Perlindungan Harus Menjadi Kebiasaan Bersama
Perlindungan anak digital adalah upaya bersama untuk membantu anak menggunakan teknologi dengan aman, memahami risikonya, dan memperoleh dukungan ketika menghadapi ancaman di internet. Prinsip itu menjadi inti Gerakan Perisai Anak di Jawa Timur, yang pada 23 Oktober 2026 menggelar deklarasi dan edukasi publik dengan sekitar 34 ribu peserta dari berbagai kalangan. Kegiatan bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital” menjangkau 38 kabupaten dan kota, melibatkan pelajar, organisasi sosial, akademisi, pemuka agama, serta tokoh masyarakat. Skala ini patut diperhatikan, tetapi angka besar bukan ukuran keberhasilan yang cukup. Perlindungan anak digital baru berarti jika pesan acara berubah menjadi praktik sehari-hari di rumah, sekolah, komunitas, dan layanan daring. Karena itu, gerakan ini penting bukan semata sebagai deklarasi, melainkan sebagai ujian apakah banyak pihak bersedia berbagi tanggung jawab.
Dari Deklarasi ke Kecakapan Sehari-hari
Deklarasi serentak memberi pesan publik yang kuat, sementara pelaksanaannya melalui format daring, luring, dan hibrida di tingkat provinsi serta 38 kabupaten/kota membuka ruang bagi daerah untuk menyampaikan edukasi sesuai konteks setempat. Namun, komitmen hanya akan terasa bagi keluarga bila diterjemahkan menjadi kecakapan yang bisa dipakai anak. Materi gerakan menekankan perlindungan data pribadi, penggunaan teknologi secara bijak, keberanian melaporkan ancaman, dan kesiapan menghadapi risiko kecerdasan buatan. Di Kediri, edukasi juga mendorong anak berpikir sebelum mengunggah, menyaring informasi sebelum membagikannya, serta melapor kepada orang tua atau guru saat menemukan hal mencurigakan. Bekal semacam ini lebih berguna daripada larangan menyeluruh terhadap gawai: anak belajar mengambil keputusan, sedangkan orang dewasa tetap hadir sebagai pendamping. Keamanan ruang online perlu dibangun melalui kebiasaan, bukan diasumsikan muncul otomatis dari teknologi.
Ekosistem Aman Menuntut Tindak Lanjut
Tantangannya tidak berhenti pada anak dan keluarganya. Media sosial membuka peluang belajar dan berkreasi, tetapi juga dapat membawa hoaks serta konten negatif; ancaman seperti perundungan siber dan penipuan daring membuat pendampingan perlu berjalan terus-menerus. Ketua LDII Jawa Timur Amrodji Konawi merangkum pendekatan yang tepat: “Ada tiga pilar yang penting, yakni keluarga, komunitas, dan kolaborasi.” Seminar LDII menjangkau sekitar 25 ribu peserta secara hibrida, dan organisasi itu menyiapkan diklat kader yang akan diperluas hingga kabupaten dan kota. Di sinilah edukasi orang tua digital dan peran guru menjadi penentu: keluarga mendampingi di rumah, sekolah membimbing, sementara pemerintah daerah, dinas komunikasi, organisasi sosial, dan platform digital harus ikut bertanggung jawab. PP TUNAS dan peta jalan perlindungan anak di ruang digital memberi landasan, tetapi ekosistem digital aman tetap bergantung pada pelaksanaan yang konsisten.







