerah diminta memetakan kekurangan layanan dan menyusun ringkasan kebijakan yang dapat diterjemahkan menjadi program nyata.

Kerja sama regional perlu menghasilkan aturan yang sejalan
Pada 20 Oktober 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bertemu Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil pada hari kedua Bali Tech Week 2026 di Denpasar. Keduanya membahas penguatan regulasi, pendekatan kebijakan, dan mekanisme perlindungan agar anak lebih aman saat menggunakan ruang digital. Keselarasan lintas negara penting karena layanan internet yang digunakan anak tidak dibatasi oleh garis wilayah. Pertemuan itu juga menegaskan bahwa pertumbuhan konektivitas perlu diikuti tanggung jawab pemerintah dan penyedia layanan. Komdigi menempatkan transformasi digital dalam tiga pilar—Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga—yang seharusnya berjalan bersama, bukan saling menggantikan. Bagi orang tua, arah ini berarti keamanan anak online tidak cukup dijaga dengan larangan di rumah. Aturan yang konsisten dan mekanisme pengawasan yang jelas dapat membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, meski hasilnya bergantung pada penerapan nyata.
Platform harus ikut bertanggung jawab
Indonesia dan Australia memperkuat kerja sama perlindungan anak digital melalui penyelarasan kebijakan dan peningkatan kepatuhan platform. Hal itu dibahas Meutya Hafid dan Menteri Australia Tony Burke dalam pertemuan bilateral di Jakarta Selatan pada 23 Oktober 2026. Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP TUNAS. Australia juga menerapkan aturan mengenai batas usia minimum penggunaan media sosial, sehingga kedua negara melihat peluang untuk menyelaraskan pengawasan. Arah ini patut didukung: kebijakan platform digital tidak boleh berhenti pada janji keselamatan, tetapi perlu terlihat dalam kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan anak. Pemerintah menilai efektivitas kebijakan dari kepatuhan platform dan perlindungan yang benar-benar diterima anak serta keluarga. Tanpa pengawasan dan tindak lanjut, aturan berisiko menjadi formalitas.
Peran orang tua: mendampingi, bukan hanya membatasi
Bagi keluarga, agenda pemerintah memberi alasan kuat untuk membangun kebiasaan digital yang terbuka. Orang tua dapat membicarakan jenis konten yang membuat anak tidak nyaman, menyepakati kapan dan di mana perangkat digunakan, serta memastikan anak tahu kepada siapa harus meminta bantuan. Langkah ini bukan pengganti pengawasan pemerintah, melainkan pendamping yang dibutuhkan sampai layanan lokal dan platform bekerja sebagaimana mestinya. Komdigi mendorong peningkatan literasi digital dan pemahaman kecerdasan artifisial bagi orang tua, guru, dan anak. Orang tua juga sebaiknya mendorong anak menyampaikan pengalaman mereka: pelibatan anak dalam kebijakan daerah merupakan salah satu strategi yang diusulkan. Kerja sama Indonesia-Australia diharapkan berlanjut melalui kelompok kerja untuk mengubah pembahasan perlindungan anak, keamanan siber, dan tata kelola AI menjadi langkah nyata. Perlindungan akan lebih kuat bila rumah, pemerintah daerah, dan penyedia layanan saling menguatkan.






